Home / BANTEN

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:03 WIB

Komisi I DRPD Kota Tangerang Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PT Tangerang Matra

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan sengketa lahan yang dilayangkan oleh kantor hukum Darmaji, mewakili ahli waris Udin Sahrudin, di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Kamis, (17/07/2025).

Sengketa tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1 hektare yang berada di Kampung Kunciran Jaya RT 002 RW 003, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang. Tanah itu diklaim secara sepihak oleh PT Tangerang Matra Real Estate, yang disebut telah mengalihkan kepemilikan lahan ke pihak pengembang Alam Sutera.

Dalam forum RDP, sejumlah pihak diundang untuk memberikan keterangan, di antaranya Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Camat Pinang, Lurah Kunciran Jaya, Ketua RW dan RT setempat, perwakilan PT Tangerang Matra Real Estate, serta kuasa hukum dari pihak pelapor. Namun demikian, beberapa pihak kunci seperti perwakilan dari PT Tangerang Matra tidak hadir dalam rapat.

Baca Juga  Kapolsek Curug Berbagi Sembako, Wujud Kepedulian pada Warga

Kuasa waris Udin Sahrudin, menjelaskan bahwa lahan seluas 1 hektare tersebut adalah milik keluarganya, yang sebagian sempat dijual sekitar 3.000 meter persegi kepada seseorang bernama Haji Madi. Namun, ia menegaskan bahwa Haji Madi bukan bagian dari PT Matra dan telah meninggal dunia. Anehnya, saat ini seluruh lahan diduga telah diklaim oleh PT Tangerang Matra tanpa adanya bukti legalitas yang jelas.

“Sekarang tanah itu malah dikuasai semua oleh PT Matra, terus dilimpahkan ke Alam Sutera. Saya minta tunjukkan legalitasnya, tapi malah disuruh ke pengadilan. Adeknya Haji Madi malah bersedia jadi saksi karena memang tidak pernah menjual ke PT,” ujar Udin.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami status hukum tanah tersebut secara menyeluruh agar tidak terjadi konflik yang berlarut-larut di masyarakat. Terlebih, kasus ini bermula sejak tahun 1984 dan status kepemilikan tanah masih berupa girik.

Baca Juga  Warga Koja Manfaatkan Kehadiran Menteri BUMN Sampaikan Aspirasi

“Hari ini kita belum bisa simpulkan apa-apa karena pihak kelurahan dan PT Matra tidak hadir. Ini harus dibedah dari bawah, dari keterangan kelurahan dan juga pihak PT Matra. Menurut BPN juga, perlu penelusuran lebih lanjut. Jadi, rapat ini akan kita tunda untuk pemanggilan ulang minggu depan dan semua pihak akan kita hadirkan kembali,” jelas Junadi.

Komisi I menegaskan komitmennya untuk menjadi fasilitator penyelesaian sengketa lahan ini secara transparan dan adil, demi menghindari potensi gejolak sosial di tengah masyarakat.(Qor)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Ratusan Warga PSHT Cabang Kabupaten Tangerang dan Siswa di Vaksin Boster

BANTEN

Wagub Andika Ikuti Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Kemenkumham Banten

BANTEN

LPJ APBD 2024 Disahkan, Sachrudin; Kolaborasi Pemkot dan DPRD Berbuah Apresiasi

BANTEN

Temu Karya VII Karang Taruna Kecamatan Curug Dibuka

BANTEN

HUT RI ke-78, 6.972 Napi di Banten Dapat Remisi Umum, 185 Langsung Bebas

BANTEN

Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Melanggar Aturan, Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan di Neglasari

BANTEN

Hari Palang Merah Indonesia, PMI Kota Tangerang: Terus Bersama untuk Kemanusiaan

BANTEN

Usai Melantik, Gubernur Banten Tekankan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi