Home / Kota Tangerang

Kamis, 21 Januari 2021 - 18:24 WIB

DPRD Minta, Jika Izin Proyek Gudang PT Tiki Tidak Lengkap Harus di Stop

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Dokumen perizinan pembangunan gudang logistik PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir di Komplek Bandara Mas, Jalan Kedaung (Perum Korpri) Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dipertanyakan.

Pasalnya proyek pembangunan gudang (mega hub) itu diduga belum mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang. Bahkan saat diklarifikasi awak media, Kepala Pelaksana Proyek Pembangunan Gudang PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir, Dodi mengatakan belum mengetahuinya secara rinci terkait dokumen tersebut.

Pihaknya saat ini, berdalih sedang melakukan perpanjangan dokumen Andalalin yang berada di Kawasan Bandara Mas untuk memenuhi persyaratan dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski diduga belum dilengkapi dokumen Andalalin proyek pembangunan gudang itu telah berjalan sejak satu tahun lalu.

“Setahu saya perizinannya sudah ada, sudah ada Andalalin-nya. Tapi sekarang sedang perpanjang karena habis waktunya tahun 2020,” ujarnya.

Saat ditanya terkait kelengkapan dokumen IMB pembangunan gudang itu, Dodi juga tidak bisa menunjukan bukti. Perihal itu, nantinya akan disampaikan ke menejemen PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir. Dodi pun mengaku tidak sepenuhnya memahami regulasi yang mengatur soal kewajiban persyaratan perizinan disetiap pembangunan infrastruktur baru.

Baca Juga  Galang Sinergi Kepedulian, Pemkot Tangerang Gelar Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ke-29

“Ya, kurang mengerti secara pasti aturannya, nanti kami akan sampaikan ke kantor pusat,” tambah Dodi seraya menambahkan bahwa gudang tersebut nantinya akan digunakan oleh PT JNE yang merupakan anak perusahaan PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir tersebut.

Diketahui, dalam Permenhub Nomor 75 Tahun 2015, Pasal 5 menjelaskan, rencana pembangunan infrastruktur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf k, wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Itu artinya, sebelum infrastruktur dibangun, Andalalin tersebut semestinya dibuat terlebih dahulu.Bukan sebaliknya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Dedi Suhada belum bisa berkomentar banyak lantaran dirinya belum mengetahui secara gamblang terkait persoalan ini.

“Terkait masalah ini kami belum bisa memberikan tanggapan karena saat ini kami masih melakukan konfirmasi baik ke pihak Tiki maupun PT Rencar Sempurna, supaya kami bisa mengambil langkah yang sesuai dengan aturan yang semestinya,” ujar Dedi yang baru beberapa pekan menduduki jabatan Kepala DPMPTSP.

Baca Juga  Wujudkan Kenyamanan, Pj Wali Kota Minta Segera Tertibkan PKL di Sekitar Pasar Anyar

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang,Sumarti mengatakan akan melakukan kroscek terkait informasi tersebut. Pihaknya akan segera meminta penjelasan dari dinas terkait.

” Ya syarat izinnya harus dilengkapi dahulu. Kalau belum, jangan dibangun (stop). Nanti kami minta penjelasan dari dinas soal perizinannya, kalau perlu kami akan Sidak ke lokasi,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu, Kamis (21/1/2021)

Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar memastikan pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi Andalalin untuk bangunan gudang tersebut.

“Saya cek dokumen (Andalalin untuk PT Tiki,red) nggak ada. Yang ada pergudangan PT Rencar Sempurna. Kalau Tiki nggak ada,” beber Wahyudi Iskandar, melalui pesan WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan gudang yang kabarnya dijadikan tempat penyimpanan logistik PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir terbesar se Indonesia tersebut.

(Red/lla)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Dukung Mensos, Wali Kota Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli Untuk Bansos

Kota Tangerang

Dari Wartawan Biasa Jadi Tamu Allah, Perjalanan Herman Arief Raih Hadiah Umroh dari Walikota

Kota Tangerang

KemenPUPR Apresiasi Kerjasama Penyediaan Air bersih Perumda Tirta Benteng

Kota Tangerang

TPA Rawa Kucing Masih Terbakar, Pemkot Evakuasi Warga ke Kantor Kecamatan

Kota Tangerang

Hari Ini, Ratusan ASN dan Puluhan Wartawan Kota Tangerang Disuntik Vaksin Booster

Kota Tangerang

Antar Berkas Pencalonan, Enny Srihandajani Dikawal Para Ahli Hukum dan Praktisi

Kota Tangerang

5000 Pelajar Terlibat Deklarasi Anti Narkoba dan Tawuran di Tangerang

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Bahas Aturan Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadhan