Home / BANTEN

Kamis, 21 November 2024 - 13:56 WIB

Dugaan Korupsi Sport Center, Wawan Suami Airin Dipanggil Kejati Banten

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi kasus dugaan korupsi sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011.

Salah satunya yang dipanggil itu adalah Tubagus (Tb) Chaeri Wardana akrab disapa Wawan, suami dari Calon Gubernur Banten nomer urut 1, Airin Rachmi Diany.

Hal itu tersiar dalam siaran pers yang dikeluarkan Kejati Banten dengan Nomor: PR-47/03/M.6.3/Kph.3/11/2024 tertanggal 20 November 2024.

Dijelaskan bahwa penyidik Kejati Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk perkara yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011.

Baca Juga  Gubernur Banten : Mendirikan Rumah Sakit Harus Didukung Oleh Tenaga Kesehatan Yang Mencukupi

Selain itu, pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas -+ 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna,  ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya pemanggilan saksi dua kasus dugaan korupsi tersebut.

“Iya benar. Pemeriksaan saksi akan dilakukan Jumat (22/11/2024) di Kantor Kejati Banten,” ungkap dia, dikutip Kamis (21/11/2024).

Rangga menjelaskan,, selain saksi Tubagus Chaeri Wardana, ada juga sejumlah saksi lainnya yakni Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.

Baca Juga  Jalan Mulus Hasil TMMD ke-120, Bantu Permudah Transportasi Petani  Angkut Hasil Panen

“Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten TA 2008 sampai dengan 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas -+ 250.000 m2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang,” bebernya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Lebak

Insiprasi Berkarya, Lapas Rangkasbitung Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

BANTEN

Disahkan, Perda Pesantren Disebut Wagub Banten Momentum Pesantren Lebih Berdaya

BANTEN

PWI Kota Tangerang Silaturahmi Ke Asda III dan Bapenda

BANTEN

Gubernur Banten Andra Soni Bertindak Cepat Atasi Masalah Nelayan di Kronjo

BANTEN

Lalu Lintas Sore Hari di Curug Lancar, Bhabinkamtibmas Siaga

BANTEN

Tim Kuasa Hukum Padi – Padi Minta Perlindungan Hukum ke PN Tangerang

BANTEN

Pengurus MPG se-Provinsi Banten Siap Jadi Garda Terdepan Kondusifitas Pilkada 2024

BANTEN

Berkah Ramadhan, Team Serbu Gelar Santunan Yatim Piatu dan Dhuafa