Home / Kota Tangerang

Rabu, 17 September 2025 - 20:53 WIB

Banyak Aduan, DPRD Kota Tangerang Dorong Regulasi Penguatan Hak Buruh

Foto: Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, H. Kemal Fasya Madjid, S.Ag., M.Si.

Foto: Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, H. Kemal Fasya Madjid, S.Ag., M.Si.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Komisi II DPRD Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam mendorong regulasi guna memperjuangkan hak-hak buruh di wilayah setempat.

Langkah tersebut dilakukan setelah menerima langsung aspirasi dari Komunitas Aksi Buruh Tangerang (KABUT) yang melaporkan berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari upah yang tidak sesuai dengan ketentuan hingga praktik outsourcing yang merugikan pekerja.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, H. Kemal Fasya Madjid, S.Ag., M.Si., mengungkapkan bahwa laporan buruh sebenarnya sudah diterima sejak beberapa bulan lalu. Aspirasi tersebut disampaikan baik melalui surat resmi maupun audiensi terbuka dengan pihak DPRD. Salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan adalah adanya sejumlah perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

“Banyak pekerja yang datang mengadu karena mereka digaji di bawah UMR. Bahkan, ada pula pekerja outsourcing yang tidak hanya menerima upah minim, tetapi juga mengalami pemotongan uang makan hingga 20 persen. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan harus segera ditindaklanjuti,” ujar Kemal usai menerima audiensi bersama KABUT dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Rabu (11/9/2025).

Baca Juga  Tak Cukup Capai Target, Komisi I DPRD Dorong Diskominfo Utamakan Manfaat Nyata

Kemal menjelaskan bahwa sebagian aduan buruh tersebut telah diproses oleh Disnaker Kota Tangerang. Meski demikian, DPRD menilai perlu adanya langkah lanjutan berupa inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan yang dilaporkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan situasi nyata yang dihadapi para pekerja di lapangan.

“Insyaallah pekan depan, saya bersama Disnaker akan turun langsung melakukan pengecekan. Kami ingin memastikan apakah laporan yang disampaikan memang sesuai dengan kondisi di perusahaan,” tegasnya.

Lebih jauh, Kemal juga menyoroti keterbatasan kewenangan yang dimiliki Disnaker Kota Tangerang. Menurutnya, lembaga tersebut tidak memiliki otoritas penuh untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Disnaker hanya dapat melaporkan temuan ke Pemerintah Provinsi, sehingga peran pengawasan di tingkat kota menjadi lemah.

“Kondisi ini jelas tidak ideal. Oleh karena itu, kami di DPRD mendorong agar ada regulasi yang lebih kuat di tingkat kota. Bentuknya bisa berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwal), atau minimal edaran resmi dari Wali Kota. Dengan begitu, posisi Disnaker bisa lebih tegas dalam melakukan pengawasan,” jelas Kemal.

Baca Juga  96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang

Kemal menambahkan, pihaknya bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang juga akan segera membahas regulasi yang berorientasi pada perlindungan pekerja.

Harapannya, aturan tersebut dapat mempersempit celah bagi perusahaan nakal yang mencoba mengakali aturan demi keuntungan sepihak.

“Kami tidak ingin Disnaker hanya menjadi penonton di tengah persoalan ketenagakerjaan yang nyata dirasakan buruh. Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Kota Tangerang dan seharusnya taat pada aturan yang berlaku di daerah kita,” pungkas Kemal. (red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Gelar Baksos, DPC IKM Jatiuwung Santuni 300 Anak Yatim

Kota Tangerang

Jalin Silaturahmi, Alumni SMANIC 2000 Gelar Bukber” Silver Reunion”

Kota Tangerang

Bersama Pemkot, Polres Metro Tangerang Kota Siapkan 9 Pos Pengamanan Mudik 2022

Kota Tangerang

Atasi Lonjakan Antrean, Disdukcapil Kota Tangerang Buka Empat Loket Legalisir Akta Kelahiran untuk Pendaftaran SMA/SMK

Kota Tangerang

Hadiri Deklarasi Damai, Pj Walikota Minta Kawal Bersama Kesuksesan Pilkada di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Kasus Tanah AJB 1979, Tergugat Tegaskan Penguasaan Sah, Ahli Waris Rais bin Rimat Akui Penjualan kepada Ato

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Resmi Serahkan SK Guru Menjadi Kepsek

Kota Tangerang

Kembali Lepas Ratusan Calon Jamaah Haji, Arief : Kesehatan Jadi Kunci Kelancaraan Ibadah