Home / Kota Tangerang

Rabu, 8 November 2023 - 07:36 WIB

Dinilai Sudah Tak Relevan, Pemkot Ajukan Pembaruan Tiga Perda

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG  – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai pembaruan terhadap tiga Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan seiring dengan terbitnya peraturan maupun perundang-undangan baru.

Tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Tangerang antara lain, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan langsung tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok di mana Pemkot Tangerang sejak tahun 2010 telah menetapkan Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok beserta peraturan pelaksanaannya.

“Dengan ditetapkan Undang-Undang terbaru No. 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka Perda tersebut perlu diganti,” terang Sachrudin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (7/11).

Baca Juga  Raperda RDTR Tak Kunjung Diajukan ke DPRD, Aktivis: Tim Prolegda dan OPD Teknis Terkait RDTR Tak Becus Kerja

Kemudian, terkait Raperda tentang pencabutan atas Perda No. 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, Sachrudin, mengungkapkan, dengan terbitnya Perpres No. 82 Tahun 2018 yang telah mengalami beberapa perubahan dan perubahan terakhir melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 menyebabkan adanya ketidaksesuaian materi yang tercantum dalam Perda No. 8 Tahun 2017.

“Karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, maka perlu dicabut,” bebernya.

Adapun Raperda terakhir yang diajukan adalah tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang dinilai perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Kota Tangerang Nomor 13 tahun 2012 seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga  Terkait Corona, Walikota Tangerang Diminta Buat Kebijakan Social Distancing

“Dengan adanya Perda kearsipan yang baru diharapkan semakin memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,” jelas Sachrudin.

Dalam Rapat Paripurna DRPD Kota Tangerang tersebut, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, mengumumkan terkait berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018 – 2023.

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 26 Desember 2023,” tutup Gatot. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Sachrudin-Maryono Ikuti Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024, Ini Pesannya

Kota Tangerang

Wali Kota Minta Santri Adaptif dan Siap Hadapi Tantangan Global

Kota Tangerang

Bentuk Kepedulian Terhadap Jurnalis, Forwat Bagikan Paket Sembako dan Uang Tunai

Kota Tangerang

Jelang Pemilihan Serentak, Bawaslu Kota Tangerang Lakukan Uji Petik Coklit

KEPOLISIAN

Hadiri Rembug Warga Perumahan Bugel Mas Indah, Kapolres Bahas Gangguan Kamtibmas

Kota Tangerang

Bantu UMKM, Wali Kota Berikan Promosi Gratis di Sosial Media

Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Umum Ikuti Vaksinasi Covid-19

Kota Tangerang

Tekan Angka Kemiskinan, Pemkot Terus Gulirkan BST Hingga Ribuan Rumah Layak Huni
error: Content is protected !!