Home / Kota Tangerang

Senin, 19 Januari 2026 - 11:34 WIB

Luruskan Isu Yang Berkembang, Wali Kota Tangerang Tegaskan Perda 7 dan 8 Masih Berlaku

Foto: Wali Kota Tangerang, Haji Sachrudin dan Wakil Walikota Tangerang, Haji Maryono Hasan Beserta Jajaran Saat Memberikan Keterangan Pers, Senin (19/1/2026)

Foto: Wali Kota Tangerang, Haji Sachrudin dan Wakil Walikota Tangerang, Haji Maryono Hasan Beserta Jajaran Saat Memberikan Keterangan Pers, Senin (19/1/2026)

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pernyataan maupun kebijakan resmi dari dirinya maupun Wakil Wali Kota terkait rencana perubahan perda tersebut.

“Perlu saya luruskan, sampai hari ini tidak pernah ada pernyataan atau keputusan dari saya maupun jajaran eksekutif terkait revisi Perda 7 dan 8. Perda tersebut masih berlaku dan menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, moralitas, dan keamanan masyarakat,” tegas Sachrudin saat ditemui di kantor Dinas PUPR, Senin (19/01/2026).

Sachrudin menyampaikan, Pemkot Tangerang justru memandang bahwa substansi Perda tersebut sudah cukup kuat. Tantangan yang ada saat ini bukan pada regulasinya, melainkan pada penguatan pelaksanaan di lapangan, termasuk pengawasan dan penegakan aturan.

Baca Juga  Pengadilan Tinggi Banten dan NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan VII dan VIII

“Karena itu, fokus kami adalah memperkuat implementasi dan agar pengendalian berjalan lebih efektif, terukur, dan tidak menimbulkan celah penyimpangan,” jelasnya.

Namun demikian, Sachrudin juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari terdapat penyesuaian terhadap produk hukum daerah, hal tersebut bukan karena perubahan arah kebijakan, melainkan semata-mata untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Penyesuaian hukum daerah, apabila diperlukan, dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan regulasi nasional, bukan untuk melemahkan substansi perda yang sudah ada,” pungkasnya.

Baca Juga  Kejari Kota Tangerang Raih Penghargaan Predikat Sangat Baik IKPA 2024

“Termasuk juga penyesuaian karena perkembangan teknologi informasi, seperti transaksi online inikan belum di atur di perda 7 dan 8 tahun 2025,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Sachrudin menegaskan bahwa Pemkot Tangerang tidak akan membuka ruang kompromi terhadap praktik yang merusak moral dan tatanan sosial, serta akan terus melibatkan ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga dalam menjaga Kota Tangerang yang religius, aman, dan berakhlak.

“Pembangunan tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga nilai, akhlak, dan masa depan generasi. Itu komitmen kami,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Gandeng DKM Masjid Agung Al-Ittihad Dispora Kota Tangerang Siap Gelar Gebyar Ramadhan Kariim

Kota Tangerang

Kadinkes Kota Tangerang Tegaskan, Mulai Tanggal 25 Maret Layanan Seluruh Faskes Kembali Normal Usai Libur Lebaran

Kota Tangerang

Hut Pokja WHTR, Pj : Terus Berdedikasi dan Berkarya

Kota Tangerang

Hari Raya Idul Adha 1444 H, Bandara Soekarno-Hatta Bagikan Hewan Kurban di Beberapa Wilayah Terdekat

Kota Tangerang

Terkait Bangunan Gedung Belum Berizin di Kavling DPR, Pemilik Sebut Setor ke Oknum Satpol PP dan Lurah

Kota Tangerang

Buka Sosialisasi Perdagangan Barang dan Jasa, Maryono: Tertib Niaga Perkuat Kepercayaan dan Daya Saing Usaha

Kota Tangerang

KNPI Kota Tangerang Hadirkan Sabrang, Ajak Pemuda Berpikir Kritis

Kota Tangerang

Pengaduan Mulyadi Jayabaya Gugur di Dewan Pers, Info Tangerang Kota Berjaya