Home / Tangerang Selatan

Selasa, 19 Oktober 2021 - 15:49 WIB

Ketua SMSI Tangsel: RUPS LB 2021 PT. PITS Seharusnya Mengganti Semua Jajaran Direksi

SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL – Pembahasan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa PT. PITS yang saat ini sedang dibicarakan oleh masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel), begitupun Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangsel pun ikut menyoroti kejanggalan-kejanggalan baik di tingkat aturan main hukum, bahkan organ BUMD Kota Tangsel tersebut.

Ketua SMSI Tangsel Dwi Haryanto

Ketua SMSI Kota Tangsel, Dwi Haryanto mengatakan, seharusnya pada RUPS Luar Biasa 2021 bukan hanya mencari pengganti Direktur Keuangan dan Komisaris, melainkan harus mengganti jajaran direksi yang sudah lewat batas umurnya sesuai dengan PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

“Dalam peraturan pemerintah tersebut pasal 57 point H dijelaskan, bahwa untuk dapat diangkat menjadi anggota direksi berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali. Jadi, baik tingkat direksi maupun komisaris yang umurnya sudah lewat, silahkan mundur,” kata Dwi Haryanto saat dihubungi awak media, di Serpong BSD City, Selasa (19/10/2021).

Selain dari pada menyinggung persoalan umur pejabat direksi dan komisaris, terkait massa jabatan pun turut disinggung oleh Ketua SMSI Tangsel yang sudah habis massa jabatannya hanya maksimal 3 tahun menjabat berdasarkan Perwal Nomor 05 tahun 2013.

“Jika dilihat peraturan walikota tersebut di Bab II Masa Jabatan, Tugas dan Wewenang pasal 2, massa jabatan direksi paling lama 2 tahun sejak diangkat pertama dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 1 tahun,” terangnya.

“Di aturan juknisnya begitu bunyinya, namun kita tidak tahu jika ada perubahan Perwalnya. Ya karena sampai detik ini Perwalnya masih sama dan belum ada yang berubah,” imbuh Ketua Dwi Haryanto.

Dirinya juga berharap kepada Walikota Tangsel perlu mengevaluasi seluruh kegiatan yang ada di PT. PITS, karena tujuan berdirinya BUMD memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa, dan memperoleh keuntungan sesuai peraturan BUMD yang berlaku.

“Walikota sebagai kepala daerah wajib mengevaluasi kembali terkait PT. PITS, karena penyertaan modal yang besar Rp. 88 Milyar dan ditambah aset daerah, bukan perkara kecil. Jangan sampai masyarakat dikelabui tentang penambahan aset PT, PITS saja, tapi sudah berkontribusi berapa? Selama kurang lebih 8 tahun berdirinya BUMD ini,” harap Dwi.

Sebelumnya berita menyangkut RUPS Luar Biasa 2021 sempat mencuat di kalangan anggota Dewan dan LSM serta media lokal di Tangsel dan di Banten. RUPS LB 2021 menjadi perhatian khusus bagi para penyelenggara serta pemangku kebijakan BUMD. (Eno).

Share :

Baca Juga

Kabupaten Serang

Pemkot Serang Sambut Baik Kerjasama TPA Cilowong

Tangerang Selatan

Tasyakuran HUT ke-17 Tangsel, Pilar Ajak Masyarakat Perkuat Kerja Sama

Tangerang Selatan

Dahulukan Interpelasi Baru Evaluasi Perda BUMD PITS

PEMERINTAHAN

Disinyalir KCD Bermain PPDB, GNRI : Begini Faktanya

Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Tandatangani Mou Beasiswa Pelatihan 10.000 Talenta Digital Scholarship

Tangerang Selatan

BUMD Tangsel Hadirkan PT. Pasar Tangsel Mandiri Untuk Kelola 3 Aset Pasar

Tangerang Selatan

Benyamin Pastikan Malam Pergantian Tahun di Tangsel Berlangsung Kondusif

SENI BUDAYA

Siswa Khusus SKH YKDW 03 Karawaci Mengikuti BISAFEST Pesona Kreasi Seni Budaya 2023