Home / NASIONAL / PEMERINTAHAN / TOPIK

Senin, 17 Mei 2021 - 20:51 WIB

Laporan Masuk 134 ASN Nekat Mudik, Tjahjo Kumolo Tegaskan Bila Terbukti Beri Sanksi

SEKILASBANTEN.COM- JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan menindaklanjuti laporan tentang adanya 134 aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idulfitri lalu.

Sejumlah ASN tersebut dilaporkan oleh masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR!. “Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segara diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi,” tegas Menteri Tjahjo dalam apel pagi dan halalbihalal secara virtual di Kantor Kementerian PANRB, Senin (17/05).

Selama pelarangan mudik, Kementerian PANRB telah menerima 160 laporan masyarakat. Dari jumlah laporan itu, ada 134 pengaduan masyarakat terkait ASN yang mudik. Sedangkan sisanya, laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi. Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

Penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Secara tegas Menteri PANRB melarang ASN untuk melakukan mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.

Menteri Tjahjo menegaskan, 134 laporan ASN yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan. Apabila memang benar ASN yang bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, ia meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin. Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. “Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik,” tegas Menteri Tjahjo lagi.

(*/R1)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Seorang Bocah Tertabrak Truk Hingga Meninggal

NASIONAL

Presiden Jokowi Adakan Rapat Terbatas Terkait Evaluasi PPKM

NASIONAL

Trenggalek Hadirkan Layanan Terintegrasi Lewat Café Pelayanan Publik

NASIONAL

KKB Kembali Hembuskan Berita Hoaks Terkait Gugurnya Anggota TNI di Papua

NASIONAL

Bakti Sosial HPN 2023: Bulog Salurkan Bantuan Beras untuk Pencegahan Stunting

NASIONAL

Jalin Kerjasama Dengan PT Transjakarta, LAZIS NU Jakarta Sebar Qris di Halte-halte Besar

NASIONAL

Pentingnya Menyamakan Persepsi Terkait Kebijakan Reformasi Birokrasi Antara Pusat dan Daerah

NASIONAL

Sekretaris PWI Bengkulu Tutup Usia, Membawa Kesan Mendalam dan Membuat Banyak Kalangan Merasa Kehilangan