Home / BANTEN

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Melanggar Aturan, Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan di Neglasari

Foto: Satpol PP Kota Tangerang Saat Melakukan Penyegelan Sebuah Bangunan Yang Diduga Menjadi Tempat Prostitusi di Neglasari.

Foto: Satpol PP Kota Tangerang Saat Melakukan Penyegelan Sebuah Bangunan Yang Diduga Menjadi Tempat Prostitusi di Neglasari.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berkomitmen memberantas praktik prostitusi.

Salah satunya, Satpol PP Kota Tangerang baru saja melakukan penyegelan bangunan semi permanen yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi di Neglasari, Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, proses penyegelan merupakan upaya tindak lanjut dari Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018.

Terpantau, Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan enam kamar di deretan bangunan semi permanen di atas lahan milik Perseroan Terbatas (PT) Angkasa Pura yang disalahgunakan sebagai lokasi praktik prostitusi.

Baca Juga  A Dimyati Natakusumah Ajak ASN Provinsi Banten Memakmurkan Masjid

“Kami baru saja melakukan penyegalan bangunan yang disinyalir masyarakat sebagai tempat praktik prostitusi selama operasi penegakan Perda dini hari tadi. Bukan tanpa alasan, kami juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi di sejumlah kamar yang semakin memperkuat bahwa bangunan semi permanen ini memang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi,” ujar Irman, Senin (11/8/25).

Selain itu, Kata Dia, Satpol PP Kota Tangerang juga telah melakukan pemasangan garis polisi untuk mengamankan bangunan semi permanen tersebut sementara waktu.

Tak hanya itu, Satpol PP Kota Tangerang telah melayangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang kepada pemilik bangunan untuk dilakukan penindakan pemeriksaan secara lebih lanjut.

Baca Juga  Gelar Apel Gabungan, Kecamatan Cipondoh Siap Tertibkan Bangunan Liar di Wilayahnya

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang berharap penyegelan lokasi praktik prostitusi dapat mendukung keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, sekaligus mengajak semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengantispasi pelanggaran Perda di lingkungan masing-masing.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan di sekitar lingkungan masing-masing seperti memberikan laporan bila menemukan lokasi-lokasi yang disinyalir sebagai tempar praktik prostitusi yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.    (Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Ribuan Warga Banten Gelar Do’a Bersama Untuk Ganjar – Mahfud MD Jadi Presiden 2024

BANTEN

Baru Menjabat, Kapolres Langsung Bersilaturahmi ke DPRD Kota Tangerang

BANTEN

Gubernur Banten Minta Para Ibu Berikan Pengasuhan Anak Dengan Baik

BANTEN

Sebanyak 22 Siswa PSHT Ranting Rajeg Resmi Naik Tingkat Sabuk

Kota Serang

Sungai Cibanten Meluap, Sebagian Wilayah Kota Serang Terendam Banjir

BANTEN

Aksi Buruh Menerobos ke Ruang Kerja, WH: Seharusnya Negara Beri Rasa Aman Kepada Kepala Daerah

Kabupaten Serang

Peringati Hari Ibu, Kapolres Serang Pimpin Upacara

BANTEN

Provinsi Banten menjadi Pelopor Provila