Home / NASIONAL

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:54 WIB

Isi Perdamaian Tak Dijalankan, Oknum Anggota DPRD Fraksi PKS Terancam Langkah Hukum dan Organisasi

Foto: Kuasa hukum Suiinah, H. Mukhlisin, SH., MH.,CM.E.CPL.A.

Foto: Kuasa hukum Suiinah, H. Mukhlisin, SH., MH.,CM.E.CPL.A.

SEKILASBANTEN.COM, LAMPUNG SELATAN – Terkait kasus sengketa lahan dengan Oknum Anggota DPRD dari PKS, pertemuan lanjutan berlangsung pukul 13.00 WIB di kediaman Suiinah, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Selasa (17/2/2026).

Sebelumnya, Surat Pernyataan Perdamaian telah ditandatangani pada tanggal 01 November 2025 di Kantor Hukum SM & Partners, Tangerang, yang memuat kesepakatan bahwa pihak Imam Rohadi bersedia membongkar pagar yang melewati batas tanah milik Suiinah serta memasang kembali sesuai batas yang benar.

Namun hingga pertemuan hari ini, isi perjanjian tersebut ternyata belum dijalankan sebagaimana mestinya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kuasa hukum secara resmi telah menitipkan Surat Penegasan kepada Ketua DPD PKS Kabupaten Lampung Selatan dan jajaran pengurus yang hadir di kediaman klien, agar pembongkaran pagar segera dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak 17 Februari 2026.

Baca Juga  Pemerintah Akan Buka 1,3 Juta Formasi CASN 2021

Kuasa hukum Suiinah, H. Mukhlisin, SH., MH.,CM.E.CPL.A.menegaskan, bahwa apabila dalam batas waktu tersebut kewajiban tidak dijalankan, maka langkah yang ditempuh tidak hanya melalui jalur hukum, tetapi juga melalui jalur organisasi.

“Selain langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan, kami juga akan menempuh mekanisme organisasi melalui Dewan Etik Partai dan Badan Kehormatan DPRD apabila komitmen perdamaian ini tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga  Waspada Calo Saat Rekrutmen CASN 2021!

Di sisi lain, Mukhlisin selaku kuasa hukum Suiinah menyampaikan apresiasi kepada DPD PKS Kabupaten Lampung Selatan dan jajaran pengurusnya atas kehadiran dan respons cepat dalam mengawal proses penyelesaian secara kekeluargaan.

“Rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat bahwa setiap kesepakatan hukum harus dijalankan secara nyata dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Menkominfo Apresiasi PWI Bentuk Tim Satgas Anti Hoax: Langkah Bersama Menjaga Keberlangsungan Pemilu 2024

NASIONAL

Peran Arsip Sebagai Sumber Pembelajaran Sejarah Perjalanan Bangsa.

NASIONAL

Pandangan dan Harapan Para Puteri Indonesia pada IKN Nusantara

NASIONAL

RSIA Bunda Citra Ananda Sediakan Pos vaksinasi Covid-19 Secara Drive Thru

NASIONAL

Perkuat Kolaborasi G20, Menkominfo Usulkan Kelompok Kerja Ekonomi Digital

NASIONAL

Update Harga Beras di Pasar Tradisional Jakarta per 19 Maret 2024, Beras Kualitas Bawah Turun Harga

NASIONAL

Menteri Tjahjo Berkomitmen Tindak Tegas ASN Terlibat Radikalisme

NASIONAL

Pemanfaatan AI Ditengah Gempuran Disrupsi