SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Proyek pembangunan drainase berlokasi di Kampung Onyam, RW 08 perbatasan antara Kelurahan Sukabakti dan Desa Kadu disinyalir tidak sesuai spek.
Pasalnya pada pengerjaan itu, terlihat saat pemasangan U-ditch tidak beralasakan pasir urug.
Dilokasi Kepala Bidang Investigasi DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Banten Chepi menyinggung pengerjaan tersebut.
Ia menilai pekerjaannya dikerjakan asal jadi dan ingin meraup untung besar.
“Bisa dilihat sendiri pengerjaan terlihat tidak sesuai spek. Tidak adanya pasir urug pada bawah U-ditch,” ujar Chepi.
Sangat ironis. Lanjut, Chepi menyampaikan proyek tersebut di lokasi tidak ditemukan papan nama.
“Pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah,” sambungnya.
Padahal, Chepi menjelaskan transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
“Proyek siluman ini sengaja tidak dipasang papan nama, sehingga menghindari pengontrolan dari masyarakat. Sementara kontraktor maupun pelaksana belum bisa dikonfirmasi,” tukasnya.
Hingga berita ini dimuat pihak pengawas dari dinas terkait tak ada dilokasi.
(Red/Ris)