SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL – Tangerang Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang Selatan diminta tertibkan bangunan kios yang diduga tidak memiliki izin dan didirikan persis dibawah Sutet, (Rabu 28/11/2022).
Tokoh pemuda Pondok Aren, Syarif mengatakan, sejumlah bangunan kios yang terletak di wilayah Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan tersebut tidak munggkin mengantongi izin.
“Untuk mendirikan bangunan di bawah sutet itu tidak mudah, ia harus mengantongi izin PLN pusat. Acuan dalam perda sangat jelas, point inti buat dulu izinya IMB/IPBG), baru bangun. Saya harap penegak perda khususnya Satpol-PP Tangsel tidak tembang pilih dalam menindak bangunan seperti ini, kalaupun ada oknum di belakangnya, serahkan saja pada pihak yang berwajib,” Ucap Syarif, (24/09/2022).
Sementara itu, Wardi penanggung jawab di pembangunan kios tersebut saat di konfirmasi meminta awak media untuk konfirmasi kepada RT Armin yang dianggap mewakili para penyewa.
“Konfirmasi ke Pak Armin ya, ia sebagai RT dan yang mewakili para penyewa. Maaf saya sendiri bukan penyewa. Saya hanya pekerj kuli biasa, bukan orang PT. Silahkan saja telephone ke Armin.” Terang Wardi
Saat di konfirmasi via WhatsApp cellulernya Armin mengatakan, dirinya sedang berada di kantor kelurahan Pondok Karya.
“Ini siapa, kepentingannya dengan bangunan itu apa, sekarang saya lagi di kelurahan Pondok Karya ini.” Singkat Armin. (Tb)