Home / Kota Tangerang

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:02 WIB

DLH Kota Tangerang Himbau Masyarakat Tak Bakar Sampah Sembarangan, Simak Sangsinya

Foto: Himbauan Pemkot Tangerang Agar Masyarakat Tak Bakar Sampah Sembarangan.

Foto: Himbauan Pemkot Tangerang Agar Masyarakat Tak Bakar Sampah Sembarangan.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka.

Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan yang berlaku serta dapat dikenakan sanksi hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, pembakaran sampah masih menjadi salah satu penyebab pencemaran udara dan berpotensi memicu kebakaran, terutama saat musim kemarau.

Masyarakat diimbau untuk mengubah kebiasaan mengelola sampah dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan.

“Pembakaran sampah bukan solusi dalam pengelolaan sampah. Selain menghasilkan asap yang mencemari udara, api yang ditimbulkan juga berpotensi menyebar dan menyebabkan kebakaran. Kami mengajak masyarakat untuk mengelola sampah dengan benar demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama,” ujar Wawan, Selasa (21/7/26).

Baca Juga  Galang Sinergi Kepedulian, Pemkot Tangerang Gelar Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ke-29

Sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas lingkungan, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Melalui surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak membakar sampah, melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah, serta mendukung berbagai upaya pengendalian pencemaran udara di Kota Tangerang.

”Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Karena itu, masyarakat diminta memahami aturan tersebut dan tidak lagi melakukan pembakaran sampah di lingkungan permukiman maupun lahan terbuka,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkot Siap Kolaborasi dengan PPNI Wujudkan Kualitas Perawat Kelas Dunia

Apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah di lingkungan sekitar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui aplikasi LAKSA, Call Center 112, atau aparatur wilayah agar dapat segera ditindaklanjuti.

Melalui kepatuhan terhadap aturan dan partisipasi aktif seluruh masyarakat, Pemkot Tangerang berharap kualitas udara tetap terjaga, risiko kebakaran dapat diminimalkan dan lingkungan yang bersih, sehat, serta aman dapat terus terwujud bagi seluruh warga Kota Tangerang. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Presiden Jokowi Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi Wujudkan Indonesia Maju ber-SDM Unggul

Kota Tangerang

Banksasuci Gelar Vaksinasi Untuk Disabilitas dan Pendamping

Kota Tangerang

Lepas Kontingen FORNAS, Sachrudin : Olahraga Rekreasi Harus Jadi Olahraga Prestasi

Kota Tangerang

Ketua Umum PRD Kantor Pusat SMSI, Bahas Masa Depan Bangsa

Kota Tangerang

Grandong Community, Komunitas Lintas Hobi Mobil dan Motor Sukses Gelar Acara Bukber dan Santunan Anak Yatim

Kota Tangerang

Wujudkan Pelayanan Prima, Maryono Dorong ASN Jadi Komunikator yang Efektif

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang gelar bazar di 13 Kecamatan terkait penyesuaian BBM

Kota Tangerang

LSM TOPAN RI Kota Tangerang Sikapi Ratusan Paket Tender di Dinas PUPR