Home / NASIONAL

Jumat, 14 Juni 2024 - 09:40 WIB

Dirjen Imigrasi: Januari – Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%

Foto: Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim Saat Pimpin Gelar Konferensi Pers.

Foto: Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim Saat Pimpin Gelar Konferensi Pers.

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan kenaikan jumlah
penegakan hukum keimigrasian. Dalam kurun waktu Januari s.d. Mei 2024, jajaran imigrasi di seluruh Indonesia telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 WNA atau rata-rata sebanyak 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya.

Jumlah ini meningkat 94,4% dibandingkan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023.

“Imigrasi harus balance. Di satu sisi kita upayakan bagaimana tusi [tugas-fungsi] fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain kita tetap waspada. Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun pelabuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga  Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025

Hingga Mei 2024, Imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana
keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kemigrasian.

Sementara itu, pada periode yang sama Imigrasi juga telah
melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing.

Di sisi lain, dinamika geopolitik negara-negara di dunia yang saat ini tengah
berlangsung juga berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia dengan tingginya lalu lintas orang asing. Hal ini menjadi fokus imigrasi dalam
pengawasan orang asing.

Awal Mei lalu, Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing untuk diperiksa. Operasi tersebut menjadi bentuk kewaspadaan imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas orang asing di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Ikuti Acara HPN di Jakarta, PJ Wali Kota Lepas Keberangkatan PWI dan SMSI Kota Tangerang

“Mei lalu kami lakukan operasi Jagratara. Ke depannya sudah saya serukan untuk menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skala nasional. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi”, tutur Silmy.

Lebih lanjut Silmy menambahkan “Kita harus sigap dan waspada. Jangan sampai
kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah kontraproduktif bagi negara,” tutup Silmy.

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Gubernur NTT Buka Diskusi Literisasi: Kupang Makin Cakap Digital

NASIONAL

Tidak Sekadar Membangun, MPP Bojonegoro Sebagai Simbol Hadirnya Pemerintah

NASIONAL

PLN Dukung Ekosistem Kendaraaan Listrik di Indonesia

NASIONAL

Setelah Simalungun dan Gorontalo, Kini Wartawan di Majalengka di Intimidasi dan di Tonjok Oknum Ormas

NASIONAL

Meminta Tapi Tidak Memberi? Media Perlu Dibantu Agar Tetap Hidup

NASIONAL

Menkominfo: Laporan Gubernur DKI Jakarta Buktikan Vaksinasi Signifikan Tekan Angka Kematian

NASIONAL

Walikota Tangerang Selatan Resmikan RSUD Serpong Utara

NASIONAL

Penyebab Kejahatan Kerah Putih, Kejahatan Finansial di Indonesia