Home / BANTEN

Minggu, 4 Juli 2021 - 13:46 WIB

Dua Desa Kecamatan Di Kosambi Gelar Musrenbang

Kabupaten Tangerang, SB –  Guna menampung aspirasi masyarakat, dua kantor Desa menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan ( Musrenbang ) melalui Musyawarah Desa ( Musdes ) di aula Kantor Desanya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (24/1/2018) siang.

Camat Kosambi Drs Toni Rustoni mengatakan, anggaran yang diperuntukan pembangunan Desa harus di awasi oleh masyarakat serta elemen lain, agar pembangunan bisa terealisasi dengan baik.

“Dana yang di anggarkan untuk pembangunan Desa itu berasal dari rakyat, jika ada aparatur Desa menyelewengkan anggaran, maka akan di jerat dengan hukum yang berlaku,”tegas Toni.

Masih ditempat yang sama Kepala Desa Rawa Rengas, Ingkil SE berjanji, akan melaksanakan program sertifikat prona untuk masyarakat yang tidak mampu membuat sertifikat tanah miliknya.

Baca Juga  Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Wanita Muda di Neglasari Ditangkap, Ternyata Mantan Suami Siri

“Rencananya kami akan mesosialisasikan sertifikat prona kepada masyarakat, sebanyak 950 bidang yang sudah kami usulkan, agar masyarakat merata memiliki sertifikat prona,”jelas Ingkil.

Kepala Desa Belimbing Haji Maskota HJS.SE meminta kepada seluruh masyarakatnya agar melanjutkan ilmu pendidikannya melalui paket A, B dan C.

“Masyarakat harus pintar dengan melanjutkan belajar mengejar paket, mari kita bangun Desa ini bersama-sama melalui pembangunan yang disertai pendidikan,”imbau Kepala Desa Belimbing.

Maskota menilai masyarakat Desa Belimbing sangat membantu dengan adanya pembangunan di Desanya, sebanyak 32 lembar papan informasi dibagikan untuk 16 ke Rw an di 5 Kepala Dusun.

Baca Juga  Tinjau TMMD ke-123, Danpusterad: Pastikan Infrastruktur yang Dibangunbermanfaat bagi warga

Sementara itu Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kosambi Zam-Zam Manohara meminta masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, dengan tidak membuang sampah sembarangan.

“Jika lingkungan kita bersih, maka kita akan sehat, pemerintah sudah membuat undang-undang bagi yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi,”pungkas Zam-Zam.(igor)

Originally posted 2018-01-25 08:28:29.

Share :

Baca Juga

PSBB

BANTEN

PSBB ke VI, Gubernur Banten Pinta Bupati dan Walikota Konsisten

BANTEN

Penanganan Stunting Termasuk Program Prioritas Pemprov Banten

BANTEN

Ditutup Wagub, MTQ Banten XVII Nobatkan Tangsel Juara Tetap

Kabupaten Serang

Masa Persidangan Ke III, Mulyadi Fraksi PPP Gelar Reses Di Desa Undar Andir

Lebak

Wali Band Apresiasi Gitar Karya WBP Lapas Rangkasbitung

BANTEN

Sesuai Ketentuan APBD Provinsi Banten Penuhi Kriteria Untuk Dilakukan Perubahan

BANTEN

Gubernur Banten Terima DIPA dan TKDD Tahun 2022

BANTEN

GMGM Banten Bersama Puluhan Padepokan Silat dan Debus Deklarasikan Dukung Kemenangan  Ganjar-Mahfud
error: Content is protected !!