Home / KEPOLISIAN

Jumat, 18 Maret 2022 - 15:18 WIB

Dua Anggota Polisi Divonis Bebas Terkait Perkara Penembakan Laskar FPI di Km 50

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

Baca Juga  Lat Pra Ops Mantap Brata Jaya 2023-2024, Ini Pesan Kapolres Metro Tangerang Kota

“Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan” kata jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).

Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Sambut Ramadhan 1446 H, Polres Metro Tangerang Gelar Baksos Polri Presisi dengan Mahasiswa, Aliansi BEM dan OKP

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021). (Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Polres Tangsel Launching Gerakan Disiplin Menggunakan Masker

KEPOLISIAN

Kapolsek Curug Tinjau Gerai Vaksinasi Booster di Dua Tempat

KEPOLISIAN

Acara Dzikir dan Sholawat Bersama di Kediaman Toga Haji Nju Dihadiri Kapolresta Tangerang 

KEPOLISIAN

Wakapolresta Tangerang Gelar Apel Pam Jalur Kunjungan Presiden RI di Banten

KEPOLISIAN

Kabagops Polrestro Tangerang Kota Pimpin Rapat Rencana Pam Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

KEPOLISIAN

Bersama Binamas, Iptu Eddy Purnomo Melaksanakan Kampanye Pilkades di Desa Pasirnangka

KEPOLISIAN

Tangkap Puluhan Preman, Kapolres: Tidak Ada Ruang Bagi Meraka

KEPOLISIAN

Naik Motor, Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Patroli Skala Besar di Ciledug