Home / Kota Tangerang

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:02 WIB

DLH Kota Tangerang Himbau Masyarakat Tak Bakar Sampah Sembarangan, Simak Sangsinya

Foto: Himbauan Pemkot Tangerang Agar Masyarakat Tak Bakar Sampah Sembarangan.

Foto: Himbauan Pemkot Tangerang Agar Masyarakat Tak Bakar Sampah Sembarangan.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka.

Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan yang berlaku serta dapat dikenakan sanksi hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, pembakaran sampah masih menjadi salah satu penyebab pencemaran udara dan berpotensi memicu kebakaran, terutama saat musim kemarau.

Masyarakat diimbau untuk mengubah kebiasaan mengelola sampah dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan.

“Pembakaran sampah bukan solusi dalam pengelolaan sampah. Selain menghasilkan asap yang mencemari udara, api yang ditimbulkan juga berpotensi menyebar dan menyebabkan kebakaran. Kami mengajak masyarakat untuk mengelola sampah dengan benar demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama,” ujar Wawan, Selasa (21/7/26).

Baca Juga  Alasan Tak Ada Rujukan, Pelayanan Puskesmas Sukasari Dikeluhkan Pasien

Sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas lingkungan, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Melalui surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak membakar sampah, melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah, serta mendukung berbagai upaya pengendalian pencemaran udara di Kota Tangerang.

”Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Karena itu, masyarakat diminta memahami aturan tersebut dan tidak lagi melakukan pembakaran sampah di lingkungan permukiman maupun lahan terbuka,” tegasnya.

Baca Juga  Pencemaran Nama Baik, Forwat Polisikan 2 Oknum Wartawan

Apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah di lingkungan sekitar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui aplikasi LAKSA, Call Center 112, atau aparatur wilayah agar dapat segera ditindaklanjuti.

Melalui kepatuhan terhadap aturan dan partisipasi aktif seluruh masyarakat, Pemkot Tangerang berharap kualitas udara tetap terjaga, risiko kebakaran dapat diminimalkan dan lingkungan yang bersih, sehat, serta aman dapat terus terwujud bagi seluruh warga Kota Tangerang. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Melalui TJSL, Bandara Soekarno-Hatta Bantu Tangani Pencegahan dan Penekanan Angka Stunting

Kota Tangerang

Ngobrol Cerdas Bersama Bawaslu, Pokja WHTR Tegaskan Fungsi Jurnalis dalam Pengawasan Pilkada

Kota Tangerang

Wujudkan Pemerintahan Kelas Dunia, Sekda Minta ASN Perkuat Budaya Kerja

Kota Tangerang

Kolaborasi dengan Perusahaan Swasta, Pemkot Fasilitasi Pencaker Lewat OJT

Kota Tangerang

SMSI Kota Tangerang Siap Gelar Pelantikan Pengurus Periode 2025-2028

Kota Tangerang

Gelar Musrenbang tahun 2026, Kelurahan Kenanga Tampung Aspirasi Warga

Kota Tangerang

Tata Ulang Fungsi Masjid, Pemkot Tangerang Buka Sayembara konsep desain Masjid Agung Al-Ittihad

Kota Tangerang

Dikeluhkan Masyarakat, DPRD Komisi lll Minta PDAM TB Evaluasi Tagihan Pelanggan