SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Upaya penyelesaikan konflik dualisme kepengurusan Forki Kota Tangerang terjawab sudah.
Wakil Ketua Bidang Hukum Disiplin dan Advokasi PB Forki Dr. Marudut diketahui turun langsung untuk menyelesaikan konflik dualisne kepengurusan dengan menyambangi kantor KONI Kota Tangerang. Rabu (24/2/2024).
Tampak hadir pada pertemuan tersebut Ketua Koni H. Dirman, Sekretaris Umum dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Wakil Ketua Bidang Hukum Disiplin dan Advokasi PB Forki Dr. Marudut mengatakan, dalam AD/ART Forki Kongres 2019 sudah sangat jelas, banwasanya Pengurus Pengprov Forki Banten sudah berakhir masa kepengurusan pada 14 Desember 2023.
“Pengprov hanya diberikan perpanjangan sampai dengan 6 bulan, itupun hanya dalam rangka Persiapan dan Pelaksanaan Musprov untuk membentuk kepengurusan Baru,” jelasnya.
Lebih lanjut Dr. Marudut menuturkan, berdasarkan hal tersebut disampaikan, permasalahan yang terjadi di Forki Kota Tangerang harus di lihat Substansinya seperti apa. Menurut dia, mandat yang diberikan perguruan itu berlaku pada saat pemilihan Ketua Forki Kota Tangerang.
“Ketika sudah terpilih dan berjalan tidak bisa dijadikan alasan pencabutan mandat sebagai dasar untuk mengganti Ketua Carateker Forki terpilih,” kata Dr Marudut.
Oleh karena itu, imbuh dia, berdasarkan Surat Keputusan Bidang Hukum Advokasi dan Disiplin PB Forki dinyatakan bahwa Keputusan Pengprov Banten terkait penunjukan dan penetapan Caretaker Forki Kota Tangerang tidak berlaku dan bertentangan dengan AD/ART dan menyatakan Kepengurusan Forki Kota Tangerang Periode 2021-2025 dengan Ketua Umum sdr. Agus Nurcahyo tetap Sah.
Diketahui kedatangan Wakil Ketua Bidang Hukum Disiplin dan Advokasi PB FORKI Dr. Marudut ke Kantor KONI kota Tangerang juga menyerahkan surat Keputusan keabsahan dari PB Koni dengan Nomor 04/Bidkumadis.PB.Forki/2024.
“Dengan adanya surat ini maka menjadi dasar dalam penyelesaian dan sengketa Organisasi Olahraga, dan apabila masih ada pihak yang merasa keberatan terhadap adanya surat keputusan ini silahkan untuk dapat menyampaikan kepada PB FORKI khususnya Bidang Hukum Displin dan Advokasi,” tandasnya.
Di tempat sama, Ketua KONI H. Dirman mengatakan, Dirinya selaku ketua Koni kota Tangerang mengikuti aturan yang berlaku di PB Forki. Ia juga mempertanyakan kaitan SK carateker yang diterbitkan Pengprov devinitif, sementara pengurus yang Sah masih berlaku.
“Seharusnya pengrov memperhatikan persiapan pelaksanaan Musprov sesuai arahan PB Forki sesuai AD/ADT,” tutupnya. (GN)






















