Home / Kota Tangerang

Selasa, 31 Desember 2024 - 09:19 WIB

Jelang Tahun Baru 2025, 19 Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP di Tangerang

Foto: 19 Pasangan Bukan Suami Istri Saat Digelandang ke Mako Satpol PP.

Foto: 19 Pasangan Bukan Suami Istri Saat Digelandang ke Mako Satpol PP.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Sebanyak 19 pasang bukan suami istri terjaring razia gabungan yang digelar Satpol PP Kota Tangerang bersama Polri, dan TNI, Senin (30/12/2025) malam. 38 orang yang berhasil diamankan digelandang di markas komando (mako) Satpol PP Kota Tangerang guna dilakukan pendataan.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibum), Hadi Ismanto didampingi Kabid Gakumda, Jose, serta Kasi Dal Ops, Santi, mengatakan bahwa razia yang digelar merupakan ketegasan Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005, tentang pelarangan pelacuran.

“Razia kita targetkan di hotel atau penginapan kelas melati, dimana disinyalir dijadikan tempat untuk para pasangan bebas, bahkan anak-anak muda untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Foto: Apel Gabungan Satpol PP Sebelum Gelar Razia.

Hadi menjelaskan, 19 pasangan bukan suami istri ini didapati dari wilayah Kecamatan Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Neglasari, dan Kecamatan Benda.

Baca Juga  CentrePark Sajikan Konsep Parkir Modern Berbasis Teknologi di CBD Ciledug

“Dari sekian pasangan bukan pasutri yang digelandang ke mako Pol PP Kota Tangerang merupakan warga luar Kota Tangerang. Kalau memang mereka warga Kota Tangerang pasti sudah tau soal Perda yang mengatur tentang pelarangan pelacuran ini,” ungkap pria yang memiliki panggilan akrab Bang Boy.

Baca Juga  Tolak Relokasi Makam Buyut Jenggot, Puluhan Warga Panunggangan Gelar Aksi Demo di Puspemkot Tangerang

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, para pasangan bukan pasutri dilakukan pendataan dan pembinaan. Bahkan, petugas Satpol PP juga mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran, yang bermaksud untuk membuat para pelaku ini jera dan tidak mengulanginya kembali.

“Saya menegaskan bahwa Satpol PP Kota Tangerang tidak akan berhenti sampai disini dalam menegakkan Perda yang ada di Kota Tangerang. Kami akan terus bergerak mencari para pelanggar Perda dan menindaknya,” tutup Hadi.

(Red)

 

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Di Hari ke Empat PPKM Darurat, Forkopimda Kota Tangerang Dapati Masyarakat Langgar Aturan

Kota Tangerang

Relokasi Pasar Anyar Masih Terkendala, Anggiat Sitohang; Pemkot Harus Ajak Pedagang Berdialog

Kota Tangerang

Perdana, Ketua RT, RW, Guru Ngaji, Amil dan Marbot Terima BSU di Kecamatan Periuk

Kota Tangerang

Peringati HUT ke-79, PMI Kota Tangerang gelar Bakti Masyarakat dan Pengobatan Gratis

Kota Tangerang

Hadiri Deklarasi Damai, Pj Walikota Minta Kawal Bersama Kesuksesan Pilkada di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Raih Juara 1 Tingkat Nasional Penerapan SPM Awards 2025

Kota Tangerang

Jatiuwung Expo Resmi Ditutup, Ini Pesan Wakil Wali Kota Tangerang

Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Tingkat PPK dan PPS