Home / Kota Tangerang

Jumat, 17 November 2023 - 08:46 WIB

Forum Pimred Tangerang  Kritisi KIP  Dinas PUPR Kota Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Forum Pimred Tangerang Raya mengkritisi mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.

“Saya mendapat laporan dari rekan wartawan surat kabar harian International Media yang melayangkan surat konfirmasi ke Dinas PUPR Kota Tangerang, yang dilayangkan pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan surat No 010/SP/IM/X/2023  sampai saat ini sudah hampir 3 minggu, tetapi belum diitanggapi ditanggapi alias diabaikan,” ujar H.Sugandi.SH, salah satu anggota Forum Pimred Tangerang.

Menurutnya Kadis PUPR Kota Tangerang diduga sudah abai dan menyepelekan surat yang berisi konfirmasi tentang dugaan suatu permasalahan di Dinas tersebut.

“Rekan kami sudah berupaya menjalankan fungsi kode etik Jurnalistik, yaitu ketika mendapatkan info di lapangan maka dilakukan untuk menggali keterangan dari Dinas terkait yaitu PUPR Kota Tangerang supaya ada keberimbangan, dengan melayangkan surat yang berisi konfirmasi,” jelasnya.

Baca Juga  Lahirkan Agent Of Change, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Bentuk Panitia INTERCHANGE

Masih menurutnya, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, yaitu Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

“Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.” Jelasnya.

Baca Juga  Cepat Tangani Kebakaran TPA Rawa Kucing, Pemkot Tangerang Diapresiasi Menteri LHK

Masih kata H Sugandi ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

“Publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut.” Tuturnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Nomor Urut 3 Sachrudin-Maryono Jadi Simbol Kekuatan Sabet Kemenangan di Pilwalkot Tangerang

Kota Tangerang

Bantu Masyarakat, Jawara Ulilalbab Bangun Ketahan Pangan

Kota Tangerang

Dituding Tutup Paksa Akses Sekolah Fellycia, Pemilik lahan Sebut Ada Gerbang Lain

Kota Tangerang

Tangerang Bersedekah, Kecamatan Cibodas Salurkan 250 Paket Sembako ke Anak Yatim dan Duafa

Kota Tangerang

BMC Tangerang Raya Gelar Deklarasi dan Diskusi Pemilu Damai 2024 di Tangcity Mall

Kota Tangerang

Ribuan Alumni SMAN 6 Kota Tangerang Hadiri Acara Halal Bihalal

Kota Tangerang

Rapat Zoom Meeting, Kecamatan Karawaci Bersama Tiga Pilar Bahas Finalisasi Vaksinasi UMKM

Kota Tangerang

Peringati HUT ke-79, PMI Kota Tangerang gelar Bakti Masyarakat dan Pengobatan Gratis
error: Content is protected !!