Home / Kota Tangerang

Jumat, 17 November 2023 - 08:46 WIB

Forum Pimred Tangerang  Kritisi KIP  Dinas PUPR Kota Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Forum Pimred Tangerang Raya mengkritisi mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.

“Saya mendapat laporan dari rekan wartawan surat kabar harian International Media yang melayangkan surat konfirmasi ke Dinas PUPR Kota Tangerang, yang dilayangkan pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan surat No 010/SP/IM/X/2023  sampai saat ini sudah hampir 3 minggu, tetapi belum diitanggapi ditanggapi alias diabaikan,” ujar H.Sugandi.SH, salah satu anggota Forum Pimred Tangerang.

Menurutnya Kadis PUPR Kota Tangerang diduga sudah abai dan menyepelekan surat yang berisi konfirmasi tentang dugaan suatu permasalahan di Dinas tersebut.

Baca Juga  Dianggap Kurang Transparan, KPU Kota Tangerang Dikritisi Tokoh Media

“Rekan kami sudah berupaya menjalankan fungsi kode etik Jurnalistik, yaitu ketika mendapatkan info di lapangan maka dilakukan untuk menggali keterangan dari Dinas terkait yaitu PUPR Kota Tangerang supaya ada keberimbangan, dengan melayangkan surat yang berisi konfirmasi,” jelasnya.

Masih menurutnya, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, yaitu Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

“Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.” Jelasnya.

Baca Juga  Covid-19 Meningkat, Kabag Prokomp Kota Tangerang Berharap Masyarakat Dapat Disiplin Prokes

Masih kata H Sugandi ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

“Publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut.” Tuturnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Cerdaskan Anak Yatim  Berbahasa Inggris, KNPI Kecamatan Larangan dan IEC Kreo Tanda Tangani MoU
Pemkot Gelar Sosialisasi Perubahan Peraturan Pajak Daerah

Kota Tangerang

Pemkot Gelar Sosialisasi Perubahan Peraturan Pajak Daerah

Kota Tangerang

Buntut Aksi Kesbangpol, ForTang Desak DRPD Kota Tangerang Gunakan Hak Interpelasi

Kota Tangerang

DPC LPM Kecamatan Jatiuwung Resmi Dilantik dan Dikukuhkan

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang: Tidak Mudik, Untuk Keselamatan Kita Bersama

Kota Tangerang

BPNT dan PKH Tahap Satu di Kecamatan Pinang Rampung Disalurkan

Kota Tangerang

Pj : Masifkan Kegiatan Inisiatif Warga ke Penjuru Kota

Kota Tangerang

Arief: Jalan Irigasi Dibangun Untuk Mengurai Kemacetan, Bukan Dijadiin Pasar!