Home / Kota Tangerang

Sabtu, 16 Desember 2023 - 08:48 WIB

Diduga Belum Kantongi Izin, Satpol PP Kota Tangerang Diminta Tertibkan Gerai Dunkin Pakons Prime Hotel

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Koordinator Forum Aliansi Aktivis Tangerang Raya (ForTang),Muhamad Taher mendesak Satpol PP Kota Tangerang segera menertibkan Gerai Dunkin Pakons Hotel yang diduga belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG)

“Kalau bisa Satpol PP jangan tebang pilih dalam menyikapi permasalahan ini. Kalau memang melanggar aturan perizinan ya tindak,”tegas Taher Jumat (15/12/2023).

Menurut Taher, kegiatan bisnis di Kota Tangerang harus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dari itu Taher berharap kepada pihak yang berwenang, yaitu Satpol PP untuk memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran adminstrasi yang dilakukan Gerai Dunkin Pakons Hotel. Taher juga mengingatkan apabila pihak Dunkin tetap beroperasi tanpa memenuhi syarat adminstrasi pembangunan makan pihaknya mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan.

“Satpol PP harus turun kelapangan jangan diam saja.Kalau sudah jelas jelas ada pelanggaran tapi dibiarkan kami menduga ini ada oknum yang bermain. Jika tidak ada tindakan makan kami akan turun ke jalan,” pungkasnya

Baca Juga  Sekda Ajak Seluruh ASN Support Pemilu 2024

Sebelumnya di beritakan, Selasa (12/12/2023) Diduga Pembangunan Gerai Dunkin Pakons Hotel belum mengantongi izin (PBG). Pasalnya di lokasi tidak ditemukan papan informasi PBG dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Meski begitu, pekerjaan bangunan yang berada di Jalan Daan Mogot, Sukarasa, Kecamatan Tangerang itu sudah hampir rampung.Bahkan hari ini, Jumat (15/12/2023) Gerai yang berada di Jalan, Daan Mogot, Kota Tangerang itu telah beroperasi.

Saat ditemui wartawan di lokasi, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya,ketika ditanya terkait perizinan pembangunan gerai itu, mengaku tidak mengetahuinya.

“Waduh saya gak tau bang. Saya hanya dapat perintah dari Dunkin untuk pengerjaan proyek di Pakons Prime Hotel, untuk masalah perizinan dari dinas saya kurang paham bang. Soalnya nyewa dari pihak hotel,” katanya

Baca Juga  Kampung Ledug Bangun Gapura Permanen Hasil Swadaya Warga

Terkait hal tersebut, saat di konfirmasi via pesan singkat WhatsApp pihak Dunkin tidak merespon.

Sementara gerai Dunkin Pakons Prime Hotel Diduga melanggar Perda no.3 tahun 2012 tentang Bangunan gedung Perda no.6 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kota Tangerang Perda no.8 tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Perda no.11 tahun 2021 tentang Retribusi perijinan tertentu
(Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Gandeng Forwat, KPU Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Suksesi Pilkada Serentak

Kota Tangerang

Momen Ramadhan 1447 H, Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Kompak Salurkan Bansos ke Masyarakat

Kota Tangerang

Pj Wali Kota Siap Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan

Kota Tangerang

Gedung Satpol PP Pindah, Arief Berharap Pelayanan Lebih Ditingkatkan

Kota Tangerang

RDF di TPA Rawa Kucing Segera Beroperasi, Langkah Nyata dalam Pengelolaan Sampah Efektif

Kota Tangerang

Pengamat Dinilai Melecehkan DPRD Tangerang Asal Pantura, Encek Sesalkan Pernyataan Miftahul Adib

Kota Tangerang

Diduga Kesetrum Saat Sambung Kabel, Tukang Tambal Ban Ditemukan Tewas Terlentang di Pinggir Kali Bayur

Kota Tangerang

Haru Biru Warnai Silaturahmi Arief-Sachrudin dengan Para Ulama