Home / BANTEN

Kamis, 21 November 2024 - 13:56 WIB

Dugaan Korupsi Sport Center, Wawan Suami Airin Dipanggil Kejati Banten

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi kasus dugaan korupsi sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011.

Salah satunya yang dipanggil itu adalah Tubagus (Tb) Chaeri Wardana akrab disapa Wawan, suami dari Calon Gubernur Banten nomer urut 1, Airin Rachmi Diany.

Hal itu tersiar dalam siaran pers yang dikeluarkan Kejati Banten dengan Nomor: PR-47/03/M.6.3/Kph.3/11/2024 tertanggal 20 November 2024.

Dijelaskan bahwa penyidik Kejati Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk perkara yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011.

Baca Juga  Pimpinan Buruh se-Tangerang Siap Menangkan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten

Selain itu, pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas -+ 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna,  ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya pemanggilan saksi dua kasus dugaan korupsi tersebut.

“Iya benar. Pemeriksaan saksi akan dilakukan Jumat (22/11/2024) di Kantor Kejati Banten,” ungkap dia, dikutip Kamis (21/11/2024).

Rangga menjelaskan,, selain saksi Tubagus Chaeri Wardana, ada juga sejumlah saksi lainnya yakni Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.

Baca Juga  Pembangunan Lancar, Gubernur Banten Apresiasi Para Pembayar Pajak

“Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten TA 2008 sampai dengan 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas -+ 250.000 m2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang,” bebernya.

(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Penetapan SK Gubernur Banten Tentang UMK Dapat Kecaman dan Penolakan Praktisi Akademisi

BANTEN

Oknum Calo Diduga Tipu Puluhan Calon Karyawan, Uang Ratusan Juta Dibawa Kabur

BANTEN

Pemprov Banten Bersama KPK Terus Giatkan Pencegahan Korupsi

Kabupaten Serang

PWI Kabupaten Serang Gelar Deklarasi, Pastikan Dukung Pemenangan Rian Nopandra di Konferensi Banten

Kabupaten Serang

Bahtiar: Alhamdulillah Polemik Paud Kecamatan Mancak Sudah Selesai

Kabupaten Serang

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Kabupaten Serang Tanam Pohon di Gunung Pilar

Kabupaten Serang

Perkuat Sinergitas, PWI Kabupaten Serang Sambangi PHRI

Lebak

Lapas Rangkasbitung Sukses Selenggarakan Pemilu, Kalapas : Berkat Kolaborasi
error: Content is protected !!