Home / BANTEN

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:20 WIB

Mangkir Dua Kali dari DPRD, Jembo Cable Tidak Menghormati Lembaga Rakyat

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Perusahaan kabel listrik PT Jembo Cable Company Tbk di daerah Jatiuwung, Jalan Pajajaran Gandasari, Kota Tangerang, kembali absen dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Tangerang, Rabu,16/7/25.

Sebelumnya, pada pemanggilan pertama tanggal 24 Juni 2025, dengan surat resmi bernomor B/1138/400.14.6/VI/2025, manajemen perusahaan hanya mengirimkan surat balasan satu jam sebelum rapat dimulai. Namun, isi surat tersebut dinilai tidak memuaskan oleh tim pengaduan DPRD, yang sedang menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan bahwa tanah milik mereka telah masuk ke dalam area pabrik PT Jembo Cable.

Kemudian, pada pemanggilan kedua yang dilayangkan pada 1 Juli 2025 melalui surat bernomor B/1188/400.14.6/VI/2025, manajemen Jembo Cable kembali tidak hadir dalam RDP tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, menyampaikan kekecewaannya secara tegas.

Baca Juga  Pj Gubernur Tegaskan Pemprov Banten Memperjuangkan Non ASN Bisa Tetap Dipertahankan Sesuai Aturan Perundang-Undangan

“Buat kami, ini sebenarnya persoalan yang sangat sederhana kalau kedua pihak mau duduk bersama. Tapi jadi terasa janggal ketika PT Jembo enggan hadir dan memilih diam. Kalau mereka yakin benar secara hukum, kenapa takut untuk menjelaskan?” ujar Junadi.

“Tolong hargai lembaga DPRD. Kalau diundang ya datang. Sudah dua kali mangkir. Sekali lagi kita undang Kamis depan. Kalau masih tidak datang, perlu disidak itu perusahaan,” tegasnya.

Anggota DPRD lainnya, Tasril Jamal, juga manyampaikan bahwa lembaga legislatif merupakan ruang aspirasi rakyat. Ketika warga datang dengan keresahan, lembaga legislatif merespons, dan ruang mediasi telah disiapkan, maka langkah wajar yang diharapkan publik adalah keterbukaan. Sayangnya, langkah itu belum terlihat dari PT Jembo Cable.

“Kami wajib menindaklanjuti aduan warga. Jika upaya mediasi ini terus diabaikan oleh perusahaan, tentu akan kami serah kan ke jalur hukum, sebagai perusahaan publik tentu kami laporkan ke BAPEPAM agar tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ucapnya.

Baca Juga  Begini Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi Soal Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Padahal, Tasril menambahkan, kehadiran mereka dalam forum RDP tidak hanya penting dari sisi substansi, tetapi juga menunjukkan komitmen perusahaan dalam membangun hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

Kini, publik menanti iktikad baik dari PT Jembo Cable untuk hadir, memberikan klarifikasi langsung, dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka. Sebab, di tengah tuntutan akuntabilitas publik sebuah perusahaan publik (Tbk) yang semakin tinggi, keheningan bukanlah jawaban—melainkan justru memperlebar jarak antara industri dan rakyat yang berada di sekelilingnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Lebak

Sematkan Kenaikan Pangkat, Kalapas Rangkasbitung : Balas Kehormatan dari Negara melalui Kerja Nyata

BANTEN

Bersihkan Banten Lama, Pemprov Banten Turunkan 90 Personil

BANTEN

Tren Covid-19, BKD : Pemprov Banten Siap Mengikuti Arahan Presiden Tentang WFH

BANTEN

Jelang Pelaksanaan TMMD ke-123, Kodim 0510/Trs Gelar Rakornis Bersama Pemda Tangerang

Lebak

15 Bulan di Pengungsian, Ketua DPD LPRI Banten Sebut Pemkab Lebak Tidak Serius Tangani Masyarakatnya

BANTEN

BPC HIPMI Kabupaten Tangerang Gelar Muscab ke-VI di Aryaduta Lippo Karawaci Tangerang

Lebak

Pastikan Benar, Lapas Rangkasbitung Bersama Polri dan TNI Sidak Kamar Hunian WBP

BANTEN

Gubernur Persilakan Kabupaten dan Kota Ikut Mengelola Kawasan Banten Lama