Home / Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 September 2025 - 16:00 WIB

Dugaan PT Wahana Bintang Kreasi Beralamat Bodong LPRI Desak APH Untuk Turut Serta Selidiki

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan penunjukan langsung (PL) di Dinas Perkim Kabupaten Tangerang terus menjadi sorotan.

Kini, muncul desakan terbuka dari aktivis agar publik ikut memverifikasi keberadaan kantor CV ataupun PT pemenang proyek yang banyak disebut tidak jelas alamatnya.

Dari hasil penelusuran media melalui LPSE Kabupaten Tangerang, terdata ada beberapa proyek yang diumumkan. Namun, ada kejanggalan seperti PT. Wahana Bintang Kreasi tidak memiliki informasi alamat yang transparan alias alamat fiktif.

Di LPSE Lokasi PT Wahana Bintang Kreasi beralamat di Poris Indah Blok D Jalan Intan 7 Nomor 864 Kecamatan Cipondoh Kelurahan Cipondoh Indah. Sangat, mencenangkan setelah penelusuran oleh beberapa media ternyata lokasi tersebut bukan sebuah kantor, melainkan hunian pribadi (keluarga) tidak ada papan nama.

“Ga ada mas nama kantor itu (PT Wahana Bintang Kreasi) coba mas tanya aja sebelah (sambil menunjuk rumah sesuai nomor yang dicari) setau saya itu rumah pribadi (keluarga),” ujar salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya kepada media ini, Kamis (25/09/2025) malam pukul 21.00 WIB.

Baca Juga  Sikapi Quick Count, Maesyal-Intan Ucapkan Rasa Syukur dan Terimakasih Kepada Masyarakat Kabupaten Tangerang

Kadiv Humas Intelejen Lembaga Reformasi Indonesia (LPRI) DPD Banten, Aris Suryadi mendorong Dinas Perkim Kabupaten Tangerang untu transparansi tidak ada praktik fiktif dalam proyek-proyek yang dilaksanakan.

“Silakan rekan-rekan LSM, media, dan warga mendatangi alamat yang tertera dalam dokumen pengadaan. Kalau alamatnya rumah kosong, warung, atau malah tidak ada papan nama — itu bukti awal kuat adanya pengondisian,” tegasnya.

Aris menyebut, Sanksi Hukum bagi CV atau PT, bodong jika terbukti tidak memiliki kantor nyata atau hanya digunakan sebagai boneka, maka patut diduga telah terjadi:

Pemalsuan dokumen administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Baca Juga  Tragis! Bocah 4 Tahun Ditemukan Terbakar di Kontrakan, Ini Penjelasan Kapolres Metro Tangerang Kota

Tindak pidana korupsi, jika terbukti ada pengaturan untuk mengarahkan proyek ke perusahaan tertentu.

Pelanggaran terhadap Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya soal kualifikasi penyedia.

“Ini momentum bersama. Kita ajak, wartawan, LSM, untuk ikut menelusuri langsung. Cek apakah kantor PT itu benar-benar ada, atau hanya papan nama saja,” ujar seorang pegiat Kabupaten Tangerang, (26/9/2025).

Seruan Terbuka ke APH

Ia juga menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Polres Kabupaten Tangerang turut memantau dan menyelidiki keberadaan legalitas perusahaan yang menang proyek.

“Dugaan adanya “PT beralamat siluman” ini harus ditindak agar tidak menjadi praktik pembiasaan,” tukasnya. (Yusuf)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Dampingi Kabarhakam Polri, Danramil 01/Teluknaga Hadiri HUT ke-73 Polisi Air dan Udara

Kabupaten Tangerang

Pekerja Pemasangan Uditch di Sukabakti Seolah Sudah Diperintahkan Bungkam

Kabupaten Tangerang

Bangunan Untuk Laundry di Desa Dangdang Disinyalir Belum Miliki IMB

Kabupaten Tangerang

Ketua HIPMATA : Bangunan Tak Berizin di Rajeg Harus Ditindak Tegas Jangan Terkesan Ada Pembiaran

Kabupaten Tangerang

Semarkkan Muharram 1446 H, DKM Musholla Ar Royyan Rajeg Santuni 30 Anak Yatim

Kabupaten Tangerang

Pembangunan Drinase Mangrak Dikeluhkan Warga Kuta Baru Pasar Kemis

Kabupaten Tangerang

Perbaikan Balai Warga RT 03 RW 10 Binong Permai Disorot Tilarso Bungkam, K3 Diabaikan

Kabupaten Tangerang

Kawal Laporan Penganiayaan, Paseba Sambangi Polsek Kronjo