Home / KEPOLISIAN

Jumat, 7 Juni 2024 - 14:27 WIB

Berdiri di Lahan Jasa Marga, 35 Bangunan di Pinang Ditertibkan, Polisi: Kondusif

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Sebanyak 176 Personel gabungan terdiri dari dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Trantib Kecamatan Pinang, Dishub dan Jasa Marga mengamankan jalannya Penertiban Lahan, Bangunan dan Pemasangan Pembatas Tol di Lahan Milik Jasa Marga yang berada di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Penertiban tersebut dipimpin oleh Kabagops Polres Metro Tangerang Kota Kompol Endy Mahardika dan Kapolsek Pinang, Iptu Diana Aldini Putri,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Jum’at (7/6/2024).

Kata Zain, Penertiban tersebut telah dilaksanakan pada Kamis, 06 Juni 2024, kemarin, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Baca Juga  Pastikan Nataru Aman, Kapolda Tinjau Langsung Pengamanan Gereja di Wilkum Polda Metro Jaya

“Penertiban itu berada di Lahan Milik PT. Marga Trans Nusantara, merupakan anak perusahaan BUMN Jasa Marga yang berada di Jalan Gempol Raya,” katanya.

Menurut Kapolres, penertiban berjalan lancar dan kondusif. Namun, terdapat sejumlah kesepakatan dan permintaan diantaranya dibuatkan akses jalan, membongkar mandiri, hingga memohon untuk menunggu 1 Minggu sampai dengan adanya Putusan Pengadilan terkait proses kasus tanah milik nya yang saat ini masih dalam proses Persidangan di Pengadilan Tinggi Banten.

“Jumlah bangunan yang ditertibkan ada sebanyak 35 bangunan. Adapun beberapa permintaan dari 3 orang warga, Pihak Jasa Marga pun menyanggupi dengan memberikan jangka waktu satu Minggu serta membuatkan 2 pintu sebagai akses jalan yang dinginkan,” jelasnya.

Baca Juga  Tinjau Pam Aksi Buruh di Bitung, Kapolres; Silahkan Sampaikan Aspirasi dengan Damai dan Sejuk

Kini, di tanah tersebut dipasangi plang peringatan yang bertuliskan “Tanah Negara dilarang masuk/memanfaatkan, ancaman pidana Pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, Pasal 551 KUHP dihukum denda, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga”. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

10 Personel Polsek Curug Gelar Apel Strong Point “Operasi Cipta Kondisi”

KEPOLISIAN

Rangkaian HUT Polda Metro Jaya ke-73, Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Ikuti Lomba Olah TKP Antar Polres

KEPOLISIAN

Raih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, polres Metro Tangerang Raih Penghargaan dari Ombudsman

KEPOLISIAN

Bentuk Sayang Anak Yatim-piatu Polsek Pasar Kemis Berikan Pembinaan

KEPOLISIAN

Polsek Ciledug Ungkap Motif Ayah Simpan Jenazah Bayinya di Lemari Es

KEPOLISIAN

Kerahkan 600 Personil, Polres Metro Tangerang Kota Akan Kawal Aksi Demo Hingga Jakarta

KEPOLISIAN

Polsek Curug Lakukan Pemantauan Genangan Air di Jalan Binong Permai

KEPOLISIAN

Jalan Licin, Anggota Lantas Polsek Benda Bantu Warga Dorong Motor