Home / BANTEN

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:32 WIB

JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Buat Aman dan Nyaman Pedagang Pasar Anyar

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) cabang Cimone Tangerang bekerjasama dengan Pemkot Tangerang melakukan sosialisasi program perlindungan sosial bagi pekerja informal.

Kali ini menyasar para pedagang Pasar Anyar Tangerang, dengan mendaftarkan minimal dua program perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) para pedagang secara otomatis langsung terlindungi.

“Untuk dua program perlindungan dasar biayanya cukup terjangkau hanya Rp16.800 per bulan, para pelaku UMKM ini ketika mendaftar langsung terlibdungi,” ungkap Dessy Sriningsih selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone.

Dia menuturkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memang tengah berfokus untuk memperluas kepesertaan dari sektor formal dan non formal, seperti pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga sektor non formal lainnya.

Dessy menjelaskan, program tersebut menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, termasuk pelaku UMKM. Dengan iuran yang sangat terjangkau, Pekerja BPU dapat mengikuti dua program perlindungan dasar tersebut. Manfaatnya,

Baca Juga  Lepas 84 ASN Purna Bhakti, Sachrudin Beri Penghormatan dan Edukasi

“Manfaat dari dua program itu para pedagang ini yang masuk kategori pekerja BPU ketika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat perawatan medis tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek tanpa batas biaya dan waktu,” papar Dessy.

“Kemudian jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar,” sambungnya.

Dia juga menyebut, jika pekerja BPU meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak atas santunan sebesar Rp42 juta.

Selain itu, manfaat dari kepesertaan program ini, lanjut Dessy, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Dessy menyampaikan, BPJamsostek juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja BPU. Ia menganjurkan peserta untuk menabung melalui program JHT karena terbukti memberikan hasil pengembangan lebih besar dibandingkan bunga deposito bank.

Baca Juga  Pemprov Banten Distribusikan Sisa DBH Pajak 2020 Secara Bertahap

“Jika peserta ingin mendapatkan manfaat JHT, cukup menambahkan iuran Rp20 ribu per bulan, sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per orang. Jika ingin menabung lebih banyak, peserta bisa menyesuaikan nominal sesuai tabel kelompok BPU,” jelasnya..

Dia menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kepesertaan BPJamsostek semakin banyak memberikan perlindungan kepada pekerja informal seperti pelaku UMKM di Pasar Anyar Kota Tangerang ini.

“Kita berharap khususnya para pedagang Pasar Anyar Tangerang mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial agar mereka dalam menjalani usahanya merasa nyaman,” pungkasnya.(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Meriahkan HUT RI ke-78, Warga Labuan Pendeglang Antusias Saksikan Karnaval

BANTEN

Pengurus MPG se-Provinsi Banten Siap Jadi Garda Terdepan Kondusifitas Pilkada 2024

BANTEN

Gubernur WH : Provinsi Banten Waspada Omicron

BANTEN

Dua Desa Kecamatan Di Kosambi Gelar Musrenbang

BANTEN

Polsek Curug Pastikan Keamanan Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup 2025 Berjalan Lancar

BANTEN

Ratusan Peserta Hadiri OKK PWI Banten, Mashudi: Kita Kembali ke Rumah Besar PWI

BANTEN

Kalapas Rangkasbitung Resmi Buka Porseni Narapidana Jelang HUT RI & Hari Pengayoman ke-79

BANTEN

PEPARKOT Tangerang 2025, Sebanyak 80 Atlet Disabilitas Siap Unjuk Kemampuan