Home / Kota Tangerang

Jumat, 31 Maret 2023 - 20:45 WIB

Jadi Pemicu Kejahatan, Polisi, BPOM, Dinkes dan Satpol PP Razia Toko Penjual Obat Keras di Kota Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Provinsi Banten, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan operasi/razia toko penjual obat keras daftar G dan bahan berbahaya lainnya. Jum’at (31/3/2023).

Razia Gabungan itu dipimpin Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan bersama Kapolsek setempat dengan menyasar 3 wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yakni Polsek Karawaci, Polsek Jatiuwung dan Polsek Pinang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan operasi/razia berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB yang sebelumnya telah dilaksanakan koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan dengan menyasar toko obat maupun apotik yang diduga melakukan penjualan secara bebas.

“Untuk di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, terdapat 3 toko obat yang didatangi diduga menjual obat terlarang yakni di wilayah Kecamatan Cibodas, Kecamatan Periuk dan kecamatan Jatiuwung namun tidak ditemukan adanya penjualan obat-obatan terlarang lantaran toko dalam keadaan tutup,” jelasnya.

Baca Juga  Hari Raya Idul Adha 1444 H, Bandara Soekarno-Hatta Bagikan Hewan Kurban di Beberapa Wilayah Terdekat

Selanjutnya razia dilanjutkan di wilayah hukum Polsek Karawaci dilakukan di empat toko penjual obat-obatan dan apotik. Dan disalah satu toko obat dan kosmetik didapati 138 butir obat-obatan diduga masuk daftar G atau obat keras.

Namun, toko tersebut memiliki surat izin edar, tetapi sang pemilik toko tidak memiliki kewenangan dan sertifikasi untuk penyimpanan dan pengedaran obat obatan tersebut. Dan dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Banten.

“138 butir obat yang ditemukan di Karawaci di bawa oleh BPOM Banten untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium dalam 7 hari kedepan. Tiga toko lain yang didatangi tidak beroperasi atau tutup,” katanya.

Selanjutnya Razia bergerak ke wilayah hukum Polsek Pinang, kata Zain disana ditemukan di satu toko obat dan kosmetik di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang yakni obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dan sertifikasi.

Baca Juga  Selama Ramadhan 2023, Polisi Sita Berbagai Senjata Tajam dari 10 Pelaku Tawuran di Kota Tangerang

“Di wilayah hukum Polsek Pinang ditemukan tramadol sebanyak 468 tablet dan hexymer 385 tablet dari toko obat/apotik yang tidak memiliki izin edar, satu orang pemilik toko berinisial WY dan tiga karyawannya MJ, MN dan AM diamankan ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Zain.

Kapolres menegaskan pihaknya bersama dinas terkait akan secara masif terus melakukan operasi/razia dalam skala besar untuk memutus peredaran obat-obatan keras daftar G yang sering disalahgunakan olah remaja maupun pelaku kejahatan lain sebelum melakukan aksinya.

“Operasi/razia ini akan trus kita laksanakan dengan melibatkan instansi terkait, penyalahgunaan obat terlarang ini disinyalir menjadi penyebab kejahatan, membuat pelaku nekat melakukan aksinya dibawah pengaruh obat-obatan terlarang,” tukasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Layanan Kelas Dunia Hadir di Tangerang, Sachrudin: Siap Dukung Wisata Medis Banten

Kota Tangerang

Puncak HUT Kemerdekaan RI ke-80, Kecamatan Periuk Gelar Upacara Bendera

Kota Tangerang

Hadiri Pelantikan PWI, Dr. Nurdin : Pers Bagian dari Sejarah Perjuangan Bangsa

Kota Tangerang

Dugaan Kongkalingkong Panitia Lelang Jasa Pengamanan Pemkot Tangerang

Kota Tangerang

Sachrudin: Jelang Tahun Politik, Ciptakan Suasana Kondusif Melalui Politik Santun

Kota Tangerang

Incar Kursi Ketua, Dua Kandidat Wartawan Nasional Siap  Bertarung di Kongres IX Pokja WHTR

Kota Tangerang

Berkah Ramadhan, BPPKB Banten DPC Cibodas Berbagi Ta’jil Sekaligus Serahkan SK ke DPRT Cibodas Sari

Kota Tangerang

Terbaik dalam Pemanfaatan Jaringan IG, Pemkot Sabet Dua Award dari BIG