Home / BANTEN

Selasa, 3 November 2026 - 12:08 WIB

Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Banten Amankan 14 Tersangka dari 8 Kasus

Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan Didampingi Wakapolda Banten, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Saat Menggelar Konferensi Pers.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan Didampingi Wakapolda Banten, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Saat Menggelar Konferensi Pers.

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Polda Banten membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. Dalam operasi selama Oktober 2026, sebanyak 14 tersangka dari delapan kasus diamankan.

Pengungkapan tersebut dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan, dan Kasubbid PID Bidhumas AKBP Lilik Supratman, saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin 2 November 2026.

“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” kata Kapolda Banten.

Kapolda menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Ia juga meminta peran aktif masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian,” tutup Irjen Hendra.

Baca Juga  Ditutup Resmi TMMD 111 Dim 0510/Trs, Dandim: Pengabdian Tiada Henti Untuk Negeri Tercinta

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan menyebut, Ke-14 tersangka tersebut ditangkap di enam wilayah, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Bersama Wakapolda Banten, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho saat menunjukkan barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi, di Mapolda Banten, Senin 2 November 2026.

Rinciannya, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26). Polresta Serang Kota satu tersangka BH (62), Polres Serang satu tersangka SA (28).

Kemudian Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka MU (42), ZU (45), dan EN (38). Polresta Tangerang empat tersangka FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59). Polres Lebak dua tersangka AS (21) dan SA (21), serta Polres Pandeglang satu tersangka AH (56).

Baca Juga  Di Kampung Cisereh Haur, Kapolsek Curug Salurkan Bansos Berupa Beras 10 Kg

“Modus yang digunakan para pelaku yakni membeli Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam yang tangkinya telah dimodifikasi,” ungkapnya.

Setelah itu, BBM disedot dari tangki kendaraan menggunakan mesin pompa air (Alkon) dan dipindahkan ke jerigen atau drum penampungan. Selanjutnya dijual kembali ke pihak lain, termasuk ke sektor industri, dengan harga non subsidi untuk meraup keuntungan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa Bio Solar 6.036 liter, Pertalite 409 liter, 10 unit kendaraan R4 dan R6, 86 jerigen ukuran 35 liter, 30 drum, dan 21 galon air mineral, hingga 8 corong, 5 selang, 2 literan, dan 1 mesin Alkon.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Red)

Sumber: Syirojul Umam

Share :

Baca Juga

BANTEN

Jaga Kamtibmas, Polrestro Tangerang Kota Siapkan 35 Pos Pantau Selama Bulan Ramadhan

BANTEN

HUT RI ke-78, 6.972 Napi di Banten Dapat Remisi Umum, 185 Langsung Bebas

BANTEN

Pj Sekda Provinsi Banten : Percepatan Penurunan Stunting Perlu Kolaborasi Berbagai Pihak

BANTEN

HPN 2021, SMSI Sumbang Jalan dan Sarana Sanitasi

Kota Serang

Dampak Angin Kencang Dan Hujan Deras Pohon Besar Di Kampung Tembong Sawo Roboh

BANTEN

Momen Bulan Puasa, Pengurus RW 10 Desa Gelam Jaya Gelar Acara Buka bersama

BANTEN

Wali Kota Tangerang Raih Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Terbaik di Ajang PIMRED Award 2025

BANTEN

Study Visit Implementasi Hukum, SMAN 1 Warunggunung Kunjungi Lapas Rangkasbitung