Home / NASIONAL

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:54 WIB

Isi Perdamaian Tak Dijalankan, Oknum Anggota DPRD Fraksi PKS Terancam Langkah Hukum dan Organisasi

Foto: Kuasa hukum Suiinah, H. Mukhlisin, SH., MH.,CM.E.CPL.A.

Foto: Kuasa hukum Suiinah, H. Mukhlisin, SH., MH.,CM.E.CPL.A.

SEKILASBANTEN.COM, LAMPUNG SELATAN – Terkait kasus sengketa lahan dengan Oknum Anggota DPRD dari PKS, pertemuan lanjutan berlangsung pukul 13.00 WIB di kediaman Suiinah, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Selasa (17/2/2026).

Sebelumnya, Surat Pernyataan Perdamaian telah ditandatangani pada tanggal 01 November 2025 di Kantor Hukum SM & Partners, Tangerang, yang memuat kesepakatan bahwa pihak Imam Rohadi bersedia membongkar pagar yang melewati batas tanah milik Suiinah serta memasang kembali sesuai batas yang benar.

Namun hingga pertemuan hari ini, isi perjanjian tersebut ternyata belum dijalankan sebagaimana mestinya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kuasa hukum secara resmi telah menitipkan Surat Penegasan kepada Ketua DPD PKS Kabupaten Lampung Selatan dan jajaran pengurus yang hadir di kediaman klien, agar pembongkaran pagar segera dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak 17 Februari 2026.

Baca Juga  Menhub Pimpin Apel Gabungan Angkutan Lebaran 2022 di Bandara Soetta

Kuasa hukum Suiinah, H. Mukhlisin, SH., MH.,CM.E.CPL.A.menegaskan, bahwa apabila dalam batas waktu tersebut kewajiban tidak dijalankan, maka langkah yang ditempuh tidak hanya melalui jalur hukum, tetapi juga melalui jalur organisasi.

“Selain langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan, kami juga akan menempuh mekanisme organisasi melalui Dewan Etik Partai dan Badan Kehormatan DPRD apabila komitmen perdamaian ini tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga  Kabiro Bantuan Hukum Satria Banten Ajak Anggota Tertib dan Disiplin di Munas 15 Februari 2026

Di sisi lain, Mukhlisin selaku kuasa hukum Suiinah menyampaikan apresiasi kepada DPD PKS Kabupaten Lampung Selatan dan jajaran pengurusnya atas kehadiran dan respons cepat dalam mengawal proses penyelesaian secara kekeluargaan.

“Rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat bahwa setiap kesepakatan hukum harus dijalankan secara nyata dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Persita Kembali Raih Satu Poin dari Pertandingan Pekan Kesembilan

NASIONAL

Tjahjo Kumolo: Pengurus Baru AMA Perlu Percepat Transformasi Jadi Digital Based Organization

Ekonomi

Kementerian PANRB Gandeng NSLIC Untuk Perkuat Penyelenggaraan MPP

NASIONAL

Asthara Skyfront City Resmi Diluncurkan, 1,100 Hektar Kawasan Hunian Terintegrasi dengan Bandara Soetta

NASIONAL

Ketum SMSI Firdaus: Kita Tingkatkan Kebersamaan untuk Menjaga Negeri

NASIONAL

Tiga hari tertimbun runtuhan akibat gempa Cianjur, anak 5 tahun berhasil diselamatkan dalam kondisi hidup

NASIONAL

Viral Dipemberitaan, Petani Sidajaya Rasmin si Buta Huruf Diduga di Paksa Cap Jempol Selembar Kertas

NASIONAL

Menteri Tjahjo: Pemimpin Harus Beradaptasi dengan Teknologi