Home / Kota Tangerang

Senin, 19 Januari 2026 - 11:34 WIB

Luruskan Isu Yang Berkembang, Wali Kota Tangerang Tegaskan Perda 7 dan 8 Masih Berlaku

Foto: Wali Kota Tangerang, Haji Sachrudin dan Wakil Walikota Tangerang, Haji Maryono Hasan Beserta Jajaran Saat Memberikan Keterangan Pers, Senin (19/1/2026)

Foto: Wali Kota Tangerang, Haji Sachrudin dan Wakil Walikota Tangerang, Haji Maryono Hasan Beserta Jajaran Saat Memberikan Keterangan Pers, Senin (19/1/2026)

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pernyataan maupun kebijakan resmi dari dirinya maupun Wakil Wali Kota terkait rencana perubahan perda tersebut.

“Perlu saya luruskan, sampai hari ini tidak pernah ada pernyataan atau keputusan dari saya maupun jajaran eksekutif terkait revisi Perda 7 dan 8. Perda tersebut masih berlaku dan menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, moralitas, dan keamanan masyarakat,” tegas Sachrudin saat ditemui di kantor Dinas PUPR, Senin (19/01/2026).

Sachrudin menyampaikan, Pemkot Tangerang justru memandang bahwa substansi Perda tersebut sudah cukup kuat. Tantangan yang ada saat ini bukan pada regulasinya, melainkan pada penguatan pelaksanaan di lapangan, termasuk pengawasan dan penegakan aturan.

Baca Juga  Lima Perda Resmi Disahkan, Pj : Landasan Hukum untuk Membangun Kota Tangerang Lebih Maju

“Karena itu, fokus kami adalah memperkuat implementasi dan agar pengendalian berjalan lebih efektif, terukur, dan tidak menimbulkan celah penyimpangan,” jelasnya.

Namun demikian, Sachrudin juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari terdapat penyesuaian terhadap produk hukum daerah, hal tersebut bukan karena perubahan arah kebijakan, melainkan semata-mata untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Penyesuaian hukum daerah, apabila diperlukan, dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan regulasi nasional, bukan untuk melemahkan substansi perda yang sudah ada,” pungkasnya.

Baca Juga  Soal Ruko Permata Cimone, Pemkot Bertindak Sesuai Putusan PTUN

“Termasuk juga penyesuaian karena perkembangan teknologi informasi, seperti transaksi online inikan belum di atur di perda 7 dan 8 tahun 2025,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Sachrudin menegaskan bahwa Pemkot Tangerang tidak akan membuka ruang kompromi terhadap praktik yang merusak moral dan tatanan sosial, serta akan terus melibatkan ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga dalam menjaga Kota Tangerang yang religius, aman, dan berakhlak.

“Pembangunan tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga nilai, akhlak, dan masa depan generasi. Itu komitmen kami,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

LKTI 2021, Jembatan Antara Pemkot dan Perguruan Tinggi Membangun Kota

Kota Tangerang

Arief: Kunjungan Ibu Menteri LHK Ingin Melihat Implementasi Kampung Iklim

Kota Tangerang

Munas III, Dedi Sudarajat Kembali Nahkodai Ketua Umum FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030 ‎

Kota Tangerang

Dua Pemuda/I Wakili Kota Tangerang ke Kancah Nasional dan Internasional, Pj : Bawa Harum Kota dengan Prestasi yang Menginspirasi

Kota Tangerang

Arief Ajak Gotong Royong Entaskan Persoalan Sosial

Kota Tangerang

Peringatan HUT PSHT Ranting Jatiuwung ke-38 Berjalan Lancar dan Sukses

Kota Tangerang

Tindak Lanjut Arahan Kemendagri, Wali Kota Tangerang Resmi Terbitkan Surat Edaran

Kota Tangerang

Gelar Musrenbang tahun 2026, Kelurahan Kenanga Tampung Aspirasi Warga