SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Peran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) penting dalam pekerjaan konstruksi karena dapat melindungi diri dari hal-hal yang tidak di inginkan.
Namun hal tersebut tak berlaku pada pekerjaan, rehabilitasi gedung Kecamatan Curug Kabupaten.
Rehab dan penataan lingkup ruang kantor Kecamatan Curug dengan anggaran Rp.1.449.544.000,- yang dikerjakan CV Era Global Makmur para pekerja tidak dilengkapi atribut Keselamatan Kerja.
Saat hendak dikonfirmasi, Selasa (09/10/2024) Aden pelaksanan dari pekerjaan tersebut tak dapat dihubungi lantaran sedang istirahat (Tidur) di sebuah derisikit.
Humas DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) biasa disapa Aris mengatakan, pekerja yang tidak menggunakan pelindung kepala (helm) dan hanya menggunakan sandal jepit tentunya hal tersebut sangat riskan untuk dirinya. Dalam proyek pembangunan K3 sangatlah diwajibkan karena dalam anggaran sudah tertera termasuk biaya untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Sebelum adanya UU Ketenagakerjaan, K3 telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”). Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja,” ungkap Aris Humas DPD LPRI Banten kepada media ini.
Aris menyebut anggaran Rehab Kantor Kecamatan sebesar Rp.1.449.544.000 menduga sengaja mengabaikan dan kontraktor tak sanggup membeli.
“Sudah menyalahi regulasi. Padahal pada papan informasi tertera tentang anjuran Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” beber Aris.
Selaku sosial kontrol dirinya akan pantau terus kegiatan pekerjaan tersebut, dan melaporkan kepada pihak dinas terkait tentang adanya dugaan penyimpangan Rancangan Anggaran Pelaksanaan (RAP). (Han)