Home / BANTEN

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:32 WIB

JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Buat Aman dan Nyaman Pedagang Pasar Anyar

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) cabang Cimone Tangerang bekerjasama dengan Pemkot Tangerang melakukan sosialisasi program perlindungan sosial bagi pekerja informal.

Kali ini menyasar para pedagang Pasar Anyar Tangerang, dengan mendaftarkan minimal dua program perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) para pedagang secara otomatis langsung terlindungi.

“Untuk dua program perlindungan dasar biayanya cukup terjangkau hanya Rp16.800 per bulan, para pelaku UMKM ini ketika mendaftar langsung terlibdungi,” ungkap Dessy Sriningsih selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone.

Dia menuturkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memang tengah berfokus untuk memperluas kepesertaan dari sektor formal dan non formal, seperti pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga sektor non formal lainnya.

Dessy menjelaskan, program tersebut menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, termasuk pelaku UMKM. Dengan iuran yang sangat terjangkau, Pekerja BPU dapat mengikuti dua program perlindungan dasar tersebut. Manfaatnya,

Baca Juga  Cegah Stunting, Babinsa Koramil Cisoka Monitoring Program Gebrak Posyandu

“Manfaat dari dua program itu para pedagang ini yang masuk kategori pekerja BPU ketika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat perawatan medis tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek tanpa batas biaya dan waktu,” papar Dessy.

“Kemudian jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar,” sambungnya.

Dia juga menyebut, jika pekerja BPU meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak atas santunan sebesar Rp42 juta.

Selain itu, manfaat dari kepesertaan program ini, lanjut Dessy, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Dessy menyampaikan, BPJamsostek juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja BPU. Ia menganjurkan peserta untuk menabung melalui program JHT karena terbukti memberikan hasil pengembangan lebih besar dibandingkan bunga deposito bank.

Baca Juga  Diacara Maulid Akbar, Gubernur WH : Pemerintah Inginkan Masyarakat Terbebas Dari Covid-19

“Jika peserta ingin mendapatkan manfaat JHT, cukup menambahkan iuran Rp20 ribu per bulan, sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per orang. Jika ingin menabung lebih banyak, peserta bisa menyesuaikan nominal sesuai tabel kelompok BPU,” jelasnya..

Dia menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kepesertaan BPJamsostek semakin banyak memberikan perlindungan kepada pekerja informal seperti pelaku UMKM di Pasar Anyar Kota Tangerang ini.

“Kita berharap khususnya para pedagang Pasar Anyar Tangerang mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial agar mereka dalam menjalani usahanya merasa nyaman,” pungkasnya.(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Syarat Ganti Rugi Tidak Sesuai PP, Warga Panunggangan Barat Mengadu ke Ombudsman RI

BANTEN

Pj Sekda Provinsi Banten : Percepatan Penurunan Stunting Perlu Kolaborasi Berbagai Pihak

BANTEN

1st Asean Conference 2024, Kalapas Rangkasbitung Jadi Anggota Delegasi Pemasyarakatan Indonesia

BANTEN

Wahidin Halim Instruksikan Kepala Sekolah Menjadi Relawan Informasi Covid-19

Kabupaten Serang

Peringati Hari Ibu, Kapolres Serang Pimpin Upacara

BANTEN

Cegah Polusi, Babinsa Desa Pangerangan Himbau Warga Agar Tak Membakar Sampah Sembarangan

BANTEN

Pantau PPKM Level 3 di Pasar Lama, Kapolres Metro Tangerang Kota Bagi-Bagi Masker

BANTEN

Pawas Polsek Balaraja Grebek Sabung Ayam di Bumiayu Sukamulya