SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pembangunan lanjutan Sarana Prasarana (Sarpras) Stadion Mini dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan CV. Mika Konstruksi itu diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Selasa, (15/09/2026).
Dari hasil pantauan di lapangan, sejumlah kejanggalan ditemukan. Pada pekerjaan besi tapak, pengecoran diduga tidak menggunakan bekisting pasangan batu bata maupun hebel sebagaimana standar teknis, melainkan hanya menggunakan papan seadanya.
Tak hanya itu, susunan pondasi batu untuk turap penyangga pagar panel juga diduga bermasalah. Galian pondasi terlihat terlalu dangkal dan tidak dilengkapi sepatu pondasi atau cerucuk, sehingga dikhawatirkan tidak memiliki kekuatan dan ketahanan. Kondisi ini berpotensi membuat pagar mudah roboh dan membahayakan warga.
Saat dikonfirmasi, seorang yang mengaku mandor lapangan bernama Ekot terkesan berkelit.
“Pelaksananya Aan, saya cuma pekerja. Untuk besi tapak kenapa nggak pakai bekisting batu bata karena galiannya terlalu lebar,” kilah Ekot kepada wartawan di lokasi.
Alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru terkait perencanaan dan metode kerja yang digunakan kontraktor.
Menanggapi temuan itu, Gunawan, Satgas Investigasi Perhimpunan Legislatif Muda Indonesia (PEMI) mengecam keras lemahnya pengawasan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
“Ini bukan kesalahan kecil, ini soal teknis fundamental. Kami mendesak Kepala Dinas dan Kabid DTRB untuk segera turun dan mengevaluasi. Jangan ada pembiaran! Anggaran ini dari pajak rakyat, pengawasannya harus maksimal,” tegas Gunawan.
“Mereka digaji oleh rakyat. Jangan malas-malasan dan terkesan tutup mata. Kalau dibiarkan, ini jelas merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas, Kepala Bidang, PPTK, dan Pengawas lapangan dari DTRB Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi untuk dimintai tanggapanya. (red)

























