Home / Kabupaten Tangerang

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:55 WIB

Warga Kuta Baru Tolak Rencana Pemasangan Tiang Penyedia Internet

SEKILASBANTEN.COM, Pasar Kemis,- Sejumlah warga RT 04/05 Kelurahan Kuta Baru kecamatan pasar kemis kabupaten Tangerang menolak rencana pemasangan tiang salahsatu penyedia layanan internet.

Masrilyah, Salahseorang warga kepada wartawan mengaku tidak akan membiarkan salahsatu penyedia internet ternama tersebut memasang tiang didepan kediamanannya.

“Mendingan saya berantem daripada tiang itu dipasang, karna ngga ada tiang aja udah sempit apalagi nanti dipasang tiang,” kata Masrilyah kepada wartawan selasa (29/3/2022).

Ia menilai, rencana pemasangan tiang untuk salahsatu penyedia  layanan internet tersebut dipastikan akan ditolaknya kendati perijinan telah ditempuh dan dilengkapi.

“Bodo amat, itu ijin kan seharusnya ada persetujuan dari kami sebagai warga, dan yang harus digarisbawahi adalah kami tidak akan menandatangani ijin itu,” jelasnya.

Ia berujar, dalam waktu dekat akan menggalang masyarakat lainnya yang juga menolak rencana pemasangan tiang penyedia layanan internet.

Baca Juga  Proyek Betonisasi Kampung Bambu Bonang Disinggung LSM

“Kita akan pasang spanduk penolakan, kita juga akan kumpulkan tanda tangan warga yang menolak rencana itu,” Ungkap Masril

Ditemui terpisah, Marinus Warga Rt. 01/11 menturkan hal senada, menurut dia rencana pemasangan tiang penyedia layanan internet tersebut dipastikan mengganggu.

“Kenapa ngga ditanam aja itu, kenapa harus memakai tiang, ini kami tidak setuju dengan rencana itu,” tutur Marinus.

Dihubungi Via Selulernya, Ma’Mun, Lurah Kuta Baru kecamatan Pasar kemis kabupaten Tangerang mengaku pihaknya belum mengetahui rencana pemasangan tiang bagi penyedia layanan internet tersebut.

“Belum ada Ijinnya itu, saya malahan baru tahu kalau ada rencana pemasangan tiang internet,” jelasnya.

Meski begitu, dirinya menghimbau kepada warga yang menolak agar menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah agar tidak ada kejadian – kejadian yang tidak diinginkan.

Baca Juga  Abu : Operasional PT Sinergi Sudah Sesuai Aturan

“Memang betul, tidak semua warga dalam pengurusan ijin itu dimintai persetujuan, cuma perwakilan aja, tapi jika memang ada penolakan ada baiknya diselesaikan secara musyarawah,” ungkapnya.

Menurut Lurah Ma’ Mun, warga tidak bisa menolak jika nantinya ijin yang dibutuhkan telah dikantongi penyedia layanan internet tersebut, pasalnya lahan yang nantinya digunakan untuk memasang tiang tersebut biasanya menggunakan lahan fasos dan fasum.

“Biasanya sih gitu,” ungkap Lurah. (Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Lantik Dewan Pengawas Perumda Pasar NKR, Bupati Minta Tingkatkan Inovasi Pelayanan Publik

Kabupaten Tangerang

Paska Hujan Deras, Pasar Gotong Royong Perum Bumi Indah Tergenang Air

Kabupaten Tangerang

Proyek Pekerjaan Uditch, Firman : Padahal udah disuruh dikasih mortar sama makai K3

Kabupaten Tangerang

POKJA Wartawan Curug Perkuat Solidaritas Lewat “Ngopi Bareng”
Buntut Peristiwa Saling Pukul di Proyek Forest Duo Kedua Belah Pihak Saling Lapor Polisi

Kabupaten Tangerang

Buntut Peristiwa Saling Pukul di Proyek Forest Duo Kedua Belah Pihak Saling Lapor Polisi

Kabupaten Tangerang

Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Luncurkan Aplikasi “Simapan”

Kabupaten Tangerang

Perselisihan Santri di Pesantren Modern Bani Tamim Selesai Secara Kekeluargaan

Kabupaten Tangerang

Ini Penjelasan Kepala Sekretariat BPC Hipmi Kabupaten Tangerang, Terkait Rencana Muscab Pada Maret Mendatang