SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Praktisi hukum dari PADUKA and ASSOCIATES sekaligus kuasa hukum PT Electrical Distribution System (EDS) Manufacturing Indonesia (PEMI), menyampaikan keprihatinan atas aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan UPAMAS di depan gerbang perusahaan sejak 6 Juni 2026.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar seluruh pengelolaan limbah termasuk Limbah B3 perusahaan diserahkan kepada pihak UPAMAS.
Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Dihalangi
Pihak PT EDS disebut telah beberapa kali mengikuti proses mediasi dan membuka ruang dialog. Namun penyelesaian belum tercapai karena pihak UPAMAS tetap mempertahankan tuntutan dan dalam beberapa pertemuan memilih meninggalkan forum atau _walk out*.
“Kami menegaskan bahwa klien kami menghormati sepenuhnya hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti kebebasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ungkap kuasa hukum, Kamis (30/7/2026).
Ia menyebut, aksi massa tersebut telah menimbulkan gangguan terhadap operasional perusahaan. Di antaranya penutupan dan penghalangan akses keluar masuk area perusahaan.
“Kondisi tersebut berdampak terhadap mobilitas karyawan, kendaraan operasional, kendaraan logistik, rantai pasok, serta keberlangsungan kegiatan produksi perusahaan,” ujarnya.
Memasuki Ranah Hukum
Menurut kuasa hukum, jika tindakan penghalangan akses, intimidasi, ancaman, kekerasan, dan perusakan terus berlangsung, maka persoalan ini tidak lagi sebatas penyampaian aspirasi, melainkan telah memasuki ranah hukum.
Penyampaian pendapat di muka umum dijamin konstitusi. Namun hak tersebut memiliki batasan.
“Sudah tertuang dalam Pasal 28J UUD 1945, bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang, antara lain demi keamanan dan ketertiban umum,” jelasnya.
Hal senada juga diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menempatkan penyampaian pendapat sebagai hak yang harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain dan ketertiban umum.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum dan kepastian berusaha sebagaimana diatur dalam rezim penanaman modal di Indonesia.
“Aksi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, tetapi juga berdampak terhadap pekerja, mitra usaha, rantai pasok, kegiatan ekonomi masyarakat, serta kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT PEMI AW menambahkan bahwa akibat aksi tersebut, keamanan dan ketertiban perusahaan terganggu, termasuk pembuangan limbah yang menjadi terhambat.
“Informasi yang kami terima dari karyawan, ada oknum warga yang melempar mercon di malam hari, bahkan menghalangi pembuangan limbah berupa sampah dari perusahaan kami,” ujar perwakilan manajemen di lokasi.
Ia juga menyoroti aksi yang dimulai sejak pukul 04.30 WIB yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan.
“Kami berharap APH mengambil langkah tegas. Semoga pihak kepolisian bisa meredam dan menindak aksi demo yang masih berlanjut hingga saat ini demi kenyamanan dan keamanan perusahaan,” pungkasnya.
Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlangsungan kegiatan operasional kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPAMAS belum memberikan keterangan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.























