SEKILASBANTEN.COM, TIGARAKSA –Koramil 14/Panongan, Kodim 0510/Tigaraksa bersama Forkopimcam Kecamatan Panongan melaksanakan kegiatan Patroli Monitoring wilayah, Sabtu (8/3/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Bupati Tangerang tentang jam operasional jasa hiburan umum pada malam hari di bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M di Wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Danramil 14/Panongan Kapten Cke Jitu Arman Sinaga mengatakan, bulan Rhamadan merupakan bulan yang penuh berkah dan kesucian bagi umat Islam. Oleh karena itu, Patroli Malam ini adalah sebagai bagian dari tugas untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat dalam memastikan lingkungan Kondusif”, ujarnya
Melalui kegiatan monitoring ini, pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh rumah makan, restoran, kafe, serta jasa hiburan umum mematuhi aturan terkait jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Hal ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan toleransi antarumat beragama”, jelasnya
Selaku Danramil dirinya mengajak seluruh pihak, baik para pelaku usaha maupun masyarakat umum, untuk bersama-sama menjaga ketertiban, saling menghormati, serta menciptakan suasana yang harmonis selama Ramadan ini.
“Dengan demikian, kita berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” pungkasnya.
(Red)