Home / BANTEN

Minggu, 4 Juli 2021 - 13:46 WIB

Dua Desa Kecamatan Di Kosambi Gelar Musrenbang

Kabupaten Tangerang, SB –  Guna menampung aspirasi masyarakat, dua kantor Desa menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan ( Musrenbang ) melalui Musyawarah Desa ( Musdes ) di aula Kantor Desanya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (24/1/2018) siang.

Camat Kosambi Drs Toni Rustoni mengatakan, anggaran yang diperuntukan pembangunan Desa harus di awasi oleh masyarakat serta elemen lain, agar pembangunan bisa terealisasi dengan baik.

“Dana yang di anggarkan untuk pembangunan Desa itu berasal dari rakyat, jika ada aparatur Desa menyelewengkan anggaran, maka akan di jerat dengan hukum yang berlaku,”tegas Toni.

Masih ditempat yang sama Kepala Desa Rawa Rengas, Ingkil SE berjanji, akan melaksanakan program sertifikat prona untuk masyarakat yang tidak mampu membuat sertifikat tanah miliknya.

Baca Juga  Forkopimda Pastikan Perpanjang 3 hari Masa Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang

“Rencananya kami akan mesosialisasikan sertifikat prona kepada masyarakat, sebanyak 950 bidang yang sudah kami usulkan, agar masyarakat merata memiliki sertifikat prona,”jelas Ingkil.

Kepala Desa Belimbing Haji Maskota HJS.SE meminta kepada seluruh masyarakatnya agar melanjutkan ilmu pendidikannya melalui paket A, B dan C.

“Masyarakat harus pintar dengan melanjutkan belajar mengejar paket, mari kita bangun Desa ini bersama-sama melalui pembangunan yang disertai pendidikan,”imbau Kepala Desa Belimbing.

Maskota menilai masyarakat Desa Belimbing sangat membantu dengan adanya pembangunan di Desanya, sebanyak 32 lembar papan informasi dibagikan untuk 16 ke Rw an di 5 Kepala Dusun.

Baca Juga  Kado Istimewa di Hari Jadi Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Terima Penghargaan Bergengsi dari Bupati Tangerang

Sementara itu Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kosambi Zam-Zam Manohara meminta masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, dengan tidak membuang sampah sembarangan.

“Jika lingkungan kita bersih, maka kita akan sehat, pemerintah sudah membuat undang-undang bagi yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi,”pungkas Zam-Zam.(igor)

Originally posted 2018-01-25 08:28:29.

Share :

Baca Juga

BANTEN

Pelaksanaan PPKM Level 4 dan Level 3 Harus Didukung Masyarakat

BANTEN

Pererat Sinergitas, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

BANTEN

Polrestro Tangerang Kota Siapkan Pengamanan Blusukan Kaesang Pangarep bersama Faldo Maldini di Neglasari

BANTEN

PPKM Level 4, Sekda Al Muktabar Lakukan Patroli dan Bagikan Paket Bansos

BANTEN

Simak! Ini Nomor WhatsApp Resmi Layanan Pengaduan Masyarakat Kota Tangerang

Kabupaten Serang

Kapolres Serang Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

BANTEN

Empat Pelaku Pencurian Motor Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Cipondoh

Kabupaten Serang

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten Kunjungi Lapas Serang