Home / Kota Tangerang

Jumat, 17 November 2023 - 08:46 WIB

Forum Pimred Tangerang  Kritisi KIP  Dinas PUPR Kota Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Forum Pimred Tangerang Raya mengkritisi mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.

“Saya mendapat laporan dari rekan wartawan surat kabar harian International Media yang melayangkan surat konfirmasi ke Dinas PUPR Kota Tangerang, yang dilayangkan pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan surat No 010/SP/IM/X/2023  sampai saat ini sudah hampir 3 minggu, tetapi belum diitanggapi ditanggapi alias diabaikan,” ujar H.Sugandi.SH, salah satu anggota Forum Pimred Tangerang.

Menurutnya Kadis PUPR Kota Tangerang diduga sudah abai dan menyepelekan surat yang berisi konfirmasi tentang dugaan suatu permasalahan di Dinas tersebut.

“Rekan kami sudah berupaya menjalankan fungsi kode etik Jurnalistik, yaitu ketika mendapatkan info di lapangan maka dilakukan untuk menggali keterangan dari Dinas terkait yaitu PUPR Kota Tangerang supaya ada keberimbangan, dengan melayangkan surat yang berisi konfirmasi,” jelasnya.

Baca Juga  Mantaap! Kelurahan Cimone Raih Juara 2 Tingkat Nasional Hari Bhayangkara ke- 77

Masih menurutnya, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, yaitu Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

“Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.” Jelasnya.

Baca Juga  BKKBN: Pola Asuh Faktor Dominan Penyebab Stunting Anak

Masih kata H Sugandi ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

“Publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut.” Tuturnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Gandeng Polrestro Tangerang Kota, PT ITS Gelar Vaksinasi Targetkan 1000 Karyawan

Kota Tangerang

Satu Dekade, Idul Adha 1446 H Forwat Salurkan 9 Ekor Kambing Kurban

Kota Tangerang

Berprestasi, Pengurus Cabang GP Ansor Kota Tangerang Berangkatkan Kadernya Umroh

Kota Tangerang

Budidaya Lele di Masa Pandemi, KLBB Kelurahan Bugel Kembali Panen

Kota Tangerang

Disnaker Fasilitasi Seleksi Karyawan PT PNM dan Circle K Indonesia

Kota Tangerang

Siap Laksanakan WFH, Pemkot Tangerang Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Kota Tangerang

Upaya Pemkot Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Nataru

Kota Tangerang

Siswa dan Alumni SMP Muhammadiyah 4 Cipondoh Minta, Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Ditindak Tegas