SEKILASBANTEN.COM, KOTATANGERANG – Dugaan insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu orang karyawan meninggal dunia terjadi di salah satu pabrik produksi cokelat yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Sabtu (10/10/2026).
Peristiwa yang merenggut nyawa pekerja tersebut masih diselimuti tanda tanya. Pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian, identitas korban, maupun langkah pertanggungjawaban terhadap keluarga korban.
Peristiwa ini pun kembali mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum asal Tangerang, Suritno, S.H.
Suritno yang berkantor di Tangerang itu menegaskan, setiap perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi seluruh karyawannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Dalam Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah sangat jelas, setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi,” ujar Suritno kepada media ini, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, jika perusahaan lalai dalam menerapkan K3 hingga menimbulkan korban jiwa, maka manajemen tidak hanya dapat dikenakan sanksi administratif, namun juga sanksi pidana.
“Ini juga diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di Pasal 15 ada ancaman pidana. Belum lagi jika dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. Jadi ini serius, bukan sekadar kecelakaan biasa,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Korban harus dipastikan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hak-hak normatif seperti biaya perawatan hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) wajib dipenuhi perusahaan. Jangan sampai keluarga korban dibiarkan begitu saja,” tambahnya.
Suritno meminta Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota yang saat ini menangani perkara tersebut untuk bekerja secara profesional dan transparan.
“Kami minta kepolisian usut tuntas. Lakukan olah TKP, periksa saksi-saksi, panggil manajemen, periksa SOP K3-nya, periksa alat pelindung diri (APD) nya. Jika ditemukan unsur kelalaian, tetapkan tersangkanya. Jangan berhenti di tengah jalan,” pintanya.
Selain itu, ia juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang untuk tidak diam.
“Pengawasan Disnaker harus tegas. Turun ke lapangan, lakukan audit K3 di pabrik tersebut. Ini sudah ada korban jiwa, jangan tunggu ada korban kedua, ketiga. Disnaker punya kewenangan untuk memberikan sanksi hingga merekomendasikan penghentian sementara operasional jika memang tidak layak K3,” ungkapnya.
Suritno menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang hingga kini memilih bungkam dan melempar semua pertanyaan ke pihak kepolisian.
“Pihak manajemen perusahaan harus kooperatif memberikan statement terkait kejadian tersebut. Ini bukan soal pencemaran nama baik, ini soal nyawa manusia yang hilang di tempat kerja mereka. Keterbukaan adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Semakin bungkam, semakin menimbulkan asumsi negatif di masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen pabrik cokelat di Cibodas belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara pihak Polsek Jatiuwung mengaku masih melakukan penyelidikan dan akan segera memanggil pihak manajemen untuk dimintai keterangan. (ris/red)

























