Home / Tangerang Selatan

Minggu, 17 April 2022 - 10:41 WIB

Nekat Buka Di Bulan Ramadhan, Sejumlah Tempat Hiburan Tangsel Disegel

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi gabungan bersama jajaran Polisi dan TNI serta Camat dan Lurah Ciputat untuk melakukan penertiban ke empat titik hiburan malam yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/04/2022).

Operasi gabungan ini dilaksanakan karena adanya aduan masyarakat terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadhan tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, adanya aduan terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadhan serta tidak memiliki izin.

“Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak,” ungkap Oki kepada awak media, Sabtu (16/04/2022).

Baca Juga  Cemburu Buta, Suami Lakukan Tindakan KDRT Pada Istri

Lanjut, Ia menjelaskan dari hasil operasi gabungan kali ini terdapat ratusan miras dan sound system yang di sita.

“Dari hasil malam ini, kami mendapatkan ratusan minuman beralkohol dan kami juga menyita sound system yang digunakan untuk melakukan karaoke,” ujarnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan kepada siapapun yang melanggar Perda aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Ciputat Bachtiar Pryambodo menyampaikan keterangan bahwa tempat hiburan ini berada di aset pemkot Tangsel.

“Tempat ini merupakan aset Pemkot Tangsel, dan kami akan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” ujarnya.

“Kami akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kecamatan Ciputat dan kami akan menghimbau sesuai dengan Perda yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga  Musda Pertama Hipka, Hairil Anuar Terima SK Sebagai Ketua Umum

Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, barang sitaan akan dilaporkan ijin sita ke pengadilan yang selanjutnya ijin pemusnahan dan adapun titik lokasi lainnya yang dilaporkan oleh masyarakat masih dalam tahap penyelidikan.

“Tentunya akan kita lakukan OTT setelah mendapatkan informasi yang lengkap untuk segera ambil langkah tindak, sampai saat ini sudah 3 titik lokasi yang kita lakukan OTT terkait pelanggaran perda terkait hiburan malam,”Pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Tangerang Selatan

Hut Tangsel ke-14 Satpol PP Tangsel Musnahkan 8507 Botol Minuman Beralkohol

Tangerang Selatan

Benyamin Bavnie Resmi Lantik 119 Kepala Sekolah se-Tangsel

PEMERINTAHAN

Disinyalir KCD Bermain PPDB, GNRI : Begini Faktanya

KEPOLISIAN

Kapolres Tangsel Iman Imanuddin Wanti-wanti Anggota Tidak Terlibat Narkoba

Tangerang Selatan

PWI, AJI, IJTI dan PFI di Tangsel Konsolidasi, Isu Kemerdekaan dan Profesionalisme Jurnalis Jadi Pembahasan

Tangerang Selatan

Jelang Idul Adha di Tangsel, Pedagang Ternak: Tahun Ini Kambing Lebih Banyak Pembeli

Tangerang Selatan

LSM GARRDA Surati SMK-SMAN dan KCD Provinsi Banten Perihal PPDB 2021

Tangerang Selatan

Terkait Carut Marut PT. PITS, LIRA Tangsel: Hanya Bisa Diselesaikan Walikota Tangsel