Home / BANTEN

Senin, 28 Juli 2025 - 18:30 WIB

Simak! Ini Nomor WhatsApp Resmi Layanan Pengaduan Masyarakat Kota Tangerang

Foto: Ilustrasi WhatsApp

Foto: Ilustrasi WhatsApp

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang terus meningkatkan pelayanan publik. Selain melalui fitur LAKSA pada aplikasi Tangerang LIVE, masyarakat Kota Tangerang dapat dengan mudah mengajukan berbagai informasi layanan pemerintah hanya melalui aplikasi WhatsApp.

Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menyampaikan aduan, permintaan informasi, maupun layanan administrasi lainnya. Yaitu, melalui nomor WhatsApp resmi Layanan Kota Tangerang: 0811-1500-152.

Melalui nomor tersebut, warga dapat mengajukan berbagai informasi layanan seperti:
* Pelaporan masalah lingkungan (sampah, banjir, jalan rusak)
* Informasi administrasi kependudukan (KTP, KK, Akta)
* Layanan kesehatan dan pengaduan fasilitas umum
* Informasi seputar pajak dan retribusi daerah
* Pengaduan pelayanan publik dan lainnya yang masih dalam kewenangan Pemkot Tangerang.

Baca Juga  Songsong Indonesia Emas, Dr. Nurdin : Gen Z Mitra Strategis Pemerintah

Kepala UPT Pengelola Ruang Kendali Kota (PRKK) Dinas Kominfo Kota Tangerang Muhammad Iqbal Santoso mengatakan, layanan WhatsApp ini juga merupakan bagian dari Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan dan berbasis teknologi informasi.

“Dengan layanan WhatsApp ini Pemkot Tangerang dapat terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Cukup dengan satu nomor WhatsApp, warga bisa mendapatkan informasi dan melaporkan berbagai permasalahan tanpa harus datang langsung ke kantor dinas,” papar Iqbal.

Baca Juga  Banjir Landa Kota Tangerang Tim Satgana PMI Fokus Evakuasi Warga

Layanan WhatsApp ini dapat diakses setiap Senin hingga Jumat, Pukul 08.00 wib hingga 15.00 wib, dengan tanggapan otomatis yang dilanjutkan oleh petugas sesuai kebutuhan aduan atau permintaan warga.

“Pemerintah Kota Tangerang mengimbau seluruh masyarakat untuk menyimpan dan memanfaatkan layanan ini secara bijak, serta tidak menyebarkan hoaks atau informasi palsu melalui saluran tersebut,” imbaunya.

(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Jum’at Berkah Polsek Curug Bagikan Nasi Kotak Gratis

BANTEN

Pemprov Banten Melalui Dindikbud Cairkan Insentif Guru Triwulan II Tahun 2021

BANTEN

KBP Harry Kurniawan: SEMANGAAAAT ANDREAS

BANTEN

Pererat Sinergitas, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

BANTEN

17 Advokat Persadin Resmi Mengucapkan Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

BANTEN

Tangcity Ajak Generasi Muda Edukatif, Inovatif, Inspiratif Bersama Robocperience

BANTEN

Mangkir Dua Kali dari DPRD, Jembo Cable Tidak Menghormati Lembaga Rakyat

BANTEN

Pemprov Banten Gelar PEPARPEDA VIII Tahun 2024 di Kota Tangerang