SEKILASBANTEN.COM, KAB. TANGERANG –Pembangunan Bangunan Penunjang dan Penataan Lingkup Stadion Mini Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Proyek milik Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang senilai Rp. 3.901.740.000 yang bersumber dari APBD T.A 2026 dan dikerjakan oleh CV. Mulia Arinda ini, diduga kuat dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi.
Berdasarkan bukti video dan foto dilokasi pekerjaan, proses pengecoran Stub Column atau kolom beton yang merupakan struktur penghubung vital antara pondasi cakar ayam dengan kolom utama di atasnya, terlihat pengadukan coran diduga dikerjakan secara manual dibawa menggunakan ember cat bekas.

Padahal, untuk proyek dengan nilai miliaran rupiah, pengecoran struktur vital tersebut wajib menggunakan beton ready mix maupun mesin molen cor dengan mutu terjaga, bukan adukan manual yang tak terukur komposisinya. Di lokasi juga tidak tampak keberadaan konsultan pengawas maupun pelaksana dari CV. Mulia Arinda.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW MP Gibran Provinsi Banten, M. Taher Jalalulael, mengecam keras metode kerja tersebut.
Ia menilai, pengerjaan manual pada bagian Stub Column sangat berbahaya dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Saya sudah lihat videonya. Ini sangat memprihatinkan. Pengecoran Stub Column itu nyawa bangunan, itu tumpuan utama. Kalau dicor manual, bagaimana kita bisa menjamin mutu beton K-nya tercapai? Ini namanya main-main dengan keselamatan dan uang rakyat,” tegas M. Taher Jalalulael saat dimintai keterangan, Selasa (23/9/2026).

“Anggarannya jelas Rp 3,9 Miliar, papan proyeknya juga jelas tertulis ‘Proyek Ini Dibiayai Dari Pajak Yang Anda Bayar’. Tapi kualitas pekerjaannya seperti proyek bedah rumah yang tidak diawasi. Mana konsultan pengawasnya? Mana pelaksananya? Kok dibiarkan pekerja bekerja tanpa standar K3 dan tanpa pengawasan teknis? Saya minta Dinas Tata Ruang dan Bangunan dan Inspektorat Kabupaten Tangerang jangan tutup mata. Turun dan periksa!” lanjutnya.
M. Taher juga meminta Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang dan Inspektorat segera STOP dan periksa proyek ini. Jangan sampai bangunan ambruk karena korupsi mutu.
Ia mendesak agar dinas memberikan teguran kepada CV Mulia Arinda jika terbukti melanggar spesifikasi teknis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Mulia Arinda selaku pelaksana dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi. (red)


























