Dimana masalahnya? Forum Pimred Tangerang  Kritisi KIP  Dinas PUPR Kota Tangerang – Sekilasbanten

Home / Kota Tangerang

Jumat, 17 November 2023 - 08:46 WIB

Forum Pimred Tangerang  Kritisi KIP  Dinas PUPR Kota Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Forum Pimred Tangerang Raya mengkritisi mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.

“Saya mendapat laporan dari rekan wartawan surat kabar harian International Media yang melayangkan surat konfirmasi ke Dinas PUPR Kota Tangerang, yang dilayangkan pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan surat No 010/SP/IM/X/2023  sampai saat ini sudah hampir 3 minggu, tetapi belum diitanggapi ditanggapi alias diabaikan,” ujar H.Sugandi.SH, salah satu anggota Forum Pimred Tangerang.

Menurutnya Kadis PUPR Kota Tangerang diduga sudah abai dan menyepelekan surat yang berisi konfirmasi tentang dugaan suatu permasalahan di Dinas tersebut.

Baca Juga  Masyarakat Tangerang Gelar Aksi Gerakan Solidaritas Dukung Perjuangan Masyarakat Rempang Galang Batam 

“Rekan kami sudah berupaya menjalankan fungsi kode etik Jurnalistik, yaitu ketika mendapatkan info di lapangan maka dilakukan untuk menggali keterangan dari Dinas terkait yaitu PUPR Kota Tangerang supaya ada keberimbangan, dengan melayangkan surat yang berisi konfirmasi,” jelasnya.

Masih menurutnya, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, yaitu Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

“Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.” Jelasnya.

Baca Juga  Pemkot Tangerang Nyatakan, Indeks Kepuasan Pelayanan Publik di Kecamatan Benda Sangat Baik

Masih kata H Sugandi ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

“Publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut.” Tuturnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Di Vonis Bebas PN Tangerang, Pengacara SS Akan Tuntut Balik PT Hexline Ceramica Indonesia

Kota Tangerang

Resah, Warga Babakan Asem Teluknaga Belum Dapat Kepastian BPN

Kota Tangerang

Komitmen Selesaikan Aset, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari KPK

Kota Tangerang

Sampaikan LKPJ 2025, Sachrudin Soroti Dampak Positif 3G dan Kekuatan Pentahelix

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Optimis Juara Umum POPDA 2026, Bonus Emas Naik Jadi Rp25 Juta

Kota Tangerang

Proyek GOR di RW 12 Kelurahan Gembor Diduga Mangkrak

Kota Tangerang

Paslon Sachrudin Hapus Postingan IG Bagikan Tiket Bola, Bawaslu : Sudah Diingatkan dan Dicegah Berkali-kali

Kota Tangerang

Kedapatan Bawa Clurit Panjang, Dua Orang Pemuda Diamankan Polsek Benda