SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat asap pembakaran sampah atau limbah di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (22/10/2026).
Pengaduan disampaikan oleh warga bernama Andi melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 14.16 WIB. Pelapor mengeluhkan asap yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran limbah di kawasan tersebut karena dinilai meresahkan masyarakat sekitar.
Merespons laporan itu, petugas Bhabinkamtibmas sekaligus petugas layanan 110, Aiptu Yosep, mendatangi lokasi di Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok R Nomor 9. Di tempat tersebut, petugas bertemu dengan pelapor Andi, pemilik pabrik bernama Akiong, serta pengurus pabrik bernama Cecep untuk mengklarifikasi pengaduan.
Petugas kemudian memfasilitasi mediasi antara pelapor dan pihak pabrik. Dari hasil mediasi, pihak pabrik menyatakan bersedia menghentikan pembakaran sampah atau limbah di dalam kawasan pergudangan dan akan membuangnya tanpa melakukan pembakaran.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti keluhan warga, mencegah permasalahan berlarut-larut, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa kepolisian berupaya hadir untuk merespons pengaduan masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan di lingkungan warga.
“Setiap laporan masyarakat merupakan perhatian bagi kami. Personel di lapangan akan menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangan dan prosedur, serta mendorong penyelesaian yang baik agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan,” demikian draf pernyataan Kapolres.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui layanan 110 apabila menemukan gangguan keamanan, ketertiban, maupun permasalahan lain yang membutuhkan kehadiran kepolisian.
Sementara itu, dugaan pencemaran lingkungan dapat ditindaklanjuti lebih lanjut oleh instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup untuk memastikan sumber asap dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. (Red)




























