Home / Kota Tangerang

Sabtu, 5 Maret 2022 - 20:02 WIB

Diduga PT GIK, PHK Karyawan Tanpa pesangon

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Satu dari 5 karyawan yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh PT GIK (Gaya Indah Kharisma) perusahaan yang bergerak di bidang Produksi Garment di Jalan M Toha KM 4 Kelurahan Periuk Jaya Kecamatan Periuk Kota Tangerang meminta agar segera memberikan pesangon, Sabtu (4/3/2022).

Karyawan tersebut yakni Meli Melawati, dimana Pasca diputus kontrak pertanggal 19 April 2021 lalu hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan hak-hak yang semestinya diterima olehnya (pesangon).

Meli mengatakan bahwa dirinya yang telah bekerja selama 30 tahun dengan status karyawan tetap upah UMK agar mendapatkan keadilan akan hak-haknya pasca di PHK oleh pihak perusahaan.

Baca Juga  Tanpa Papan Nama, Praktik Bidan di Kunciran Indah Diduga Belum Ada Izin

“Kedatangan saya hari ini menemui pihak perusahaan untuk meminta agar hak saya sebagai karyawan yang semestinya diberikan oleh perusahaan,” ujar Meli.

Hal tersebut dilakukan Meli lantaran sudah hampir setahun lebih di PHK, hak semesy ia terima tak kunjung dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan malah menyuruh untuk berjuang sendiri untuk mendapat hak tersebut.

“Namun saat ditemui, pihak management perusahaan mengatakan bahwa kami punya Hak, namun menyuruh agarmemperjuangkan sendiri baik melalui serikat pekerja atau pihak lain,” bebernya.

Baca Juga  Sambut HPN, Dr. Nurdin bersama Insan Pers Melaksanakan Jum'at Berbagi Kepada Yatim Piatu

Karena hal tersebut dirinya mengaku kecewa akan kebijakan perusahaan akan haknya (pesangon) sebagai karyawan harus menempuh berbagai cara yang cukup panjang hingga bersurat ke kedinas ketenagakerjaan untuk membantu melakukan mediasi pertanggal 31 Januari.

“Saya berharap dengan langkah permohonan mediasi terkait hak saya tersebut dapat difasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Red/Wan)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Samsat Cikokol Gelar Razia Pajak Kendaraan

Kota Tangerang

Digelar Sederhana Harlah Kejaksaan ke-80, Kejari Kota Tangerang Paparkan Capaian Hasil Kinerja

Kota Tangerang

Musda XI KNPI Kota Tangerang Menetapkan Dede Maulana Faisal Sebagai Ketua Terpilih

Kota Tangerang

HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Gelar Nikahan Massal Diikuti Pasangan Non-Muslim

Kota Tangerang

Budidaya Lele di Masa Pandemi, KLBB Kelurahan Bugel Kembali Panen

Kota Tangerang

Usulan Makam Syekh Buyut Jenggot Jadi Cagar Budaya Masih Dalam Kajian, Andri S. Permana: Kita Hormati Proses Yang Sedang Berjalan

Kota Tangerang

Diduga Belum Kantongi Izin, Satpol PP Kota Tangerang Diminta Tertibkan Gerai Dunkin Pakons Prime Hotel

Kota Tangerang

Hadiri Rapat Paripurna, Wali Kota Paparkan Tiga Raperda Kota Tangerang