Home / Kabupaten Tangerang

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:32 WIB

Abaikan Surat Edaran Bupati, Pengunjung Hiburan Malam di Gading Serpong Pecah

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – Pecah, terlihat kendaraan para pengunjung memenuhi parkiran sebuah tempat hiburan di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Pada hari Sabtu (15/3/2025) atau tepatnya malam ke 15 bulan puasa, pantauan wartawan terlihat tempat hiburan malalam, Bluestork seolah rmengabaikan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, tentang Jam Operasional Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1446 hijriyah.

Padahal dalam Surat Edaran itu dengan tegas melarang tempat hiburan malam, seperti karaoke, lounge, bar, sauna, spa massage dan biliar beroperasi selama bulan Ramadhan dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Selain Bluestork, diduga tempat hiburan malam yang ada di kawasan Gading Serpong juga masih beroperasi di Bulan Suci Ramadhan.

Modusnya, para penggelola membuka dengan cara sembunyi sembunyi atau melalui pintu belakang, yaitu diantaranya, Trenz, Vote, Clique Kitchen & Bar, Wooden Bar, Bonders Bar & Grill, New Sky Lounge dan Pendekar.

Baca Juga  Pemasangan Pipa Air Minum SPAM Rajeg Perjalanan Warga Terganggu, PDAM TKR Meminta Maaf

Meski begitu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang sebagai penegak peraturan daerah (Perda) seolah tutup mata.Bahkan diduga kuat ada main.

Mendapat informasi itu, Ketua Umum Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia (MPRI), Tri Syahrizal, mengatakan, sejak awal telah menduga hal tersebut.
Bahkan dirinya telah mengingatkan kepada pengusaha hiburan malam di kawasan Gading Serpong untuk mentati aturan yang ada.

Regulasi itu kata Rizal telah diatur dalam surat edaran Bupati Tangerang Nomor 2 tahun 2025, tentang Jam Operasional Jasa Hiburan Umum,Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Kegiatan Satpol PP hanya mengugurkan kewajibannya saja. Buktinya hari ini, tempat hiburan malam di Gading Serpong masih buka. Wajar kalau kami menduga ada oknum penegak Perda dan aparat kepolisian bermain mata,” tegas Rizal.

Masih kata Rizal, bahwa aturan itu secara jelas melarang tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang beroperasi dan wajib tutup selama Bulan Suci Ramadhan. Tapi dengan peristiwa itu sambung Rizal, Pemerintah Kabupaten Tangerang seolah diinjak injak harga dirinya dan tidak punya wajah.

Baca Juga  LPRI DPD Banten Sebut Pengerjaan U-ditch di Kampung Onyam Curug Tak Transparan

Pasalnya aturan itu dibuat dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan demi menghormati Bulan Suci Ramadhan.

“Ini sudah kebablasan, karena pengusaha hiburan di Gading Serpong sudah berani dan melanggar aturan. Mereka tidak menghormati Bulan Suci Ramadhan. Ini sama saja menganggu Kamtibmas dan tolerasi beragama di Kabupaten Tangerang. Pemkab Tangerang jangan tutup mata, harus tegas, jangan sampai masyarakat krisis kepercayaan dan turun ke jalan,” keluhnya.

Sementara hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari para pengggelola hiburan malam di kawasan gemerlap itu.  (qor/red).

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Pembangunan Masjid Perum Duta Harmoni 1 Mandek, Warga Minta Pengembang Lanjutkan Sesuai Kesepakatan

Kabupaten Tangerang

Sinergi, Dandim 0510/ Tigaraksa dan Forkopimda di Hari Kebangkitan Nasional 2025

Kabupaten Tangerang

490 Pedagang Pasar Curug Divaksinasi Tahap Pertama

Kabupaten Tangerang

Kantor Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa Terbakar

Kabupaten Tangerang

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Musnahkan 106 Berkas Arsip Inaktif

Kabupaten Tangerang

Bupati Zaki Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Pantau di Benda

Kabupaten Tangerang

Didampingi Babinsa Gempolsari Tim Nakes Datangi Warga Cacat Fisik Untuk Divaksin

Kabupaten Tangerang

Batal Dilantik Pasca Terpilih Menjadi Ketua BUMDes, H Mukhlisin Siap Gugat Kades Gelam Jaya