Home / NASIONAL

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:54 WIB

Isi Perdamaian Tak Dijalankan, Oknum Anggota DPRD Fraksi PKS Terancam Langkah Hukum dan Organisasi

Foto: Kuasa hukum Suiinah, H. Mukhlisin, SH., MH.,CM.E.CPL.A.

Foto: Kuasa hukum Suiinah, H. Mukhlisin, SH., MH.,CM.E.CPL.A.

SEKILASBANTEN.COM, LAMPUNG SELATAN – Terkait kasus sengketa lahan dengan Oknum Anggota DPRD dari PKS, pertemuan lanjutan berlangsung pukul 13.00 WIB di kediaman Suiinah, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Selasa (17/2/2026).

Sebelumnya, Surat Pernyataan Perdamaian telah ditandatangani pada tanggal 01 November 2025 di Kantor Hukum SM & Partners, Tangerang, yang memuat kesepakatan bahwa pihak Imam Rohadi bersedia membongkar pagar yang melewati batas tanah milik Suiinah serta memasang kembali sesuai batas yang benar.

Namun hingga pertemuan hari ini, isi perjanjian tersebut ternyata belum dijalankan sebagaimana mestinya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kuasa hukum secara resmi telah menitipkan Surat Penegasan kepada Ketua DPD PKS Kabupaten Lampung Selatan dan jajaran pengurus yang hadir di kediaman klien, agar pembongkaran pagar segera dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak 17 Februari 2026.

Baca Juga  SMSI Sumut Apresiasi Gubsu Jadikan Pers Teman Berfikir

Kuasa hukum Suiinah, H. Mukhlisin, SH., MH.,CM.E.CPL.A.menegaskan, bahwa apabila dalam batas waktu tersebut kewajiban tidak dijalankan, maka langkah yang ditempuh tidak hanya melalui jalur hukum, tetapi juga melalui jalur organisasi.

“Selain langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan, kami juga akan menempuh mekanisme organisasi melalui Dewan Etik Partai dan Badan Kehormatan DPRD apabila komitmen perdamaian ini tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga  Sidang Perkara PMH No. 368/Pdt.G/2026/PN.Tng Dilanjutkan, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Tergugat

Di sisi lain, Mukhlisin selaku kuasa hukum Suiinah menyampaikan apresiasi kepada DPD PKS Kabupaten Lampung Selatan dan jajaran pengurusnya atas kehadiran dan respons cepat dalam mengawal proses penyelesaian secara kekeluargaan.

“Rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat bahwa setiap kesepakatan hukum harus dijalankan secara nyata dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Benyamin Terima Kunjungan DPR RI Komisi VIII

NASIONAL

Bersiaplah! Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Kementerian PANRB Akan Dimulai 26 September 2021

NASIONAL

Melihat Lebih Dekat Strategi Polri Amankan KTT G20

NASIONAL

Hendry Ch Bangun Tegaskan! Rian Nopandra Cs Dipecat dari PWI Sejak September 2024

NASIONAL

PWI Pusat Memproses Kerja Sama Pengadaan Rumah untuk Anggota

NASIONAL

Tentukan Pilihanmu! Sekolah Kedinasan atau CPNS/PPPK?

NASIONAL

KIPP Tahun 2022 Dimulai, Pahami Persyaratannya

NASIONAL

Konflik Eks Pekerja dan PT.San Xiong Steel Berakhir Damai