Home / Kota Tangerang

Kamis, 21 Januari 2021 - 18:24 WIB

DPRD Minta, Jika Izin Proyek Gudang PT Tiki Tidak Lengkap Harus di Stop

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Dokumen perizinan pembangunan gudang logistik PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir di Komplek Bandara Mas, Jalan Kedaung (Perum Korpri) Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dipertanyakan.

Pasalnya proyek pembangunan gudang (mega hub) itu diduga belum mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang. Bahkan saat diklarifikasi awak media, Kepala Pelaksana Proyek Pembangunan Gudang PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir, Dodi mengatakan belum mengetahuinya secara rinci terkait dokumen tersebut.

Pihaknya saat ini, berdalih sedang melakukan perpanjangan dokumen Andalalin yang berada di Kawasan Bandara Mas untuk memenuhi persyaratan dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski diduga belum dilengkapi dokumen Andalalin proyek pembangunan gudang itu telah berjalan sejak satu tahun lalu.

“Setahu saya perizinannya sudah ada, sudah ada Andalalin-nya. Tapi sekarang sedang perpanjang karena habis waktunya tahun 2020,” ujarnya.

Saat ditanya terkait kelengkapan dokumen IMB pembangunan gudang itu, Dodi juga tidak bisa menunjukan bukti. Perihal itu, nantinya akan disampaikan ke menejemen PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir. Dodi pun mengaku tidak sepenuhnya memahami regulasi yang mengatur soal kewajiban persyaratan perizinan disetiap pembangunan infrastruktur baru.

Baca Juga  TPT Kota Tangerang 2025 Turun, Pengamat Apresiasi Kebijakan Ketengakerjaan Pemkot

“Ya, kurang mengerti secara pasti aturannya, nanti kami akan sampaikan ke kantor pusat,” tambah Dodi seraya menambahkan bahwa gudang tersebut nantinya akan digunakan oleh PT JNE yang merupakan anak perusahaan PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir tersebut.

Diketahui, dalam Permenhub Nomor 75 Tahun 2015, Pasal 5 menjelaskan, rencana pembangunan infrastruktur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf k, wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Itu artinya, sebelum infrastruktur dibangun, Andalalin tersebut semestinya dibuat terlebih dahulu.Bukan sebaliknya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Dedi Suhada belum bisa berkomentar banyak lantaran dirinya belum mengetahui secara gamblang terkait persoalan ini.

“Terkait masalah ini kami belum bisa memberikan tanggapan karena saat ini kami masih melakukan konfirmasi baik ke pihak Tiki maupun PT Rencar Sempurna, supaya kami bisa mengambil langkah yang sesuai dengan aturan yang semestinya,” ujar Dedi yang baru beberapa pekan menduduki jabatan Kepala DPMPTSP.

Baca Juga  DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Gelar Upacara Harlah Pancasila 1 Juni

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang,Sumarti mengatakan akan melakukan kroscek terkait informasi tersebut. Pihaknya akan segera meminta penjelasan dari dinas terkait.

” Ya syarat izinnya harus dilengkapi dahulu. Kalau belum, jangan dibangun (stop). Nanti kami minta penjelasan dari dinas soal perizinannya, kalau perlu kami akan Sidak ke lokasi,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu, Kamis (21/1/2021)

Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar memastikan pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi Andalalin untuk bangunan gudang tersebut.

“Saya cek dokumen (Andalalin untuk PT Tiki,red) nggak ada. Yang ada pergudangan PT Rencar Sempurna. Kalau Tiki nggak ada,” beber Wahyudi Iskandar, melalui pesan WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan gudang yang kabarnya dijadikan tempat penyimpanan logistik PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir terbesar se Indonesia tersebut.

(Red/lla)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Buka Konser Amal, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi Untuk Korban Bencana

Kota Tangerang

Pj Walikota Lantik Kepengurusan Karang Taruna Kota Tangerang Masa Bakti 2024-2029

Kota Tangerang

Resmi Dibuka, STQ Tingkat Kecamatan Benda Tahun 2024 Berlangsung Meriah

Kota Tangerang

HUT TNI ke-79, Perbasi Gandeng Semanggi Persembahkan Mural A Yani Basketball Park

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan di Jalan Bouraq-Lio Baru dan Jalan Proklamasi Karawaci

Kota Tangerang

Hari Ini, Kepala Daerah se-Banten Terima Vaksin Covid-19

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Terus Lakukan Pendekatan Persuasif untuk Amankan Aset Negara di Eks SDN Rawa Bokor

Kota Tangerang

Gandeng Forwat, KPU Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Suksesi Pilkada Serentak