TANGSEL – Potret dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan kian hitam tatkala ditemukannya data dan informasi yang diterima oleh GNRI (Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia) berdasarkan aduan warga yang mengeluhkan persoalan PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru).
“Kami pun menemukan laporan adanya titipan kursi di tingkat SMK-SMA dari salah satu kepala sekolah yang secara gamblang menyebut datanya diduga milik KCD (Kantor Cabang Dinas) Provinsi Banten,” urai Sekda DPDK LSM GNRI Tangsel, H. Komar ST. SH, Kamis (29/7/2021) kepada wartawan.
Banyaknya aduan warga Tangsel dan Kota Tangerang ke kantor GNRI Tangsel selalu menyebutkan saat mendatangi kantor KCD Provinsi di kawasan perumahan Villa Melati Kecamatan Serpong Utara selalu buntu dan tidak pernah mendapatkan pejabatnya berada di tempat.
“Mestinya sebagai pejabat publik dan Kacab (kepala cabang) KCD bisa menjadi mediasi sengketa dunia pendidikan yang terjadi di Tangsel bukan malah sembunyi dan berlarian entah kemana,” jelas Haji Komar.
Menurut Haji Komar jika ingin memperbaiki dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan, sepatutnya KCD bisa memberikan solusi pertanyaan yang diajukan warga mengenai PPDB.
“Apalagi jelas tertuang dalam permendikbud No.1 Tahun 2021 Pasal 2 Ayat 1 tentang PPDB menjelaskan bahwa PPDB harus dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel,” kata Haji Komar.
Masih kata Haji Komar, “Janganlah terlalu teoritis namun nihil penerapannya sebagai pejabat publik, padahal warga berhak dijawab dan mengetahui persoalan PPDB agar tidak buntu”.
Dugaan pemanfaatan jabatan bahkan disinyalir ikutan bermain jual beli atau titip-menitip kursi sekolah di SMK dan SMA sudah melukai hati warga.”
“Dugaan suap-menyuap diperbuat oleh pejabat KCD dan sangat memalukan juga tidak dibenarkan bermain PPDB,” ungkap Haji Komar.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, KCD Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten adalah kantor wakil yang keberadaannya berada di Kota Tangerang Selatan dan bertugas menyelesaikan permasalahan dunia pendidikan yang tengah bersengketa termasuk didalamnya adalah PPDB
GNRI Tangsel melihat adanya azas manfaat dilakukan oleh pejabat KCD Provinsi Banten.” Mereka (Z, N, O,) sudah tidak layak menjadi pejabat publik karena aksinya telah merugikan masyarakat Kota Tasngerang Selatan,” tutup Haji Komar.
Sementara itu, pihak KCD belum bisa diwawancarai terkait laporan adanya titipan kursi ditingkat SMK-SMA. (Red/SD).