SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG -Satpol PP Kota Tangerang mendatangi bangunan kios yang diduga belum memiliki izin, di Kelurahan Margasari Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, baru-baru ini Kamis (5/10/23).
Andika Kasie Kewaspadaan Dini Satpol PP Kota Tangerang mengatakan Senin (9/10/23) laporan sudah dinaikan oleh Timnya.
“Untuk disposisinya belum saya terima bang,” ujarnya.
Sebelumnya Andika bersama Tim sudah mendatangi ke lokasi bangunan yang diduga belum berizin tersebut.
“Ya bang saya bersama Tim sudah mendatangi lokasi, dan sudah bertemu dengan pemiliknya,” ujarnya.
Andika lebih lanjut mengatakan hasil dari kedatangan ke lokasi bangunan yang diduga belum berizin tersebut, telah dilaporkan ke atasan, untuk ditindaklanjuti.
“Nanti hasilnya seperti apa akan saya info kan bang,” ucap Andika kepada media ini melalui telepon selular.
Seperti diketahui sebelumnya telah ditayangkan di beberapa media online terkait dugaan bangunan yang belum memiliki izin tersebut.
Kemudian juga ada warga melalui surat perbtanggal 21 September melaporkan bangunan yang diduga belum berizin tersebut.
Satpol PP baru menindaklanjutinya Kamis, (5/10/23). Setelah 2 Minggu dari laporan warga. (Tim)





















