Home / Kota Tangerang

Jumat, 25 April 2025 - 20:14 WIB

Lemahnya Pengawasan Proyek Turap Rehabilitasi Tanggul Kontraktor Abaikan K3

SEKILASBANTEN.COM, KOTATANGERANG – Lemahnya pengawasan dalam Kegiatan proyek turap Rehabilitasi tanggul yang dikerjakan oleh CV WIJHA MANDIRI, kembali menjadi sorotan.

Proyek yang menelan anggaran Rp. 696.327.000.00 diduga melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan tidak memenuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) di Jalan KH Mustofa Poris Gaga Baru Kota Tangerang, Kecamatan Batu Ceper, Kelurahan Poris Gaga baru Rt03 Rw 03 kota Tangerang Banten.

Dari pantauan wartawan sekilasbanten.com dilapangan, terlihat bahwa proyek turap tersebut memang sedang berlangsung. Namun, para pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan APD yang seharusnya melindungi mereka dari berbagai risiko pekerjaan.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, salah satu pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya menyatakan bahwa proyek ini adalah turap Rehabilitasi tanggul APBD 2025 yang dikerjakan oleh  CV WIJHA MANDIRI. Kamis (24/4/2025).

Baca Juga  Pasca Libur Lebaran, Polsek Curug Gencarkan Operasi Yustisi

Mengenai siapa penanggung jawab pelaksana atau mandor proyek ini, dia menjawab bahwa yang bertanggung jawab adalah seseorang berinisial (N) namun saat ini tidak berada di lokasi.

“Yang bertanggung jawab ada, Bang. Tetapi dia jarang ke lokasi bang, dia yang bertanggung jawab atas semua koordinasi di sini. Kalau saya cuma pekerja aja bang,” ujarnya.

Kondisi ini tentu harus segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Mengingat lokasi proyek berada di dalam perumahan, yang sangat ramai dengan lalu lalang warga kendaraan  kecil, risiko kecelakaan kerja sangat tinggi.

Adapun peraturan mengenai penggunaan APD dalam K3 sudah jelas diatur dalam berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga  Personil Polsek Curug Amankan Jalannya Kegiatan Haul Syekh Abdul Qodir Al Jailani Ke 5 di Ponpes Miftahul Barokah

Selain sanksi pidana, pelanggaran K3 juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin, sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sistem Manajemen K3 (SMK3):
Penerapan SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Perusahaan yang tidak menerapkan SMK3 dapat dikenakan sanksi, termasuk sanksi pidana jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian.

Dengan kejadian ini, diharapkan ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan semua proyek konstruksi mematuhi standar K3 guna melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja. (Rudi)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari Menteri Hak Asasi Manusia RI

Kota Tangerang

Ini Fitur Inovatif Aplikasi Travelin Buat Penumpang Pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Kota Tangerang

Konsumen FIF Group Kecewa, Motor Hilang Diduga Hitungan Penggantian Tak Sesuai Harapan

Kota Tangerang

Gerindra Kota Tangerang Kembali Gelar Konsolidasi Menangkan Prabowo-Gibran

Kota Tangerang

RDF di TPA Rawa Kucing Segera Beroperasi, Langkah Nyata dalam Pengelolaan Sampah Efektif

Kota Tangerang

Perdana, Melalui Disbudpar Kota Tangerang Gelar Festival Pintu Air 10 Tahun 2025

Kota Tangerang

Tahun Baru Islam Tetap Buka, Satpol PP Kota Tangerang Ditantang Tertibkan Speak Out Bar

Kota Tangerang

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Wakil Wali Kota Tangerang Minta Keselamatan Warga Prioritas Utama