Home / PEMERINTAHAN

Kamis, 5 Agustus 2021 - 11:08 WIB

Masa Sanggah Dimulai, Perhatikan Ketentuan Pengajuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Mulai 4 Agustus 2021, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 memasuki periode masa sanggah atas hasil seleksi administrasi. Sebelumnya, instansi pemerintah telah melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi ini berlangsung selama tiga hari yakni 4-6 Agustus 2021.

Pelamar yang dapat melakukan sanggahan adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut. Sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Dilansir dari laman SSCASN, pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali. Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di portal SSCASN. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman resume pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya. Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya. Jika alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar. Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran. Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah yang berlangsung selama 10 hari, dimulai dari 4 Agustus hingga 13 Agustus 2021. Adapun hasil dari sanggah atas hasil seleksi administrasi ini, terjadwal diumumkan pada 15 Agustus 2021 oleh masing-masing instansi yang menerima sanggahan dari pelamar.

Pelamar juga perlu memperhatikan hal berikut. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah. Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Apabila pelamar memiliki pertanyaan mengenai masa sanggah ini, dapat mengecek daftar pertanyaan yang sering diajukan atau FAQ pada portal SSCASN, mempelajari kembali Permen PANRB No. 27, 28, dan 29/2021, serta dapat langsung menghubungi call center terkait seleksi CASN 2021 di masing-masing instansi yang dilamar. (R1).

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Kementerian PANRB Siapkan Arsitektur SPBE Nasional dan Internal

NASIONAL

Kementerian PANRB Terus Lakukan Penyederhanaan Birokrasi

PEMERINTAHAN

Disinyalir KCD Bermain PPDB, GNRI : Begini Faktanya

PEMERINTAHAN

Wacana Pembentukan Pansus Bansos DPRD Kota Tangerang Masih Berproses

INTERNASIONAL

Indonesia-Korea Kembali Jalin Kerja Sama untuk Percepatan SPBE

PEMERINTAHAN

Badan Pengkajian MPR RI Berharap Hasil Kajian PPHN Selesai Awal 2022

NASIONAL

Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Terbagi Menjadi 4 Level

NASIONAL

Tjahjo Kumolo: APIP Kuat dan Independen Jadi Pilar Pemberantasan Korupsi.