Home / Kota Tangerang

Jumat, 25 April 2025 - 20:14 WIB

Lemahnya Pengawasan Proyek Turap Rehabilitasi Tanggul Kontraktor Abaikan K3

SEKILASBANTEN.COM, KOTATANGERANG – Lemahnya pengawasan dalam Kegiatan proyek turap Rehabilitasi tanggul yang dikerjakan oleh CV WIJHA MANDIRI, kembali menjadi sorotan.

Proyek yang menelan anggaran Rp. 696.327.000.00 diduga melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan tidak memenuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) di Jalan KH Mustofa Poris Gaga Baru Kota Tangerang, Kecamatan Batu Ceper, Kelurahan Poris Gaga baru Rt03 Rw 03 kota Tangerang Banten.

Dari pantauan wartawan sekilasbanten.com dilapangan, terlihat bahwa proyek turap tersebut memang sedang berlangsung. Namun, para pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan APD yang seharusnya melindungi mereka dari berbagai risiko pekerjaan.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, salah satu pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya menyatakan bahwa proyek ini adalah turap Rehabilitasi tanggul APBD 2025 yang dikerjakan oleh  CV WIJHA MANDIRI. Kamis (24/4/2025).

Baca Juga  PWI Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Hand Sanitizer dan Hand Soap ke Disdikbud

Mengenai siapa penanggung jawab pelaksana atau mandor proyek ini, dia menjawab bahwa yang bertanggung jawab adalah seseorang berinisial (N) namun saat ini tidak berada di lokasi.

“Yang bertanggung jawab ada, Bang. Tetapi dia jarang ke lokasi bang, dia yang bertanggung jawab atas semua koordinasi di sini. Kalau saya cuma pekerja aja bang,” ujarnya.

Kondisi ini tentu harus segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Mengingat lokasi proyek berada di dalam perumahan, yang sangat ramai dengan lalu lalang warga kendaraan  kecil, risiko kecelakaan kerja sangat tinggi.

Adapun peraturan mengenai penggunaan APD dalam K3 sudah jelas diatur dalam berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga  Ini Kata Ketua DPRD Kota Tangerang Terkait Dugaan Peserta Grand Final Kang Nong Terpapar Covid-19

Selain sanksi pidana, pelanggaran K3 juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin, sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sistem Manajemen K3 (SMK3):
Penerapan SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Perusahaan yang tidak menerapkan SMK3 dapat dikenakan sanksi, termasuk sanksi pidana jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian.

Dengan kejadian ini, diharapkan ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan semua proyek konstruksi mematuhi standar K3 guna melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja. (Rudi)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Hadiri Milad UMT ke-13, Bupati Zaki Harapkan UMT Bisa Membangun Generasi Penerus Yang Lebih Unggul

Kota Tangerang

Lewat Lomba Catur, Wali Kota Tangerang Dorong Pembentukan Karakter Anak Sejak Dini

Kota Tangerang

Sekda Ajak Seluruh ASN Support Pemilu 2024

Kota Tangerang

LKTI 2021, Jembatan Antara Pemkot dan Perguruan Tinggi Membangun Kota

Kota Tangerang

Benda Fair 2025, Sachrudin; Agenda Penting Angkat Ekonomi dan Warisan Budaya Lokal Kota Tangerang

Kota Tangerang

Dugaan Prostusi dan Jual Miras Ilegal, Satpol PP Razia Karaoke Western

Kota Tangerang

RAPBD 2025 Disepakati, Pemkot Prioritaskan Peningkatan Pembangunan SDM dan Layanan Publik

Kota Tangerang

Permudah Pelayanan Pajak, Samsat Cikokol Buka 7 Titik Gerai di Kota Tangerang