Home / Kota Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 15:02 WIB

Kejari Kota Tangerang Kawal Tertib Administrasi Penyerahan KIA

Foto: Kajari Kota Tangerang Saat Mengawal Penyerahan KIA Anak Oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin.

Foto: Kajari Kota Tangerang Saat Mengawal Penyerahan KIA Anak Oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengawal dan bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam melakukan penertiban administrasi dalam penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA).

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh anak di Kota Tangerang terdata dalam sistem administrasi kependudukan tanpa terkecuali.

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen resmi kependudukan bagi anak usia 0 hingga kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Keberadaan kartu ini setara dengan KTP bagi orang dewasa, yang berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak anak.
Pintu Gerbang Hak Anak

Baca Juga  Tingkatkan Reformasi Birokrasi, Maryono Tegaskan ASN Tak Hanya Melayani tapi Beri Solusi

Kepemilikan dokumen kependudukan dipandang sebagai pintu awal bagi anak untuk mendapatkan akses layanan publik secara optimal.

Tanpa administrasi yang jelas, anak berisiko terhambat dalam mengakses layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan, Kejaksaan berperan aktif mengawal Pemkot Tangerang memastikan proses pelayanan publik berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami hadir untuk memperkuat pengawasan dan terus berkoordinasi dengan Disdukcapil. Tujuannya adalah melakukan pencegahan sejak dini serta memonitor proses administrasi guna mengantisipasi adanya kesalahan atau maladministrasi di lapangan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Baca Juga  Muscam VIII KNPI Batuceper Tuntas, Heru Huzainy Resmi Pimpin DPK

Teja menambahkan, sinergi ini merupakan langkah konkret untuk memastikan setiap anak di Kota Tangerang tumbuh dengan rasa aman dan percaya diri.

“Dengan administrasi yang tertib, pemerintah daerah dapat lebih mudah memetakan kebutuhan anak dan menyusun kebijakan yang tepat sasaran bagi generasi penerus,” pungkasnga.

Melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan, diharapkan pelayanan KIA di Kota Tangerang menjadi lebih transparan, akuntabel, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat wilayah terkecil.(Mus)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Kerap Lakukan Kegiatan Sosial, Ketua Umum GESID Banten Raih Nominasi Tangerang Raya Award 2024

Kota Tangerang

Kecamatan Neglasari Gelar Gerakan Pangan Murah di Bulan Ramadan

Kota Tangerang

Kajari Kota Tangerang Resmi Lantik Dua Pejabat Eselon IV

Kota Tangerang

Ketua KNPI Sambangi Dapur Umum Warga Terdampak Banjir

Kota Tangerang

Sachrudin dan Maryono Kompak Berbagi Santunan kepada Janda dan Anak Yatim

Kota Tangerang

Lantik Pengurus LPTQ, Arief Ingatkan Untuk Masif Dalam Membumikan Al Quran

Kota Tangerang

Akibat Pencemaran Limbah Kimia, Kendala Diatribusi Perumda TB Berangsur Normal

Kota Tangerang

Curah Hujan Tinggi, Arief Cek Saluran Wilayah Benda Antisipasi Luapan Air