Home / KEPOLISIAN

Selasa, 6 Desember 2022 - 07:00 WIB

DPR RI Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi memberikan apresiasi kepada Polri yang telah mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang berada di Manado, Sulawesi Utara

Dia pun mendukung kepolisian untuk terus mengembangkan pengungkapan perusahaan aplikasi pinjol ilegal di seluruh Indonesia yang meresahkan masyarakat.

“Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online yang berada di Manado, Sulawesi Utara. Aparat kepolisian jangan sampai berhenti dan puas diri,” kata Andi Rio, di Jakarta, Senin 5 Desember 2022.

Dia mengatakan, kapolri sudah membuktikan dengan menjalankan petunjuk dan arahan Presiden Jokowi pada acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021 terkait maraknya aksi penipuan pinjol dan tindak pidana keuangan digital.

Dia pun meminta Polri jangan hanya berhenti mengungkap kasus pinjol yang berada di Manado, karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan.

Menurut dia, kondisi ekonomi pada masa pandemi Covid-19 membuat gejolak terhadap perekonomian di masyarakat. Namun, di sisi lain, perkembangan digital dan situasi ekonomi dimanfaatkan pelaku usaha pinjol ilegal untuk meraih keuntungan.

Baca Juga  Banjir Margasari Tigaraksa, Kapolresta Tangerang Tinjau Lokasi dan Distribusikan Bantuan

“Pelaku pinjol ilegal merayu masyarakat melalui akses kemudahan persyaratan dan pencairan namun berujung pada pesakitan,” katanya lagi.

Dia mengatakan perusahaan pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat karena diduga melakukan tindak kejahatan berupa psikis, pencurian data pribadi, dan teror. Karena itu dia meminta Polri jangan ragu memberantas pinjol ilegal.

Sebelumnya, Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) ilegal yang berada di Manado, Sulawesi Utara.

“Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas ‘debt collector’, pengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Baca Juga  Ratusan Rumah Terendam Banjir di Pakuhaji, Polrestro Tangerang Kota Dirikan Dapur Umum

Auliansyah menjelaskan dalam penggerebekan tersebut petugas turut mengamankan sebanyak 40 karyawan perusahaan pinjaman daring ilegal tersebut.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa 29 November 2022 di Manado, dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar seluruh operasi pinjaman daring ilegal tersebut.

Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman daring ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo. (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Guru Apresiasi Edukasi Polisi Soal Medsos dan Bullying di Sekolah Dasar 

KEPOLISIAN

Disiplin Prokes Penerapan PPKM Polsek Curug Gencar Operasi Yustisi

KEPOLISIAN

Polsek Curug Melalui Bhabinkamtibmas Salurkan Bantuan Ke Warga Yang Sedang Jalani Isolasi Mandiri

KEPOLISIAN

Operasi Keselamatan Jaya 2023, Polrestro Tangerang Kota Terjunkan 150 Personil

KEPOLISIAN

Kontraktor Pengerjaan Betonisasi Jalan di RW 15 Dasana Indah Diduga Tak Kuat Beli Bahan Bekisting

KEPOLISIAN

Coaching Clinic Lensa Presisi Polrestro Tangerang Kota, Semua Bisa Jadi YouTubers

KEPOLISIAN

Kapolres Metro Jaktim Bersama Ulama Pererat Silaturahmi Dengan Buka Puasa Bersama

KEPOLISIAN

Bersama Camat, Kapolsek Sepatan Resmikan Program Pos Siskamling Bersuara