Home / KEPOLISIAN

Jumat, 7 Juni 2024 - 14:27 WIB

Berdiri di Lahan Jasa Marga, 35 Bangunan di Pinang Ditertibkan, Polisi: Kondusif

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Sebanyak 176 Personel gabungan terdiri dari dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Trantib Kecamatan Pinang, Dishub dan Jasa Marga mengamankan jalannya Penertiban Lahan, Bangunan dan Pemasangan Pembatas Tol di Lahan Milik Jasa Marga yang berada di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Penertiban tersebut dipimpin oleh Kabagops Polres Metro Tangerang Kota Kompol Endy Mahardika dan Kapolsek Pinang, Iptu Diana Aldini Putri,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Jum’at (7/6/2024).

Kata Zain, Penertiban tersebut telah dilaksanakan pada Kamis, 06 Juni 2024, kemarin, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Baca Juga  Polsek Curug Amankan dan Monitoring Penyerahan CSR, Sosialisasi KADARKUM serta Bimtek Perkoperasian

“Penertiban itu berada di Lahan Milik PT. Marga Trans Nusantara, merupakan anak perusahaan BUMN Jasa Marga yang berada di Jalan Gempol Raya,” katanya.

Menurut Kapolres, penertiban berjalan lancar dan kondusif. Namun, terdapat sejumlah kesepakatan dan permintaan diantaranya dibuatkan akses jalan, membongkar mandiri, hingga memohon untuk menunggu 1 Minggu sampai dengan adanya Putusan Pengadilan terkait proses kasus tanah milik nya yang saat ini masih dalam proses Persidangan di Pengadilan Tinggi Banten.

“Jumlah bangunan yang ditertibkan ada sebanyak 35 bangunan. Adapun beberapa permintaan dari 3 orang warga, Pihak Jasa Marga pun menyanggupi dengan memberikan jangka waktu satu Minggu serta membuatkan 2 pintu sebagai akses jalan yang dinginkan,” jelasnya.

Baca Juga  Gandeng Fokopimda, Kapolres Metro Bekasi Serahkan Baksos Ramadhan Presisi

Kini, di tanah tersebut dipasangi plang peringatan yang bertuliskan “Tanah Negara dilarang masuk/memanfaatkan, ancaman pidana Pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, Pasal 551 KUHP dihukum denda, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga”. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Memasuki H ke-5 Bulan Ramadhan, Tim Satgas Polrestro Tangerang Kota Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tangerang

KEPOLISIAN

Pospam Rest Area KM 14 Tangerang-Jakarta Dikunjungi Menteri PMK-RI, Kapolres Sampaikan Kondusifitas Wilayah

KEPOLISIAN

Polsek Pasar Minggu dan Team Polwan Polres Metro Jaksel Amankan Kunjungan Wisatawan

KEPOLISIAN

Penghargaan Pelayanan Prima Diberikan kepada Polres Metro Tangerang Kota, Ini Arahan Wapres

KEPOLISIAN

Gagalkan Perang Sarung, Polsek Ciledug Amankan 11 Remaja dan Panggil Orangtua

KEPOLISIAN

Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Jaya 2023-2024, Polres Metro Tangerang Kota Siap Amankan Pemilu 2024

KEPOLISIAN

Polsek Curug Laksanakan Pengamanan Giat Pemberian Vaksin Gotong Royong Tahap Ke 2 Bagi Karyawan

KEPOLISIAN

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Tangerang Kota Sebar 2.000 Paket Bantuan Sosial di Slum Area