Home / BANTEN

Rabu, 8 Desember 2021 - 01:54 WIB

Gubernur Banten Sampaikan Kepada CPNS Jangan Korupsi

SEKILASBANTEN.COM, BANTEN– Gubernur Banten sampaikan bahwa sebagai PNS, adalah kepentingan rakyat untuk itu jangan dikorupsi. “Jangan coba-coba mengambil yang bukan hak kita meskipun hanya sedikit, ada konsekuensinya”, ujarnya saat memberikan pengarahan pada Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya  Manusia (BPSDM) Provinsi Banten, Karang Tanjung, Pandeglang Selasa, (7/12).

Baca Juga  Pelaku Curanmor Sekaligus Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Tigaraksa

Pegawai Negeri Sipil  (PNS) harus menjadi pelayan masyarakat, harus loyal kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ungkap Gubernur yang akrab disapa WH itu.

“Berkarir di PNS perlu proses panjang, perlu integritas, dan komitmen. Tidak perlu ambisius, jangan ingin cepat kaya atau cepat punya jabatan, karena Allah SWT sudah mengatur, mendaki itu dari bawah,” tandas WH

WH juga berpesan agar para CPNS dan PNS untuk selalu berusaha meningkatkan kapasitas diri melalui pendidikan, kursus, seminar, workshop, membaca buku dan sebagainya serta terus berupaya  meningkatkan kapasitas diri dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

Share :

Baca Juga

BANTEN

Pembanguan Gudang di Neroktog Disoal Warga, DPRD Pastikan Tuntutan Warga Direalisasikan

BANTEN

Polsek Benda Lakukan Vaksinasi Merdeka Usia 6–11 Tahun di 4 Titik Lokasi Sekolah

BANTEN

Pembangunan Lancar, Gubernur Banten Apresiasi Para Pembayar Pajak

Lebak

Pastikan Selesai, Pj Gubernur Banten Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Cibadak-Padasuka

BANTEN

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: MPLS Penting Agar Siswa Mengenal Lingkungan Sekolah

BANTEN

Untuk Kemenangan Ganjar-Mahfud, GMGM Banten Gelar Istighosah Bersama Warga Pamarayan

BANTEN

Demo Tolak RUU Penyiaran, Aliansi Wartawan Tangerang Geruduk Gedung Dewan Kota Tangerang

BANTEN

Begini Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi Soal Perda Pajak dan Retribusi Daerah