Home / PERISTIWA

Jumat, 18 Februari 2022 - 14:11 WIB

Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Kecamatan Curug Disegel

SEKILASBANTEN.COM, KAB. TANGERANG – Penjual obat keras daftar G (Tramadol, Hexymer) diduga tanpa izin (ilegal) berkamuflase Toko Kosmetik di Kecamatan Curug Kelurahan Sukabakti disegel tim gabungan.

Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Loka POM Kabupaten Tangerang dilokasi mengamankan sejumlah obat keras.

“Kegiatan hari ini kami dari BPOM Kabupaten Tangerang, melakukan penertiban terkait peredaran OOT (Obat obat Tertentu) di wilayah Curug, berdasarkan laporan masyarakat,” ungkap Kepala Loka BPOM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri dalam keterangannya, Jum’at (18/2/2022) siang.

Selain diwilayah Kecamatan Curug pihaknya juga didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten melakukan pengawasan di Tigaraksa. Namun, saat dilokasi kondisi Toko tersebut tutup.

“Karena peredaran OOT ini makin marak di Kabupaten Tangerang, tentunya kita perlu bersinergi juga dengan pemerintah daerah sehingga sanksinya lebih memberikan efek jera. Saat ini kami menggandeng dinas kesehatan, dinas perindustrian perdagangan, dan satpol pp serta kecamatan terkait,” jelasnya.

Baca Juga  Sempat Dirawat Selama 8 Hari, ART Lompat dari Atap Rumah Majikan Akhirnya Meninggal Dunia

Dari hasil pemeriksaan. Lanjut Wydia mengatakan, keuntungan dari penjualan obat keras itu menurut keterangan penjaga toko mencapai 600 ribu per hari.

“Satu toko yang menjual OOT berupa tablet kuning diduga hexymer sebanyak 15 plastik berisi 5 tablet, dan juga tramadol sebanyak 15 plastik klip 3 tablet dan tablet tramadol berbentuk strip sebanyak 6 tablet,” benernya.

“Total produk OOT yang diamankan petugas dengan nominal 405 ribu disinyalir penjualan OOT tersebut sekitar 600rb perhari, sekitar 18jt per bulan,” sambungnya.

Baca Juga  Kecelakaan di SPBU Pacuan Kuda, Korban Meninggal Dunia

Sementara Kasi Pendataan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Heri Sucipto Petugas menyegel tempat usaha tersebut lantaran disinyalir tak memiliki izin.

“Kita menyegel terkait perizinan nya, karena toko itu harus ada izin dari Dinkes, apoteker, dan juga BPOM,” jelasnya.

Sesuai SOP. Heri menyebut penyegelan dilakukan selama 14 hari kerja. Pihak pemilik toko harus membayar denda ke Kas Daerah. Dan melakukan proses izin.

Namun kata Heri apabila pihak pemilik toko tidak mengurus ijin penyegelan akan tetap dilakukan. (Hanapi)

Share :

Baca Juga

PERISTIWA

Sopir Truk Wing Box Penyebab Kecelakaan di Tangerang Ditetapkan Tersangka

KEPOLISIAN

Polsek Ciledug Ungkap Motif Ayah Simpan Jenazah Bayinya di Lemari Es

PERISTIWA

Motif Belum Jelas, Warga Wanakerta Terlibat Keributan dengan Oknum Pengawas Proyek Perum Cluster Florest Dua

PERISTIWA

Bocah Tewas Terlindas Truk Pasir di Jalan Raya Pakuhaji, Kasi Humas: Sudah Ditangani Satlantas Polres Metro Tangerang Kota

PERISTIWA

Angin Kencang Terjang Kampung Sarongge Genteng Rumah Warga Berterbangan

PERISTIWA

Update Terkini, Korban Tewas Kebakaran Lapas di Tangerang Bertambah 3 Orang Dari 41 Jadi 44 Orang

PERISTIWA

Pabrik Kimia di Karawaci Dilahap Si Jago Merah Asap Pekat Membumbung Tinggi

PERISTIWA

Team SAR Gabungan Akhirnya Temukan Bocah yang Tenggelam di Kali Angke