SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Sebanyak 614 unit apartemen di Paragon Square, Jalan Sudirman, Kota Tangerang, selama lebih dari delapan tahun belum juga bisa ditempati oleh pemiliknya.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam di kalangan konsumen yang sejak lama telah melunasi atau mencicil unit unit tersebut.
Menanggapi persoalan yang berlarut larut, Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD pada Selasa (24/06/2025).
Rapat mempertemukan para konsumen dengan pihak kurator yang kini menangani proyek bermasalah tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menjelaskan bahwa sejak Paragon Square dinyatakan pailit pada tahun 2018, masyarakat telah menanti kepastian atas unit yang sebenarnya telah siap huni. Namun berbagai kendala terus menghadang proses penyelesaian.
“Kurator sudah berusaha mencari investor. Tapi prosesnya terhambat karena ada gugatan dari sekitar 20 konsumen, status proyek ini yang bukan niaga, serta hantaman pandemi COVID-19 pada 2022,” ujarnya.
Junadi menyebut, saat ini sudah muncul secercah harapan, Menurut informasi dari pihak kurator, sudah ada investor baru yang berminat. Dalam waktu dekat akan dilakukan proses PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).
“ Kami di DPRD berharap agar kurator benar-benar serius, segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan mempercepat proses realisasi,” katanya.
Kurator Paragon Square, Martin, turut hadir dalam RDP tersebut. Ia menegaskan bahwa proses tetap berjalan meski menghadapi banyak hambatan hukum dan teknis sejak kurator mengambil alih pada 8 Mei 2021.
“Bukan tidak ada investor, tapi memang ada pertimbangan seperti blokade dari kelompok pemuda, serta kondisi ekonomi yang lesu selama pandemi. Yang terpenting saat ini adalah menyelesaikan pelepasan aset dari pemegang hak tanggungan,” terang Martin.
Ia juga menyampaikan target agar paling lambat akhir 2025, apartemen sudah bisa aktif dan perlu dicatat alasan utama unit belim bisa bukan karna diblokir.
“Perlu dicatat, alasan utama unit belum bisa ditempati adalah karena belum adanya Sertifikat Layak Fungsi dan Sertifikat Laik Huni, bukan karena kami memblokir.”
Sementara itu, perwakilan warga, Pak Fauzi, menyuarakan harapan besar agar proses penjualan kepada investor baru benar-benar terwujud.
“Sekitar empat minggu lalu kami hadir di pengadilan, dan disebutkan akan ada proses jual-beli aset. Jika itu terjadi, kami bisa lanjut ke AJB, dan unit yang kami cicil bisa resmi jadi milik kami,” ujarnya.
Fauzi mengungkapkan, proyek Paragon Square mulai dipasarkan sejak 2012, namun dinyatakan gagal pada 2017-2018 karena pengembang bangkrut.
“Proyek ini masuk dalam pengawasan negara karena ada utang ke Waskita Karya, pajak, dan Bank Papua. Bahkan tanahnya diagunkan ke Bank Papua.”
Dari total 900-an unit apartemen yang tersedia, sekitar 614 unit sudah terjual. Selain apartemen, kompleks ini juga mencakup bangunan hotel. Dalam RDP ini Warga berharap hotel tersebut dapat dihidupkan kembali untuk mendukung pemulihan proyek secara menyeluruh. (Adv)