Home / Kota Tangerang

Senin, 19 Januari 2026 - 11:34 WIB

Luruskan Isu Yang Berkembang, Wali Kota Tangerang Tegaskan Perda 7 dan 8 Masih Berlaku

Foto: Wali Kota Tangerang, Haji Sachrudin dan Wakil Walikota Tangerang, Haji Maryono Hasan Beserta Jajaran Saat Memberikan Keterangan Pers, Senin (19/1/2026)

Foto: Wali Kota Tangerang, Haji Sachrudin dan Wakil Walikota Tangerang, Haji Maryono Hasan Beserta Jajaran Saat Memberikan Keterangan Pers, Senin (19/1/2026)

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pernyataan maupun kebijakan resmi dari dirinya maupun Wakil Wali Kota terkait rencana perubahan perda tersebut.

“Perlu saya luruskan, sampai hari ini tidak pernah ada pernyataan atau keputusan dari saya maupun jajaran eksekutif terkait revisi Perda 7 dan 8. Perda tersebut masih berlaku dan menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, moralitas, dan keamanan masyarakat,” tegas Sachrudin saat ditemui di kantor Dinas PUPR, Senin (19/01/2026).

Sachrudin menyampaikan, Pemkot Tangerang justru memandang bahwa substansi Perda tersebut sudah cukup kuat. Tantangan yang ada saat ini bukan pada regulasinya, melainkan pada penguatan pelaksanaan di lapangan, termasuk pengawasan dan penegakan aturan.

Baca Juga  Gandeng Kampus Ternama, Pemkot Tangerang Komitmen Tingkatkan Kualitas ASN

“Karena itu, fokus kami adalah memperkuat implementasi dan agar pengendalian berjalan lebih efektif, terukur, dan tidak menimbulkan celah penyimpangan,” jelasnya.

Namun demikian, Sachrudin juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari terdapat penyesuaian terhadap produk hukum daerah, hal tersebut bukan karena perubahan arah kebijakan, melainkan semata-mata untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Penyesuaian hukum daerah, apabila diperlukan, dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan regulasi nasional, bukan untuk melemahkan substansi perda yang sudah ada,” pungkasnya.

Baca Juga  Cakupan UHC Tembus 100,71 Persen di 2025, Pemkot Tangerang Kembali Sabet UHC Award 2026 Kategori Madya

“Termasuk juga penyesuaian karena perkembangan teknologi informasi, seperti transaksi online inikan belum di atur di perda 7 dan 8 tahun 2025,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Sachrudin menegaskan bahwa Pemkot Tangerang tidak akan membuka ruang kompromi terhadap praktik yang merusak moral dan tatanan sosial, serta akan terus melibatkan ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga dalam menjaga Kota Tangerang yang religius, aman, dan berakhlak.

“Pembangunan tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga nilai, akhlak, dan masa depan generasi. Itu komitmen kami,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Arief: Iduladha Momentum Tingkatkan Kepedulian Sosial Bagi Sesama 

Kota Tangerang

SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Pemkot Tangerang Siapkan Server dan Aplikasi

Kota Tangerang

Penguatan Aparatur Wilayah, Sekda Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif

Kota Tangerang

Kalahkan PWI Tangsel, Forwat Juara Turnamen Futsal Wali Kota Tangerang Cup 2022

Kota Tangerang

Pengamanan Hari Raya Idul Adha 2025, Dishub Kota Tangerang Kerahkan 45 Personil

Kota Tangerang

Tanpa Papan Nama, Praktik Bidan di Kunciran Indah Diduga Belum Ada Izin

Kota Tangerang

PT Panca Budi Idaman Diduga Berikan Minuman Energen Kadaluwarsa ke Karyawan

Berita Tangerang

Jalur Zonasi SPMB Tingkat SMA 2025 Ini Masyarakat Temui Kendala, Ini Penjelasan Kepsek SMAN 4 Kota Tangerang