Home / Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 September 2025 - 16:00 WIB

Dugaan PT Wahana Bintang Kreasi Beralamat Bodong LPRI Desak APH Untuk Turut Serta Selidiki

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan penunjukan langsung (PL) di Dinas Perkim Kabupaten Tangerang terus menjadi sorotan.

Kini, muncul desakan terbuka dari aktivis agar publik ikut memverifikasi keberadaan kantor CV ataupun PT pemenang proyek yang banyak disebut tidak jelas alamatnya.

Dari hasil penelusuran media melalui LPSE Kabupaten Tangerang, terdata ada beberapa proyek yang diumumkan. Namun, ada kejanggalan seperti PT. Wahana Bintang Kreasi tidak memiliki informasi alamat yang transparan alias alamat fiktif.

Di LPSE Lokasi PT Wahana Bintang Kreasi beralamat di Poris Indah Blok D Jalan Intan 7 Nomor 864 Kecamatan Cipondoh Kelurahan Cipondoh Indah. Sangat, mencenangkan setelah penelusuran oleh beberapa media ternyata lokasi tersebut bukan sebuah kantor, melainkan hunian pribadi (keluarga) tidak ada papan nama.

“Ga ada mas nama kantor itu (PT Wahana Bintang Kreasi) coba mas tanya aja sebelah (sambil menunjuk rumah sesuai nomor yang dicari) setau saya itu rumah pribadi (keluarga),” ujar salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya kepada media ini, Kamis (25/09/2025) malam pukul 21.00 WIB.

Baca Juga  Pabrik Kimia di Karawaci Dilahap Si Jago Merah Asap Pekat Membumbung Tinggi

Kadiv Humas Intelejen Lembaga Reformasi Indonesia (LPRI) DPD Banten, Aris Suryadi mendorong Dinas Perkim Kabupaten Tangerang untu transparansi tidak ada praktik fiktif dalam proyek-proyek yang dilaksanakan.

“Silakan rekan-rekan LSM, media, dan warga mendatangi alamat yang tertera dalam dokumen pengadaan. Kalau alamatnya rumah kosong, warung, atau malah tidak ada papan nama — itu bukti awal kuat adanya pengondisian,” tegasnya.

Aris menyebut, Sanksi Hukum bagi CV atau PT, bodong jika terbukti tidak memiliki kantor nyata atau hanya digunakan sebagai boneka, maka patut diduga telah terjadi:

Pemalsuan dokumen administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Baca Juga  PT Shaibo Shoes Indonesia Dilaporkan Ormas ke Dinas DPMPTSP Hingga Bupati Tangerang

Tindak pidana korupsi, jika terbukti ada pengaturan untuk mengarahkan proyek ke perusahaan tertentu.

Pelanggaran terhadap Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya soal kualifikasi penyedia.

“Ini momentum bersama. Kita ajak, wartawan, LSM, untuk ikut menelusuri langsung. Cek apakah kantor PT itu benar-benar ada, atau hanya papan nama saja,” ujar seorang pegiat Kabupaten Tangerang, (26/9/2025).

Seruan Terbuka ke APH

Ia juga menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Polres Kabupaten Tangerang turut memantau dan menyelidiki keberadaan legalitas perusahaan yang menang proyek.

“Dugaan adanya “PT beralamat siluman” ini harus ditindak agar tidak menjadi praktik pembiasaan,” tukasnya. (Yusuf)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Berkah Ramadhan, IPSI Kecamatan Rajeg Berbagi Takjil Gratis ke Masyarakat

Kabupaten Tangerang

Sambut HUT RI dan HUT Prov Banten, Pemprov Banten Berikan Kado Spesial Untuk Warganya

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Paparkan Agenda dan Kesiapan Penyelenggaraaan PLNG
Ahmad Saefulloh Sebut Kantor Pemasaran PT NJS Pindahan Lantaran Permasalahan Internal

Kabupaten Tangerang

Ahmad Saefulloh Sebut Kantor Pemasaran PT NJS Pindahan Lantaran Permasalahan Internal

Kabupaten Tangerang

Genjot Pencapaian RPJMD, Perumdam TKR Pasang Jaringan Pipa Air Bersih di Rajeg

Kabupaten Tangerang

Warga Pasir Bolang Keluhkan Limbah Pabrik Batik

Kabupaten Tangerang

Ketua DPD LPRI Banten Sebut Proyek U-Ditch Diduga Tidak Sesuai RAB

Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Berhasil Menekan Angka Kasus Keluarga Berisiko Stunting