Home / Kota Tangerang

Jumat, 31 Maret 2023 - 20:45 WIB

Jadi Pemicu Kejahatan, Polisi, BPOM, Dinkes dan Satpol PP Razia Toko Penjual Obat Keras di Kota Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Provinsi Banten, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan operasi/razia toko penjual obat keras daftar G dan bahan berbahaya lainnya. Jum’at (31/3/2023).

Razia Gabungan itu dipimpin Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan bersama Kapolsek setempat dengan menyasar 3 wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yakni Polsek Karawaci, Polsek Jatiuwung dan Polsek Pinang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan operasi/razia berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB yang sebelumnya telah dilaksanakan koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan dengan menyasar toko obat maupun apotik yang diduga melakukan penjualan secara bebas.

“Untuk di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, terdapat 3 toko obat yang didatangi diduga menjual obat terlarang yakni di wilayah Kecamatan Cibodas, Kecamatan Periuk dan kecamatan Jatiuwung namun tidak ditemukan adanya penjualan obat-obatan terlarang lantaran toko dalam keadaan tutup,” jelasnya.

Baca Juga  Hari ke Dua Vaksinasi Pelajar, Arief : Baru Satu Setengah Jam Berlangsung Sudah 1.100 Pelajar Tervaksinasi

Selanjutnya razia dilanjutkan di wilayah hukum Polsek Karawaci dilakukan di empat toko penjual obat-obatan dan apotik. Dan disalah satu toko obat dan kosmetik didapati 138 butir obat-obatan diduga masuk daftar G atau obat keras.

Namun, toko tersebut memiliki surat izin edar, tetapi sang pemilik toko tidak memiliki kewenangan dan sertifikasi untuk penyimpanan dan pengedaran obat obatan tersebut. Dan dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Banten.

“138 butir obat yang ditemukan di Karawaci di bawa oleh BPOM Banten untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium dalam 7 hari kedepan. Tiga toko lain yang didatangi tidak beroperasi atau tutup,” katanya.

Selanjutnya Razia bergerak ke wilayah hukum Polsek Pinang, kata Zain disana ditemukan di satu toko obat dan kosmetik di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang yakni obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dan sertifikasi.

Baca Juga  Polresta Tangerang bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir

“Di wilayah hukum Polsek Pinang ditemukan tramadol sebanyak 468 tablet dan hexymer 385 tablet dari toko obat/apotik yang tidak memiliki izin edar, satu orang pemilik toko berinisial WY dan tiga karyawannya MJ, MN dan AM diamankan ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Zain.

Kapolres menegaskan pihaknya bersama dinas terkait akan secara masif terus melakukan operasi/razia dalam skala besar untuk memutus peredaran obat-obatan keras daftar G yang sering disalahgunakan olah remaja maupun pelaku kejahatan lain sebelum melakukan aksinya.

“Operasi/razia ini akan trus kita laksanakan dengan melibatkan instansi terkait, penyalahgunaan obat terlarang ini disinyalir menjadi penyebab kejahatan, membuat pelaku nekat melakukan aksinya dibawah pengaruh obat-obatan terlarang,” tukasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Rapat Paripurna HUT ke-33 Kota Tangerang, Gubernur Apresiasi Capaian dan Peran Strategis Kota Tangerang

Kota Tangerang

Dr. Nurdin Gagas Pemerintahan Amanah untuk Pembangunan 2025

Kota Tangerang

Marak Peredaran Miras di Pinangsia, Satpol PP Kota Tangerang Digeruduk Aktivis

Kota Tangerang

Operasi Kebersihan Gabungan, Arief: Kota Bersih, Untuk Kenyamanan Semua

Kota Tangerang

Wali Kota Jamin Uang Pajak Kembali ke Masyarakat, Penerimaan Pajak Kota Tangerang Meningkat

Kota Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota Hadiri Acara Tasyakuran Sekretariat Forwat

Kota Tangerang

Aktivis Desak Pemkot Tangerang Stop dan Segel Workshop PT Esa Jaya Putra

Kota Tangerang

Angkot Ber AC Gratis, Wali Kota Resmikan Penambahan 4 Koridor Operasional Angkutan Kota Si Benteng