Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 24 Maret 2023 - 09:10 WIB

Hendak Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Kelewang dan Pedang Ditangkap Polsek Ciledug

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polisi mengamankan 9 (sembilan) remaja diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa tiga bilah senjata tajam (sajam), di wilayah hukum Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, mereka yang diamankan berinisial, IM (14), LA (15), HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15) dan KAK (15).

“Dari sekitar lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam, yakni sebilah pedang dan dua Kelewang sejenis celurit panjang,” ungkap Zain dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Berdasarkan informasi masyarakat, ke-sembilan remaja tersebut diamankan polisi saat sedang berkumpul nongkrong – nongkrong di depan sebuah toko Material, di wilayah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Baca Juga  Hilang 4 Hari, Atlet Wushu Peraih Medali Emas Kota Tangerang Ditemukan Polisi

“Unit Reskrim bersama Kapolsek Ciledug Kompol Dorisha Suryo Sarwo Saputra langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar lokasi didapati tiga sajam diduga dibawa oleh sembilan remaja tersebut,” terangnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat bilamana mendapati adanya sejumlah kegiatan remaja yang mencurigakan dan mengarah pada aksi kejahatan tawuran, balap liar maupun geng motor untuk segera menghubungi kepolisian terdekat agar segera di tindak lanjuti.

“Terlebih saat ini seluruh umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa, jangan nodai kesucian bulan ramadan dengan kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.

Baca Juga  Polsek Pasar Kemis Serahkan Tersangka Penipuan dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Terhadap pelaku aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam, sedang dilakukan penanganan dengan melibatkan Unit PPA, BAPAS, dan P2TP2A.

“Orang tua, ketua RT/RW dan pihak sekolah dari 9 remaja dikumpulkan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pembinaan, bila terbukti membawa sajam, pelaku akan di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,” katanya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Amankan 3 Pelaku Tawuran Bersajam di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Video Viral Aksi Tawuran di Cipadu, 7 Remaja Diamankan Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Bersembunyi di Kontrakan, Polsek Panongan Tangkap Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Operasi Nila Jaya 2025, Polres Metro Tangerang Tangkap 6 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Akhir Tahun, Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Ratusan Gram Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Pria Ngaku Dokter di Klinik MU Cipadu Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Kasatreskrim

HUKUM & KRIMINAL

Mencuri Kambing di Desa Pagedangan Udik, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Kronjo

HUKUM & KRIMINAL

Janjian Lewat Medsos, 4 Pelaku Tawuran di Tangerang Diamankan Polisi