Home / Kota Tangerang

Minggu, 27 November 2022 - 07:06 WIB

Pencemaran Nama Baik, Forwat Polisikan 2 Oknum Wartawan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT), Andi Lala melaporkan oknum berinisial EG dan EP ke Polres Metro Tangerang Kota, (27/11/2022).

Kedua terlapor itu diduga dengan sengaja membuat berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Berita yang dimuat oleh Media Online JawaraBanten.com itu tayang pada 26 November 2022 dengan judul Bangunan Bermasalah Tanpa Mengantongi Izin PBG, Forwat Atur Pejabat, dianggap telah mencemarkan nama baik FORWAT.

Pria yang kerap disapa Lala itu mengatakan bahwa, dalam laporan polisi bernomor LP/B/1513/XI/SPKT/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, terlapor diduga telah mencemarkan nama baik melalui media elektronik yang diatur oleh undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 (3).

“Saya dapat informasi dari rekan rekan, jelas ini fitnah dan pencemaran nama baik. Setelah mendapat informasi itu, kami langsung laporkan ke Polres.Kami laporkan undang undang ITE. Oknum yang membuat berita (EG) dan pimpinannya (EP)”, kata Lala usai melapor.

Baca Juga  Kapolrestro Tangerang Kota Laksanakan Road Show Sosialisasi Zona Integritas WBK

Menurut Lala, selain melanggar kode etik jurnalis undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers, sumber di berita itu juga berasal dari opini yang dibuat oleh oknum pimpinan media itu sendiri. Tanpa memperhatikan asas praduga tak bersalah.

Menurut Lala, tulisan oknum itu adalah tuduhan dan fitnah yang melanggar hukum. Akibat dari Informasi yang tidak benar itu kata Lala, pihaknya merasa dicemarkan nama baiknya.

“Saya tidak mengetahui maksud dan tujuan oknum itu menuduh kami (forwat) tanpa bukti dan konfirmasi. Jelas ini bukan produk jurnalis karena mengabaikan kode etik dan saya menduga ini sengaja dibuat untuk tujuan tertentu. Apalagi judul dan sumbernya beritanya dari oknum itu sendiri. Ini kan jadi aneh, asumsi dijadikan judul.Kami dituduh mengatur pejabat untuk bangunan bermasalah.Bagaimana bisa, saya sendiri tidak tahu bangunan yang dimaksud. Bisa bisanya oknum itu menuduh kami tanpa bukti. Jelas Adalah fitnah dan pencemaran nama baik bagi organisasi kami,” ujar Lala membantah.

Baca Juga  Panen Raya Serentak bersama Presiden, Sachrudin: Wujudkan Swasembada Pangan di Kota Metropolitan

Selanjutnya, pihaknya menyerahkan kasus pencemaran nama baik itu kepada pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pores lebih lanjut.

“Kita (Forwat.red) kerap menyuarakan lewat aksi damai untuk menjaga marwah profesi Wartawan. Tapi oknum seperti ini yang jelas mencoreng nama wartawan karena tidak dibekali keilmuan. Ini bisa menjadi ujaran kebencian bagi profesi kami. Harusnya dia oknum berpedoman pada kode etik jurnalis bukan sebaliknya menebar kebencian dan permusuhan. Kami akan lawan,” tegas Lala. (Forwat)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Dianggap Tidak Transparan, Forwat Gruduk Kesbangpol Kota Tangerang

Kota Tangerang

Pengurus DPD KNPI Kota Tangerang 2021-2024 Resmi Dikukuhkan

Kota Tangerang

Fadhlin Akbar: Kota Tangerang Potensi Investasi

Kota Tangerang

Harlah Pancasila, GP Ansor Kota Tangerang Gelar Apel 1000 Kader

Kota Tangerang

Bukber dengan IKAPTK, Sachrudin: Kita Bangun Kolaborasi Jadi Motor Penguatan Pelayanan Publik dan Pembangunan Kota

Kota Tangerang

Berhasil Jalani Sistem Merit, Wali Kota Bagi Pengalaman Kepada 13 Instansi Pemerintah

Kota Tangerang

Invetarisir Ormas, Kesbangpol Lakukan Validasi

Kota Tangerang

Pemuda Pancasila Kota Tangerang Beri Bantuan Korban Kebakaran TPA Rawa Kucing