Home / BANTEN

Kamis, 21 November 2024 - 13:56 WIB

Dugaan Korupsi Sport Center, Wawan Suami Airin Dipanggil Kejati Banten

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi kasus dugaan korupsi sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011.

Salah satunya yang dipanggil itu adalah Tubagus (Tb) Chaeri Wardana akrab disapa Wawan, suami dari Calon Gubernur Banten nomer urut 1, Airin Rachmi Diany.

Hal itu tersiar dalam siaran pers yang dikeluarkan Kejati Banten dengan Nomor: PR-47/03/M.6.3/Kph.3/11/2024 tertanggal 20 November 2024.

Dijelaskan bahwa penyidik Kejati Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk perkara yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011.

Baca Juga  Cegah Takbiran Keliling, Polisi Lakukan Penyekatan di Tangerang

Selain itu, pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas -+ 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna,  ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya pemanggilan saksi dua kasus dugaan korupsi tersebut.

“Iya benar. Pemeriksaan saksi akan dilakukan Jumat (22/11/2024) di Kantor Kejati Banten,” ungkap dia, dikutip Kamis (21/11/2024).

Rangga menjelaskan,, selain saksi Tubagus Chaeri Wardana, ada juga sejumlah saksi lainnya yakni Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.

Baca Juga  Terpilih Jadi Ketua Ormas Gibran Banten, Taher : Kita Akan Awasi Program Pemerintah Pusat di Banten

“Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten TA 2008 sampai dengan 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas -+ 250.000 m2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang,” bebernya.

(Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Mangkrak 8 Tahun, DPRD Kota Tangerang Dorong Solusi untuk Apartemen Paragon Square

BANTEN

Ketua Komisi I DRPD Kota Tangerang Soroti Keluhan Masyarakat pada Pelayanan Publik

BANTEN

Gubernur Banten : Kebutuhan Air Minum Di Perkotaan Harus Terpenuhi

BANTEN

Gandeng BI, Anggota DPR-RI Gelar Partisipasi Edukasi Publik Cinta Rupiah di Kota Tangerang

Lebak

Gagas Ketahanan Pangan, Lapas Kelas III Rangkasbitung Terima Bantuan 200 Ekor Ayam KUB dari Dinas Peternakan Lebak

BANTEN

Orang Tua Murid Turun Mengajar di Teacher’s Day 2025, AKBP Supriadi Isi Materi Stop Bullying

BANTEN

Pimpin Apel BPBD, Maryono Minta Personel Harus Siaga 24 Jam dan Responsif

Lebak

Refleksi Akhir Tahun dan Istighosah bersama Abuya Muhtadi, Lapas Rangkasbitung Songsong WBBM 2025