Home / Tangerang Selatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Dituding Langgar Perda, Aktivis Laporkan THM Liberty ke Pemkot Tangsel

Foto: THM Liberty

Foto: THM Liberty

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN  – Forum Aliansi Aktivis Tangerang (Fortang) resmi melayangkan laporan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan terkait dugaan pelanggaran legalitas dan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Liberty KTV, Bar & Club di Jalan Raya Serpong KM 7 No. 7, Kecamatan Serpong Utara.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 061/ForTang/SLDPP/VIII/2026 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Surat itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Fortang, Tri Syahrizal.

Dalam laporannya, Fortang meminta Satpol PP melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Liberty. Pemeriksaan itu mencakup seluruh legalitas dan perizinan kegiatan usaha, termasuk dugaan peredaran atau penjualan minuman beralkohol yang disebut belum memenuhi ketentuan perizinan dan barang kena cukai.

Fortang juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan penambahan atau perluasan ruang karaoke untuk memastikan kesesuaiannya dengan perizinan bangunan. Selain itu, mereka menyoroti dugaan ketidaksesuaian kewajiban pajak daerah atas kegiatan usaha hiburan tersebut.

Baca Juga  Tabrakan Beruntun di Flyover Ciputat, Diduga Akibat Truk Kontainer Rem Blong

Dugaan tersebut dikaitkan Fortang dengan tiga Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Iya, hari ini kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran Perda terkait Liberty ke Pemkot Tangsel melalui Satpol PP. Kalau memang terbukti melanggar, kami minta segera disegel. Kami juga akan turun ke jalan,” ujar Trisyahrizal usai melaporkan, Selasa (18/08/2026).

Ia meminta Satpol PP segera melakukan pemeriksaan, berkoordinasi dengan instansi terkait jika ditemukan dugaan pelanggaran lintas kewenangan, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Mereka bahkan meminta penyegelan dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Selain itu, Rizal meminta Satpol PP menerima untuk membahas hasil pemeriksaan dan tindak lanjut laporan secara terbuka.

Sebelumnya, Tri Syahrizal telah menyampaikan dugaan serupa. Ia mengatakan Fortang menduga Liberty belum memiliki kelengkapan izin terkait peredaran minuman beralkohol dan mempertanyakan legalitas penambahan ruang karaoke.

Baca Juga  Pemkot Tangsel Akan Lakukan Vaksinasi Covid-19

“Kami menduga THM Liberty belum memiliki izin Minol dan pengemplang pajak. Bahkan kami duga penambahan ruangan karaoke itu juga belum ada izin dari Pemkot Tangsel. Ya, harus ditindak segera segel jika terbukti,” tegas Trisyahrizal, Sabtu (15/08/2026) malam.

Menurutnya, laporan resmi ke Satpol PP menjadi langkah Fortang untuk mendorong pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang. Ia meminta penegakan aturan dilakukan secara objektif dan transparan apabila nantinya ditemukan pelanggaran.

“Kami berharap laporan ini tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan dan tidak terjadi pembiaran,” demikian isi surat Fortang.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Liberty belum memberikan tanggapan terkait laporan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan Fortang. (Red/Qor)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Polres Tangsel Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Bising

Tangerang Selatan

LSM GARRDA Surati SMK-SMAN dan KCD Provinsi Banten Perihal PPDB 2021

Tangerang Selatan

Dalih DPMPTSP Cabut Langgar GSB, Satpol PP Tangsel Copot Segel JCo Donuts

Tangerang Selatan

Mahasiswi Stisnu Tangerang Melaksanakan Kegiatan Praktik Profesi Lapangan di KUA Serpong Utara

Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H Diisi Tausyiah Keagamaan

Tangerang Selatan

Pemkot Akan Berikan Bantuan Maksimal Pada Aisyah

Tangerang Selatan

44 Wartawan Dinyatakan Berkompeten Ikuti UKW Dewan Pers di Tangsel

KEPOLISIAN

Jaga Kondusifitas Wilayah, Kapolres Tangsel Ajak Ormas Silaturahmi