Home / Kota Tangerang

Jumat, 25 April 2025 - 20:14 WIB

Lemahnya Pengawasan Proyek Turap Rehabilitasi Tanggul Kontraktor Abaikan K3

SEKILASBANTEN.COM, KOTATANGERANG – Lemahnya pengawasan dalam Kegiatan proyek turap Rehabilitasi tanggul yang dikerjakan oleh CV WIJHA MANDIRI, kembali menjadi sorotan.

Proyek yang menelan anggaran Rp. 696.327.000.00 diduga melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan tidak memenuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) di Jalan KH Mustofa Poris Gaga Baru Kota Tangerang, Kecamatan Batu Ceper, Kelurahan Poris Gaga baru Rt03 Rw 03 kota Tangerang Banten.

Dari pantauan wartawan sekilasbanten.com dilapangan, terlihat bahwa proyek turap tersebut memang sedang berlangsung. Namun, para pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan APD yang seharusnya melindungi mereka dari berbagai risiko pekerjaan.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, salah satu pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya menyatakan bahwa proyek ini adalah turap Rehabilitasi tanggul APBD 2025 yang dikerjakan oleh  CV WIJHA MANDIRI. Kamis (24/4/2025).

Baca Juga  Gerai Vaksinasi 621 Sumur Pacing Dikunjungi Wakapolda Metro Jaya

Mengenai siapa penanggung jawab pelaksana atau mandor proyek ini, dia menjawab bahwa yang bertanggung jawab adalah seseorang berinisial (N) namun saat ini tidak berada di lokasi.

“Yang bertanggung jawab ada, Bang. Tetapi dia jarang ke lokasi bang, dia yang bertanggung jawab atas semua koordinasi di sini. Kalau saya cuma pekerja aja bang,” ujarnya.

Kondisi ini tentu harus segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Mengingat lokasi proyek berada di dalam perumahan, yang sangat ramai dengan lalu lalang warga kendaraan  kecil, risiko kecelakaan kerja sangat tinggi.

Adapun peraturan mengenai penggunaan APD dalam K3 sudah jelas diatur dalam berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga  HAB, PJ Wali Kota : Pegawai Harus Menjadi Pelopor Moderasi Beragama

Selain sanksi pidana, pelanggaran K3 juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin, sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sistem Manajemen K3 (SMK3):
Penerapan SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Perusahaan yang tidak menerapkan SMK3 dapat dikenakan sanksi, termasuk sanksi pidana jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian.

Dengan kejadian ini, diharapkan ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan semua proyek konstruksi mematuhi standar K3 guna melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja. (Rudi)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

HUT Kota Tangerang ke-29 dan Hari Kanker Sedunia, RSUD Kota Tangerang Gelar Webinar Pencegahan Kunker Payudara dan Serviks

Kota Tangerang

Alami Kenaikan Kasus, Pemkot Minta Masyarakat Disiplin Prokes

Kota Tangerang

Rapat di RSUD, Dr. Nurdin Harapkan Pelayanan RSUD Kota Tangerang Mampu Tangani Segala Penyakit

Kota Tangerang

Arief : Laporan Keuangan OPD Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

Kota Tangerang

Jalin Sinergitas, Dandim 0506/Tgr Kunjungi PDAM TB

Kota Tangerang

Hadiri Sosialisasi Konsumen Cerdas, Ini Pesan Wakil Walikota Tangerang

Kota Tangerang

Syafril Elain Terpilih Kembali Jadi Ketua RW 007, Kelurahan Cikokol

Kota Tangerang

Safari Ramadan ke Kota Tangerang, Andra Soni Apresiasi Program Pendidikan Gratis Pemkot
error: Content is protected !!