Home / BANTEN

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:03 WIB

Komisi I DRPD Kota Tangerang Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PT Tangerang Matra

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan sengketa lahan yang dilayangkan oleh kantor hukum Darmaji, mewakili ahli waris Udin Sahrudin, di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Kamis, (17/07/2025).

Sengketa tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1 hektare yang berada di Kampung Kunciran Jaya RT 002 RW 003, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang. Tanah itu diklaim secara sepihak oleh PT Tangerang Matra Real Estate, yang disebut telah mengalihkan kepemilikan lahan ke pihak pengembang Alam Sutera.

Dalam forum RDP, sejumlah pihak diundang untuk memberikan keterangan, di antaranya Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Camat Pinang, Lurah Kunciran Jaya, Ketua RW dan RT setempat, perwakilan PT Tangerang Matra Real Estate, serta kuasa hukum dari pihak pelapor. Namun demikian, beberapa pihak kunci seperti perwakilan dari PT Tangerang Matra tidak hadir dalam rapat.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Hadiri Akad Massal KPR BTN di Tigaraksa

Kuasa waris Udin Sahrudin, menjelaskan bahwa lahan seluas 1 hektare tersebut adalah milik keluarganya, yang sebagian sempat dijual sekitar 3.000 meter persegi kepada seseorang bernama Haji Madi. Namun, ia menegaskan bahwa Haji Madi bukan bagian dari PT Matra dan telah meninggal dunia. Anehnya, saat ini seluruh lahan diduga telah diklaim oleh PT Tangerang Matra tanpa adanya bukti legalitas yang jelas.

“Sekarang tanah itu malah dikuasai semua oleh PT Matra, terus dilimpahkan ke Alam Sutera. Saya minta tunjukkan legalitasnya, tapi malah disuruh ke pengadilan. Adeknya Haji Madi malah bersedia jadi saksi karena memang tidak pernah menjual ke PT,” ujar Udin.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami status hukum tanah tersebut secara menyeluruh agar tidak terjadi konflik yang berlarut-larut di masyarakat. Terlebih, kasus ini bermula sejak tahun 1984 dan status kepemilikan tanah masih berupa girik.

Baca Juga  Lewat GPBLHS, Maryono: Cetak Generasi Peduli Lingkungan dan Inovatif Sejak Dini

“Hari ini kita belum bisa simpulkan apa-apa karena pihak kelurahan dan PT Matra tidak hadir. Ini harus dibedah dari bawah, dari keterangan kelurahan dan juga pihak PT Matra. Menurut BPN juga, perlu penelusuran lebih lanjut. Jadi, rapat ini akan kita tunda untuk pemanggilan ulang minggu depan dan semua pihak akan kita hadirkan kembali,” jelas Junadi.

Komisi I menegaskan komitmennya untuk menjadi fasilitator penyelesaian sengketa lahan ini secara transparan dan adil, demi menghindari potensi gejolak sosial di tengah masyarakat.(Qor)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Eddy Ganefo Lantik Kadin Bandara SHIA di Hotel MCC Pandeglang

BANTEN

Pj Gubernur Banten : Melalui Transformasi Digitalisasi Desa Dapat Percepat Kesejahteraan Bersama

BANTEN

Harlah Pancasila, Sachrudin Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

BANTEN

Cek Kesehatan dan Berobat Gratis PDI Perjuangan Kota Tangerang Diserbu Warga

Kabupaten Serang

Dewan Pembina PERWAST Ikut Ramaikan Bursa Pencalonan Ketua PERWAS

BANTEN

Kapolres Metro Tangerang Kota Beri Ucapan HUT ke-7 Media Online Sekilasbanten.com

Lebak

Kado HUT RI, 7 orang Narapidana Lapas Rangkasbitung Langsung Bebas

BANTEN

Jadi Bulan-Bulanan Banjir, Warga Desak Pemkab Tangerang Percepat Dibuatkan Tandon